Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Tmt PT. HARIM FARMSCO INDONESIA Djhoni A.Kennedi Tasik Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HARIM FARMSCO INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HIRSAM GUSTIAWAN, SH.PT. HARIM FARMSCO INDONESIA
Tergugat
NoNama
1Djhoni A.Kennedi Tasik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MIEKE IRENE TASIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 51.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
  4. Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 266 atas nama MIEKE IRENE TASIK seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima  meter persegi), terletak di Desa Tabulo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Dati II  Gorontalo, setelah ada pemekaran sekarang menjadi Kabupaten Pohuwato,  yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menetapkan   sisa   hutang   Tergugat   yang   belum   dilunasi   sebesar     Rp. 51.500.000,- (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  6. Menetapkan keseluruhan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 4.235.000,- (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
  7. Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Tabulo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Dati II  Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Pohuwato. seluas 895 M2 (delapan ratus sembilan puluh lima meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 266 atas nama MIEKE IRENE TASIK;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 51.500.000,- (Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 4.235.000,- (Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu  Rupiah);
  10. Menghukum  Tergugat  membayar  uang  paksa   (dwangsom)   sebesar  Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
  11. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
  12. Memerintahkan Tergugat untuk patuh dan taat melaksanakan semua yang menjadi tuntutan Penggugat setelah keluar putusan Pengadilan Negeri Tilamuta;
  13. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak