Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
2.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
PELDI DARISE alias PELDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1610/P.5.12/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
2NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PELDI DARISE alias PELDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------- Bahwa ia Terdakwa Peldi Darise Alias Peldi, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Mohungo Kec.Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Berawal pada bulan April 2022 Terdakwa membeli sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL seharga Rp38.350.000,00 (tigah puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada dealer sepeda motor PT. Hasrat Abadi Outlet Tilamuta di Desa Hungayonaa, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo secara kredit dengan menggunakan fasilitas kredit pada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 20502.22.02.013330 tanggal 26 April 2022 dengan uang muka sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus rupiah) dan total fasilitas pembiayaan multiguna sebesar Rp34.213.002,25 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga belas ribu dua rupiah dua puluh lima sen) serta total bunga Rp21.656.827,75 (dua puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu delapan ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen), sehingga total hutang Terdakwa atas fasilitas kredit tersebut adalah sebesar sekitar Rp55.869.830,00 (lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dengan setoran sebesar Rp1.552.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali pada setiap tanggal 26 pada bulan berjalan untuk selama 3 (tiga) tahun. Atas fasilitas kredit tersebut, Terdakwa kemudian menjaminkan Obyek Pembiayaan sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL sebagai jaminan untuk menjamin pembayaran atas hutang fasilitas kredit tersebut berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 127 tanggal 5 Oktober 2022 dengan menggunakan nama istri terdakwa yakni Saksi Ayun Ishak Q.Q Peldi Darise dengan PT. Hasjrat Multifinance dan telah didaftarkan sebagai jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00041641.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Haks Asasi Manusia RI. Setelah itu, Terdakwa kemudian menerima sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut dari pihak dealer berdasarkan Bukti Serah Terima Kendaraan Baru dengan nomor SPK 10902-SPK-220175 tanggal 26 April 2022. Terdakwa kemudian mengangsur hutang atas fasilitas kredit tersebut sebanyak 19 (sembilan belas) kali sejak tanggal 27 Mei 2022 dan terakhir tanggal 29 November 2023 sehingga masih terdapat 17 (tujuh belas) kali angsuran yang belum dibayar. Kemudian, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023, Terdakwa menjual sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL yang masih menjadi obyek jaminan fidusia tersebut kepada orang yang tidak dikenal tanpa persetujuan terlebih dahulu dari pihak PT. Hasjrat Multifinance dengan cara awalnya Terdakwa pergi ke sebuah Alfamart di Desa Mohungo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, kemudian memposting sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut untuk di jual melalui aplikasi Facebook dengan maksud untuk mencari pembeli. Akan tetapi, sekitar 1 (satu) menit kemudian, Terdakwa menghapus postingan tersebut karena merasa takut akan diketahui oleh pihak PT. Hasjrat Multifinance. Terdakwa kemudian menghubungi temannya melalui telpon dengan maksud meminta untuk dicarikan pembeli yang mau membeli sepeda motor tersebut dengan melanjutkan setoran angsuran. Beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal menghampiri Terdakwa dan menanyakan terkait sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal tersebut. Akan tetapi, orang tidak dikenal tersebut mengatakan hanya mampu membeli sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Terdakwa kemudian meminta orang tidak dikenal tersebut untuk mencoba sepeda motor terlebih dahulu. Setelah itu, sekitar pukul 02.00 wita, Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang tidak dikenal tersebut pergi ke depan Universitas Ichsan Pohuwato di Desa Mohungo Kec.Tilamuta Kab. Boalemo untuk mengetes sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi dan setelah dites, Terdakwa kemudian bersepakat dengan calon pembeli tersebut untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Orang tak dikenal/pembeli tersebut kemudian mengambil uang di ATM sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa secara tunai. Setelah itu, Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan kwitansi pembelian sepeda motor tersebut kepada pembeli;

-

Bahwa sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut merupakan obyek jaminan fidusia yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 127 tanggal 5 Oktober 2022 dan telah didaftarkan sebagai jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00041641.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;

-

Bahwa dalam hal menjaminkan hak kepemilikan sepeda motor tersebut, Terdakwa menggunakan nama istrinya Saksi Ayun Ishak sebagai penjamin/pemberi fidusia berdasarkan  Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 127 tanggal 5 Oktober 2022 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00041641.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sementara PT. Hasjrat Multifinance selaku Penerima Fidusia;

-

Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut adalah untuk membayar hutang istrinya;

-

Bahwa dalam hal  menjual  sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan dari pihak PT. Hasjrat Multifinance selaku Penerima Fidusia;

-

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sekitar  Rp34.290.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;-----------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

--------- Bahwa ia Terdakwa Peldi Darise Alias Peldi, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Mohungo Kec.Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-

Berawal pada bulan April 2022 Terdakwa membeli sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL seharga Rp.38.350.000 (tiga puluh delapan juta tiga ratus limah puluh ribu rupiah) pada dealer sepeda motor PT. Hasrat Abadi Outlet Tilamuta di Desa Hungayonaa, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo secara kredit dengan menggunakan fasilitas kredit pada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 20502.22.02.013330 tanggal 26 April 2022 dengan uang muka sebesar Rp5.700.000,00 (lima juta tujuh ratus rupiah) dan total fasilitas pembiayaan multiguna sebesar Rp34.213.002,25 (tiga puluh empat juta dua ratus tiga belas ribu dua rupiah dua puluh lima sen) serta total bunga Rp21.656.827,75 (dua puluh satu juta enam ratus lima puluh enam delapan ratus dua puluh tujuh rupiah tujuh puluh lima sen), sehingga total hutang tersangka Peldi atas fasilitas kredit tersebut adalah sebesar Rp55.869.830,00 (lima puluh lima juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh rupiah) dengan setoran sebesar Rp1.552.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali pada setiap tanggal 26 pada bulan berjalan untuk selama 3 (tiga) tahun. Atas fasilitas kredit tersebut, Terdakwa kemudian menyerahkan hak kepemilikan sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL sebagai jaminan untuk menjamin pembayaran atas hutang fasilitas kredit tersebut kepada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Surat Pernyataan Bersama tanggal 26 April 2022. Setelah itu, Terdakwa kemudian menerima sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut dari pihak dealer berdasarkan Bukti Serah Terima Kendaraan Baru dengan nomor SPK 10902-SPK-220175 tanggal 26 April 2022. Terdakwa kemudian mengangsur hutang atas fasilitas kredit tersebut sebanyak 19 (sembilan belas) kali sejak tanggal 27 Mei 2022 dan terakhir tanggal 29 November 2023 sehingga masih terdapat 17 (tujuh belas) kali angsuran yang belum dibayar. Lalu, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023, Terdakwa secara pribadi menjual sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut kepada orang yang tidak dikenal tanpa sepengetahuan dari pihak PT. Hasjrat Multifinance dengan cara awalnya Terdakwa pergi ke sebuah Alfamart di Desa Mohungo Kec. Tilamuta Kab. Boalemo, kemudian memposting sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut untuk di jual melalui aplikasi Facebook dengan maksud untuk mencari pembeli. Akan tetapi, sekitar 1 (satu) menit kemudian, Terdakwa menghapus postingan tersebut karena merasa takut akan diketahui oleh pihak PT. Hasjrat Multifinance. Terdakwa kemudian menghubungi temannya melalui telpon dengan maksud meminta untuk dicarikan pembeli yang mau membeli sepeda motor tersebut dengan melanjutkan setoran angsuran. Beberapa saat kemudian datang 2 (dua) orang yang tidak dikenal menghampiri Terdakwa dan menanyakan terkait sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada orang tidak dikenal tersebut. Akan tetapi, orang tidak dikenal tersebut mengatakan hanya mampu membeli sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Terdakwa kemudian meminta orang tidak dikenal tersebut untuk mencoba sepeda motor terlebih dahulu. Setelah itu, sekitar pukul 02.00 wita, Terdakwa bersama dengan 2 (dua) orang tidak dikenal tersebut pergi ke depan Universitas Ichsan Pohuwato di Desa Mohungo Kec.Tilamuta Kab. Boalemo untuk mengetes sepeda motor tersebut. Setibanya di lokasi, Terdakwa kemudian bersepakat dengan calon pembeli tersebut untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah). Orang tak dikenal/pembeli tersebut kemudian mengambil uang di ATM sebesar Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) dan kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Terdakwa secara tunai. Setelah itu, Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan kwitansi pembelian sepeda motor tersebut kepada pembeli;

-

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual secara pribadi sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut adalah untuk membayar hutang istrinya;

-

Bahwa dalam hal menjual sepeda motor  merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3370 CL tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan dari pihak PT. Hasjrat Multifinance;

-

Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT.  Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sekitar  Rp34.290.000,00 (tiga puluh empat juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya