Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Tmt Hj. ADELIEN ISMAIL THAIB, S.Sos Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hj. ADELIEN ISMAIL THAIB, S.Sos
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan  bahwa ISMAIL THAIB yang lahir di Batudaa pada tanggal 1 Juli 1923 telah meninggal dunia pada hari Kamis, tanggal 7 November 2002 sesuai  dengan  surat  keterangan kematian  yang di terbitkan  oleh  pemerintah  Desa Molombulahe Kec. Paguyaman Kab. Boalemo tanggal 30 Oktober 2025 Nomor 551/DM-Pag/X/2025;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat/Pegawai yang berwenang pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Boalemo untuk mencatatkan peristiwa kematian tersebut ke dalam register pencatatan sipil yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan  ini  kepada  Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak