Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Tmt Remanto 1.Saeran
2.Dude Harun
3.Ida Bagus Puja
4.I Gusti Ngurah Set
5.Suleman Pikoli
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Remanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Saeran
2Dude Harun
3Ida Bagus Puja
4I Gusti Ngurah Set
5Suleman Pikoli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek jual beli yakni :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3245 seluas 2.500 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama pemegang hak Tergugat I SAERAN;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4033 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat II DUDE HARUN;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3754 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat III IDA BAGUS PUJA;
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3717 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama  Tergugat IV GUSTI NGURAH SET;
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4032 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat V SULEMAN PIKOLI.

Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Penggugat atas jual beli dengan Para Tergugat;

  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Para Tergugat atas lima bidang tanah yang menjadi objek perkara;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak lagi memiliki hak apapun atas tanah-tanah tersebut;
  3. Memerintahkan objek tanah yakni :
  1. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3245 seluas 2.500 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama pemegang hak Tergugat I SAERAN;
  2. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4033 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat II DUDE HARUN;
  3. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3754 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat III IDA BAGUS PUJA;
  4. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3717 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama  Tergugat IV GUSTI NGURAH SET;
  5. Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4032 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat V SULEMAN PIKOLI.

Kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk dapat melakukan Pengalihan/Pelepasan Hak Kepemilikan yang telah terbit Sertifikat Hak Milik yang pernah terbit sebelumnya dari Para Tergugat kepada Penggugat;

  1. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk melakukan proses balik nama sertifikat-sertifikat hak milik tersebut atas nama Penggugat, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
  2. Menetapkan bahwa seluruh tindakan penguasaan, pengelolaan, dan pembayaran PBB yang telah dilakukan oleh Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

 

 

 

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak