Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa Rizal Radjak alias Aldi bersama-sama dengan Sdr. Yosi Marten (Dalam Pencarian/DPS), pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 3 Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Tenilo, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
-
|
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada waktu yang sudah tidak diingat lagi sekitar satu minggu sebelum kejadian, terdakwa dihubungi oleh Sdr. Yosi Marten melalui telepon dan meminta terdakwa untuk pergi ke kota Gorontalo. Setelah itu, terdakwa pergi ke kota Gorontalo dan bertemu dengan Sdr. Yosi Marten. Terdakwa kemudian diminta oleh Sdr. Yosi Marten untuk menjadi pengawas pada pekerjaan tambang di Desa Tenilo, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo dengan janji akan diberi upah/gaji. Terdakwa kemudian mau dan menuruti permintaan tersebut. Setelah itu, terdakwa pergi ke lokasi penambangan di Desa Tenilo, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo dan setibanya di lokasi, alat-alat sudah disiapkan. Pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 wita, terdakwa bersama dengan para pekerja tambang berada di kamp penambangan, dan sekitar 30 menit kemudian, Sdr. Yosi Marten datang dan menemui terdakwa lalu duduk dan bercerita. Beberapa saat kemudian Sdr. Yosi Marten meyakinkan para pekerja tambang dengan menyampaikan kepada para pekerja tambang untuk bekerja saja dan Sdr. Yosi Marten yang akan mengurus semuanya. Setelah itu, terdakwa bersama dengan Sdr. Yosi Marten melakukan penambangan dengan cara terdakwa mengawasi seluruh aktivitas kegiatan tambang yang dilakukan oleh para pekerja tambang yang memulai aktivitas tambang dengan mengupas tanah lokasi penambangan lalu memasang kas dan talang. Selanjutnya, terdakwa mengawasi para pekerja tambang mempersiapkan mesin dompeng dan alkon bersama dengan selangnya. Setelah itu, alat ekskavator mengambil material dan membawanya ke kas talang. Setelah sekitar 3 (tiga) jam kemudian, para pekerja tambang membersihkan karpet di talang dan membawanya ke kolam kecil untuk membersihkan karpet tersebut guna memisahkan emas yang ada di karpet. Para pekerja tambang kemudian mendulang lagi emas yang sudah terpisah dari karpet dengan menggunakan dulang dari kayu dan air perak untuk memisahkan emas dari pasir hitam. Selanjutnya, hasil gumpalan air perak tersebut kemudian dibakar untuk memurnikan emas tersebut agar dapat dijual. Setelah itu, terdakwa kemudian memfoto emas hasil penambangan tersebut dan melaporkannya kepada Sdr. Yosi Marten dan selanjutnya emas hasil penambangan tersebut diserahkan kepada Saksi Oni untuk dijual;
|
-
|
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 wita datang pihak Kepolisian Polres Boalemo di lokasi penambangan di Desa Tenilo, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo untuk melakukan himbauan/penertiban penambangan tanpa izin di lokasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/43/VI/2025/Reskrim tanggal 3 Juni 2025. Akan tetapi, ketika dilakukan himbauan/penertiban, terdakwa tidak dapat menunjukan surat/izin dari pihak yang berwenang atas kegiatan penambangan yang dilakukannya;
|
-
|
Bahwa dari kegiatan penambangan yang telah dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Yosi Marten tanpa izin tersebut, terdakwa telah memperoleh upah sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
|
-
|
Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Boalemo tanggal 11 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Romin Sahidi, S. Mn. MM selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terdapu Satu Pintu Kabupaten Boalemo, diperoleh kesimpulan bahwa usaha pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Tenilo Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo belum terdaftar dan tidak memiliki izin usaha pertambangan/ ilegal;
|
-
|
Bahwa berdasarkan surat dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Boalemo Nomor 600.3.1/PUPR-PKP/80/VIII/2025 tanggal 22 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Supandra Nur, S.T selaku Kepala Dinas PUPR PKP Kabupaten Boalemo, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan kajian dan telaah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Boalemo 2012 – 2031 di mana lokasi yang dimaksudkan berada di Desa Tenilo, Kec. Paguyaman, Kab. Boalemo adalah: sesuai dengan peta potensi Pertambangan Rencana Tata Ruang Wilayah bahwa lokasi tersebut tidak termasuk dalam kawasan pertambangan jenis apapun;
|
-
|
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan No. Lab. 3648/BMF/2025 tanggal 19 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Heriyandi, S.Si., M.H, dan Bagas Putra A, S.T, selaku pemeriksa, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti ditemukan unsur paling dominan Oksigen (O) 62,64%, serta ditemukan adanya Tembaga (Cu) 0,33%, Emas (Au) 0,05% dan Perak (Ag) 0,04%;
|
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana;--------------------------------------------------------------------
|
|