| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 23/Pdt.G/2025/PN Tmt | HANIS K LATIF | 1.Pimpinan Bri cabang pembantu Tilamuta Sebagai tergugat satu 2.Kepala bagian kredit UMKM Bri cabang pembantu Tilamuta sebagi tergugat dua 3.Mantri atau surveyor Bank Bri cabang pembantu tilamuta sebagi tergugat tiga |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Tmt | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menghukum Tergugat untuk membatalkan skema cicilan hutang yang sangat memberatkan kepada Penggugat.dan meniadakan bunga sebesar 14 persen yang memberatkan untuk membayarnaya 4. Menyatakansecara Hanis K Latifdan Herlina Bawa dinyatakan perjanjian cacat hukum dan sangat bertentang dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen tentang penonilon baku cacat hukum serta turunan perjanjian lainya dan Pasal 1320 KUHAPerdata tentang perjanjian. 5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain maka kami juga mahan putusan yang seadil adilnya.
|
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
