Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2025/PN Tmt 2.RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
3.Samba Sadikin, S.H.
4.Sofyan Rauf, S.H.
5.Nursetyo Ramadhan, S.H.
AHERUDIN alias RUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1450/P.5.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RIKARDO HORAS ULI TUA SIMANJUNTAK, S.H., M.H.
2Samba Sadikin, S.H.
3Sofyan Rauf, S.H.
4Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHERUDIN alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------------Bahwa terdakwa AHERUDIN ALIAS RUDI, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut--------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 16.00 wita, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, terdakwa menghubungi Sdr. Andri yang berdomisili di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, melalui panggilan telepon untuk memesan Narkotika jenis shabu seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sdr. Andri menyetujuinya, tidak lama kemudian terdakwa menerima pesan dari Sdr. Andri yang mengirimkan Nomor Rekening milik temannya, sehingga terdakwa langsung pergi ke Brilink terdekat dan melakukan transfer uang sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ke Nomor Rekening yang dikirimkan Sdr. Andri, setelah itu terdakwa menghubungi Sdr. Andri melalui panggilan Video pada aplikasi Whatsapp dan memperlihatkan bukti transfer tersebut. Kemudian sekira pukul 17.00 wita,  Sdr. Andri menghubungi terdakwa melalui panggilan Video dan memperlihatkan 1 (satu) buah paket yang bertuliskan “DARI PALU Nomor Hp Pengirim 082396166858 Pak Amin, Buat bunda Kabupaten Boalemo di Kecamatan Botumoito Nomor Hp Penerima  085824166497”  berisi rantang berwarna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan disusunan rantang paling bawah, lalu Sdr. Andri memberitahukan paket tersebut akan dikirim melalui Mobil rental dan terdakwa menyetujuinya.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 maret 2025 sekira pukul 11.00 wita, petugas Opsnal Diteresnarkoba Polda Gorontalo saksi DIDI WAHYUDI dan saksi DELKI ISMAIL yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat tentang adanya kiriman Narkotika jenis Shabu dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, menindaklanjuti informasi tersebut, saksi DIDI WAHYUDI dan saksi DELKI ISMAIL langsung melakukan pemantauan di Desa tersebut. Kemudian sekira pukul 12.15 wita, terlihat Mobil jenis Sigra berwarna putih yang dicurigai oleh petugas membawa Narkotika jenis Shabu berhenti di depan sebuah halte, tidak lama kemudian datang saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU mendekati mobil tersebut dan mengambil 1 (satu) buah paket dari sopir mobil tersebut, setelah itu petugas langsung mengamankan Saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU, setelah dilakukan interogasi saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU mengaku bahwa dirinya hanya di perintahkan oleh terdakwa yang merupakan kakak iparnya, kemudian atas permintaan petugas, saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU mengarahkan petugas menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi tersebut dan sesampainya di rumah tersebut, terdakwa mengaku telah meminta bantuan saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU untuk mengambilkan paket miliknya. Kemudian atas perintah petugas dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi LINTJE ABDUL KARIM POTUTU, terdakwa membuka paket tersebut yang didalamnya berisi sebuah rantang berwarna merah yang dan setelah rantang tersebut dibuka, terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan disusunan rantang paling bawah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan disusunan rantang paling bawah adalah benar miliknya yang dipesan kepada Sdr. Andri yang berdomisili di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dibawa petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tida memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk membeli atau menerima Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0035 tanggal 19 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

 

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 942,65mg

Berat wadah + zat = 942,65mg

Berat wadah = 158,60mg

Berat zat = 784,05

Wadah + Zat = 131,73 mg

Berat wadah = 78,73 mg

Berat zat       = 53,00 mg

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 784,05 mg atau 0,78405 gram

 

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua

--------------Bahwa terdakwa AHERUDIN ALIAS RUDI, pada hari Jumat tanggal 14 Maret 2025 sekira pukul 12.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, tanpa hak atau melawan hukum telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 14 maret 2025 sekira pukul 11.00 wita, petugas Opsnal Diteresnarkoba Polda Gorontalo saksi DIDI WAHYUDI dan saksi DELKI ISMAIL yang sebelumnya telah menerima informasi masyarakat tentang adanya kiriman Narkotika jenis Shabu dari Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan Desa Patoameme Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, menindaklanjuti informasi tersebut, saksi DIDI WAHYUDI dan saksi DELKI ISMAIL langsung melakukan pemantauan di Desa tersebut. Kemudian sekira pukul 12.15 wita, terlihat Mobil jenis Sigra berwarna putih yang dicurigai oleh petugas membawa Narkotika jenis Shabu berhenti di depan sebuah halte, tidak lama kemudian datang saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU mendekati mobil tersebut dan mengambil 1 (satu) buah paket dari sopir mobil tersebut, setelah itu petugas langsung mengamankan Saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU, setelah dilakukan interogasi saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU mengaku bahwa dirinya hanya di perintahkan oleh terdakwa yang merupakan kakak iparnya, kemudian atas permintaan petugas, saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU mengarahkan petugas menuju rumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi tersebut dan sesampainya di rumah tersebut, terdakwa mengaku telah meminta bantuan saksi ASMAWATI PASISINGI alias AYU untuk mengambilkan paket miliknya. Kemudian atas perintah petugas dan dengan disaksikan oleh saksi masyarakat yakni saksi LINTJE ABDUL KARIM POTUTU, terdakwa membuka paket tersebut yang didalamnya berisi sebuah rantang berwarna merah yang dan setelah rantang tersebut dibuka, terdapat 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan disusunan rantang paling bawah, setelah dilakukan interogasi, terdakwa mengakui 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu yang diselipkan disusunan rantang paling bawah adalah benar miliknya yang dipesan kepada Sdr. Andri yang berdomisili di kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti yakni 1 (satu) sachet Narkotika jenis shabu dibawa petugas ke Polda Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tida memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan ataupun menguasai Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pom Gorontalo (BPOM) Nomor : LHU.111. K.05.16.25.0035 tanggal 19 Maret 2025 telah melakukan pengujian 1 (satu) Sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

Uji yang dilakukan

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA PPOMN 02/OB/07

Reaksi warna, KLT, Spektrofotometri UV-Vis, Mikroskopik

Pemerian

Serbuk Berbentuk kristal, putih

 

-

MA PPOMN 02/OB/07

ORGANOLEPTIK

Balai Pom di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa :

1 (satu) Sachet dari Kepolisian 

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 942,65mg

Berat wadah + zat = 942,65mg

Berat wadah = 158,60mg

Berat zat = 784,05

Wadah + Zat = 131,73 mg

Berat wadah = 78,73 mg

Berat zat       = 53,00 mg

Catatan : Berat bersih  sampel kepolisian = 784,05 mg atau 0,78405 gram

 

--------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya