| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 21/Pdt.G/2025/PN Tmt | Fahriyanto Badjeber | 1.Arman pakaya 2.Yulce ayulan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Sep. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Tmt | |||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
4 1 Sebidang tanah seluas 300 M2 yang terletak di desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan Sungai Timur : berbatasan dengan Jalan Selatan : berbatasan dengan tanah Barat : berbatasan dengan tanah milik Aris Waladow Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tanggal 18 Juli 2025 dari Tergugat I; 4 2 Sebidang tanah seluas 186.88 M2 yang terletak di desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas : Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Aris Waladow Timur : berbatasan dengan Jalan Selatan : berbatasan dengan Jalan Barat : berbatasan dengan tanah milik Aris Waladow Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak sejak tanggal 18 Juli 2025 dari Tergugat I; Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Penggugat yang merupakan penerima dari jual beli dengan Tergugat I sebagaimana Surat Kwitansi tertanggal 18 Juli 2025 yang menerangkan uang sejumalah seratus juta rupiah untuk pembayaran tanah yang terletak sebuah rumah didalamnya dengan luas 300 M2 dan 186.88 M2 didusun datahu desa wonggahu, kecamatan paguyaman;
ATAU Jika Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono ); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
