Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2025/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
YAMIN RAJIKU alias YAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2624/P.5.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YAMIN RAJIKU alias YAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa YAMIN RAJIKU alias YAMIN pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, sekira pukul 18.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sukamulya, Kec. Wonosari Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan penganiayaan” terhadap Saksi ARLAN MUSA alias ATAN, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang telah disebutkan di atas, Saksi ARLAN MUSA alias ATAN dan Terdakwa YAMIN bertemu di sekitar rumah Saksi LIAN TANE alias ELIS, kemudian Saksi ATAN berbicara dengan Terdakwa mengenai pembayaran hutang lalu dari pembicaraan tersebut timbul adu mulut, Terdakwa mengatakan “ngana jangan banya keterangan dengan kita” (kamu jangan banyak berbicara dengan saya) lalu Saksi ATAN menjawab “ka Yamin kira ini saya tako” (Terdakwa kira saya (korban) takut), kemudian Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan yang terkepal mengenai wajah Saksi ATAN lalu ketika Saksi ATAN ingin melakukan perlawanan seketika Terdakwa mendorongnya dan kembali melakukan pemukulan dengan cara menggunakan tangan kanannya yang terkepal lalu diarahkan mengenai area bibir bagian bawah dan Terdakwa kembali mengarahkan tangan yang terkepal tersebut mengenai bagian bawah mata kiri Saksi ATAN sehingga menimbulkan luka, kemudian Saksi SALMA D. RAMA alias LILAN yang mendengar adanya keributan tersebut langsung mendatangi dan melerai diantara keduanya. Selanjutnya Saksi LILAN bersama Saksi ATAN pergi menuju rumah Kepala Dusun untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi ARLAN MUSA alias ATAN mengalami sakit berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 4357/387/PKM-BGD/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Finna Rachel Rombemba dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Bongo II Kabupaten Boalemo yang dibuat dibawah sumpah jabatan yang hasil pemeriksaannya terhadap Korban ARLAN MUSA alias ATAN ditemukan:

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan fisik luar pada pasien ini didapatkan:

  • Terdapat bengkak di wajah sebelah kiri ukuran empat koma lima kali empat sentimeter.
  • Terdapat luka robek pada bibir bagian bawah ukuran satu koma lima kali satu sentimeter.
  • Terdapat bengkak pada kepala dengan ukuran empat kali empat sentimeter.

 

Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan tanda trauma bengkak di wajah sebelah kiri ukuran empat koma lima kali empat sentimeter, luka robek pada bibir bagian bawah ukuran satu koma lima kali satu sentimeter dan bengkak pada kepala dengan ukuran empat kali empat sentimeter akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.

 

-----Perbuatan Terdakwa YAMIN RAJIKU alias YAMIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.  ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya