Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2025/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
ALAN RODDY alias ALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 79/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2627/P.5.12/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN RODDY alias ALAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa ALAN RODDY alias ALAN pada hari Sabtu, , tanggal 18 Oktober 2025, sekira pukul 04.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Bolihutuo, Kec. Botumoito Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa, telah dengan sengaja melukai berat orang lain”, terhadap Saksi Rasam Muslim alias Rasam dan Saksi Usman Nusi alias Usman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Desa Dulohupa, Kec. Wonosari Kab. Boalemo, Saksi Rasam dan Saksi Usman pergi ke tempat pengasapan kopra milik Saksi Lius Rajak alias Lius untuk berkumpul, kemudian sekitar pukul 03.00 wita Saksi Lius berpamitan untuk pergi ke tempat hiburan malam (Kafe) milik Saksi Irwan Tilameo alias Ka Iwan, setelah beberapa menit kemudian Saksi Usman dan Saksi Rasam segera ikut menyusul ke tempat hiburan malam tersebut, sesampainya di tempat tersebut Saksi Rasam, Saksi Usman dan Saksi Lius duduk bersama sembari bercanda, ditemani minuman keras dan suara musik. Oleh karena sepengetahuan Saksi Rasam dan Saksi Usman bahwa setiap tamu dalam satu meja di tempat itu diberikan kesempatan untuk membawakan lagu sebanyak 3 (tiga) buah lagu, namun di meja yang di tempati Terdakwa telah membawakan 4 (empat) buah lagu, maka Saksi Rasam menemui Terdakwa untuk meminjam Mic agar dapat membawakan beberapa lagu. Kemudian setelah beberapa saat tiba-tiba terjadi keributan adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Rasam dan Saksi Usman di area belakang Kafe, saat itu Saksi Rasam mengatakan kepada Saksi Lius “Terdakwa pandang enteng dengan pa dia” (Terdakwa menganggap rendah kepadanya) lalu Terdakwa menjawab “Om ini kenapa so tidak habis-habis ganggu saya, kalau Om pe mau saya pigi dari sini maka saya akan pigi” (kenapa Saksi Rasam selalu mengganggu saya, jika ingin saya pergi dari sini maka saya kan pergi), saat adu mulut terjadi Saksi Lius dan Saksi Ka Iwan berusaha untuk melerai dan menasehati para pihak agar tidak membuat keributan di tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar menuju warung yang tidak jauh dari Kafe bertemu dengan Sdra. Isal untuk mengambil sebilah parang milik Terdakwa yang sudah dititipkan kepadanya, namun Sdra. Isal tidak menyerahkan sehingga Terdakwa memaksanya dengan cara mengangkat baju yang dikenakannya untuk mengambil parang tersebut. Setelah mendapatkan parang tersebut, Terdakwa langsung pergi sendirian masuk ke dalam kafe dan langsung berteriak sehingga semua yang berada di dalam Kafe langsung berdiri, kemudian segera Terdakwa mendekati Saksi Rasam dan langsung membacoknya dengan cara mengayunkan sekuat tenaga parang yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian lengan kiri dan lengan kanan hingga Saksi Rasam jatuh tergeletak, kemudian ketika Terdakwa kembali ingin memotong bagian tubuh Saksi Rasam yang ke 3 (tiga) kali seketika Saksi Usman menghalangi Terdakwa yang membuat Terdakwa berusaha membacok Saksi Usman dengan cara mengayunkan parangnya sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai telapak tangan hingga punggung tangan kiri Saksi Usman, setelah melakukan perbuatannya Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya Saksi Rasam dan Saksi Usman yang sudah tidak berdaya segera dibawa ke Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan dan dirujuk ke RSUD Clara Gobel Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan perawatan inap.
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Rasam Muslim mengalami sakit berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/PKM-MNG/19/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Alfitrah Ramadhanty Jadjitala dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo yang dibuat dibawah sumpah jabatan yang hasil pemeriksaannya terhadap Korban Rasam Muslim ditemukan:

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan fisik luar pada pasien ini didapatkan:

Anggota gerak atas:

          1. Kanan: tampak luka terbuka pada punggung tangan. Luka dengan Panjang satu koma empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.

Luka selanjutnya tampak luka terbuka pada telapak tangan. Luka dengan Panjang satu koma lima sentimeter, kebar nol koma lima sentimeter.

          1. Kiri: tampak luka terbuka pada lengan bagian atas. Luka dengan panjang sepuluh sentimeter, lebar tiga koma lima sentimeter, kedalaman delapan sentimeter. Tampak jaringan kulit, lemak, otot dan tulang. Terdapat perdarahan aktif.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan luka terbuka pada lengan kiri atas, luka terbuka pada punggung tangan kanan, luka terbuka pada telapak tangan kanan. Kelainan tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Usman Nusi mengalami sakit berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/PKM-MNG/18/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Alfitrah Ramadhanty Jadjitala dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo yang dibuat dibawah sumpah jabatan yang hasil pemeriksaannya terhadap Korban Usman Nusi ditemukan:

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan fisik luar pada pasien ini didapatkan:

Anggota gerak atas:

Kiri: tampak luka terbuka pada telapak tangan hingga punggung tangan. Luka dengan Panjang delapan sentimeter, lebar satu koma enam sentimeter. Tampak jaringan kulit, lemak, otot dan tulang. Terdapat pendarahan aktif.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan luka terbuka pada tangan sebelah kiri. Kelainan tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (1) KUHP.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa ALAN RODDY alias ALAN pada hari Sabtu, , tanggal 18 Oktober 2025, sekira pukul 04.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain pada tahun 2025, bertempat di Desa Bolihutuo, Kec. Botumoito Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Terdakwa, telah melakukan penganiayaan yang menjadikan luka berat”, dilakukan terhadap Saksi Rasam Muslim alias Rasam dan Saksi Usman Nusi alias Usman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Desa Dulohupa, Kec. Wonosari Kab. Boalemo, Saksi Rasam dan Saksi Usman pergi ke tempat pengasapan kopra milik Saksi Lius Rajak alias Lius untuk berkumpul, kemudian sekitar pukul 03.00 wita Saksi Lius berpamitan untuk pergi ke tempat hiburan malam (Kafe) milik Saksi Irwan Tilameo alias Ka Iwan, setelah beberapa menit kemudian Saksi Usman dan Saksi Rasam segera ikut menyusul ke tempat hiburan malam tersebut, sesampainya di tempat tersebut Saksi Rasam, Saksi Usman dan Saksi Lius duduk bersama sembari bercanda, ditemani minuman keras dan suara musik. Oleh karena sepengetahuan Saksi Rasam dan Saksi Usman bahwa setiap tamu dalam satu meja di tempat itu diberikan kesempatan untuk membawakan lagu sebanyak 3 (tiga) buah lagu, namun di meja yang di tempati Terdakwa telah membawakan 4 (empat) buah lagu, maka Saksi Rasam menemui Terdakwa untuk meminjam Mic agar dapat membawakan beberapa lagu. Kemudian setelah beberapa saat tiba-tiba terjadi keributan adu mulut antara Terdakwa dengan Saksi Rasam dan Saksi Usman di area belakang Kafe, saat itu Saksi Rasam mengatakan kepada Saksi Lius “Terdakwa pandang enteng dengan pa dia” (Terdakwa menganggap rendah kepadanya) lalu Terdakwa menjawab “Om ini kenapa so tidak habis-habis ganggu saya, kalau Om pe mau saya pigi dari sini maka saya akan pigi” (kenapa Saksi Rasam selalu mengganggu saya, jika ingin saya pergi dari sini maka saya kan pergi), saat adu mulut terjadi Saksi Lius dan Saksi Ka Iwan berusaha untuk melerai dan menasehati para pihak agar tidak membuat keributan di tempat tersebut. Selanjutnya Terdakwa keluar menuju warung yang tidak jauh dari Kafe bertemu dengan Sdra. Isal untuk mengambil sebilah parang milik Terdakwa yang sudah dititipkan kepadanya, namun Sdra. Isal tidak menyerahkan sehingga Terdakwa memaksanya dengan cara mengangkat baju yang dikenakannya untuk mengambil parang tersebut. Setelah mendapatkan parang tersebut, Terdakwa langsung pergi sendirian masuk ke dalam kafe dan langsung berteriak sehingga semua yang berada di dalam Kafe langsung berdiri, kemudian segera Terdakwa mendekati Saksi Rasam dan langsung membacoknya dengan cara mengayunkan sekuat tenaga parang yang dibawanya sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian lengan kiri dan lengan kanan hingga Saksi Rasam jatuh tergeletak, kemudian ketika Terdakwa kembali ingin memotong bagian tubuh Saksi Rasam yang ke 3 (tiga) kali seketika Saksi Usman menghalangi Terdakwa yang membuat Terdakwa berusaha membacok Saksi Usman dengan cara mengayunkan parangnya sekuat tenaga sebanyak 2 (dua) kali mengenai telapak tangan hingga punggung tangan kiri Saksi Usman, setelah melakukan perbuatannya Terdakwa langsung pergi dari tempat tersebut. Selanjutnya Saksi Rasam dan Saksi Usman yang sudah tidak berdaya segera dibawa ke Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan dan dirujuk ke RSUD Clara Gobel Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan perawatan inap.
  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Rasam Muslim mengalami sakit berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/PKM-MNG/19/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Alfitrah Ramadhanty Jadjitala dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo yang dibuat dibawah sumpah jabatan yang hasil pemeriksaannya terhadap Korban Rasam Muslim ditemukan:

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan fisik luar pada pasien ini didapatkan:

Anggota gerak atas:

          1. Kanan: tampak luka terbuka pada punggung tangan. Luka dengan Panjang satu koma empat sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter.

Luka selanjutnya tampak luka terbuka pada telapak tangan. Luka dengan Panjang satu koma lima sentimeter, kebar nol koma lima sentimeter.

          1. Kiri: tampak luka terbuka pada lengan bagian atas. Luka dengan panjang sepuluh sentimeter, lebar tiga koma lima sentimeter, kedalaman delapan sentimeter. Tampak jaringan kulit, lemak, otot dan tulang. Terdapat perdarahan aktif.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan luka terbuka pada lengan kiri atas, luka terbuka pada punggung tangan kanan, luka terbuka pada telapak tangan kanan. Kelainan tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

  • Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Usman Nusi mengalami sakit berdasarkan Visum Et Repertum Nomor 812/PKM-MNG/18/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dokter Alfitrah Ramadhanty Jadjitala dokter Pemeriksa pada UPTD Puskesmas Mananggu Kabupaten Boalemo yang dibuat dibawah sumpah jabatan yang hasil pemeriksaannya terhadap Korban Usman Nusi ditemukan:

Hasil Pemeriksaan:

Pemeriksaan fisik luar pada pasien ini didapatkan:

Anggota gerak atas:

Kiri: tampak luka terbuka pada telapak tangan hingga punggung tangan. Luka dengan Panjang delapan sentimeter, lebar satu koma enam sentimeter. Tampak jaringan kulit, lemak, otot dan tulang. Terdapat pendarahan aktif.

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik luar ditemukan luka terbuka pada tangan sebelah kiri. Kelainan tersebut di atas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya