| Petitum | PETITUM   PRIMAIR: 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan SAH dan Berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;Menyatakan Menurut Hukum bahwa tanah obyek jual beli yakni : 
 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3245 seluas 2.500 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama pemegang hak Tergugat I SAERAN;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4033 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat II DUDE HARUN;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3754 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat III IDA BAGUS PUJA;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3717 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama  Tergugat IV GUSTI NGURAH SET;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4032 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat V SULEMAN PIKOLI. Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Penggugat atas jual beli dengan Para Tergugat; 
 Menyatakan sah dan berkekuatan hukum jual beli di bawah tangan antara Penggugat dan Para Tergugat atas lima bidang tanah yang menjadi objek perkara;Menyatakan bahwa Para Tergugat tidak lagi memiliki hak apapun atas tanah-tanah tersebut;Memerintahkan objek tanah yakni : 
 Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3245 seluas 2.500 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama pemegang hak Tergugat I SAERAN;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4033 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat II DUDE HARUN;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3754 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat III IDA BAGUS PUJA;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3717 seluas 10.250 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama  Tergugat IV GUSTI NGURAH SET;Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4032 seluas 10.000 m?2; terletak di Alamat dahulu Desa Bongo III, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo, Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, sekarang Desa Bongo III, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo atas nama Tergugat V SULEMAN PIKOLI. Kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk dapat melakukan Pengalihan/Pelepasan Hak Kepemilikan yang telah terbit Sertifikat Hak Milik yang pernah terbit sebelumnya dari Para Tergugat kepada Penggugat; 
 Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Boalemo) untuk melakukan proses balik nama sertifikat-sertifikat hak milik tersebut atas nama Penggugat, setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;Menetapkan bahwa seluruh tindakan penguasaan, pengelolaan, dan pembayaran PBB yang telah dilakukan oleh Penggugat adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.           SUBSIDAIR:   Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |