| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 3/Pdt.G/2025/PN Tmt | 1.KARIM DALANGGO 2.ARMAN PUKO 3.EMAN R PUKO 4.FARMAN TAUNA 5.PULU MAHALIPA |
5.KEIS DUNDA ALHANSI 6.RESAL DUNDA ALHASNI 7.DJUWITA AKIB DAUANGO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Tmt | ||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian materil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp.2.304.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Empat Juta Rupiah). 4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar ganti kerugian immateril yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar sebesar Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Ribu Rupiah). 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoorbaarbijvoorraad ) walaupun ada Verzet, Bantahan, Banding atau Kasasi; 6. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh sdr. H. Alwin A. Dunda untuk membayar uang paksa (dwangson) sebesar Rp. 10.000.000,- ( Sepuluh Juta Rupiah ) setiap hari apabila terlambat melaksanakan, tidak memenuhi dan mentaati putusan dalam perkara ini, dengan pembayaran penuh, tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak putusan dalam perkara a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh sdr. H. Alwin A. Dunda untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo. SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
