Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;
- Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 43 atas nama RAZAK POTIUA (Turut Tergugat) seluas 324 M?2; (tiga ratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo, yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan sisa hutang Tergugat yang belum dilunasi sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menetapkan keseluruhan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 6.400.000,- (Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo. seluas 324 M?2; (tiga ratus dua puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 43 atas nama RAZAK POTIUA;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 6.400.000,- (Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |