Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4.Nanang Ibrahim, SH.
5.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
6.VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
MOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2585/P.5.12/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2Samba Sadikin, SH
3Fatmawaty S. Khali, SH., MH.
4Nanang Ibrahim, SH.
5NURSETYO RAMADHAN, S.H.
6VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rickiyanto J. Monintja, SHMOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI
2Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,C.P.C.L.EMOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI
3Sitti Magfirah Makmur, S.H.m M.H.MOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa MOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi IRAWATI TUMU, A.Md. alias RARA(dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kantor BRI Unit Wonosari Cabang Limboto di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, perbuatan tersebut dilakukan oleh saksi IRAWATI TUMU dengan cara-cara sebagai berikut :

  • -------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa MOH. REFLI YAHYA THALIB alais REFLI merupakan pegawai kontrak di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu Nomor : B.302-KC-RO/HCBP/11/2023 tanggal 1 November 2023 yang bertugas sebagai Teller yakni menerima penyetoran dana dari nasabah untuk disimpan di rekening nasabah yang bersangkutan atau disetor ke rekening tujuan dengan emlakukan validasi berdasarkan slip setoran yang sudah dibuat atau ditulis oleh nasabah, melakukan penarikan dana nasabah dengan melakukan validasi berdasarkan slip yang dibuat atau ditulis oleh nasaba yang bersangkutan, melakukan validasi overbooking/pemindahbukuan dana berdasarkan slip OB an/pemindahbukuan yang dibuat oleh Costumer Service dan telah dilakukan pengecekan dan disahkan/disetujui oleh Kepala Unit, dan melakukan opname kas transaksi harian untuk dilaorkan kepada kepala unit, dan saksi IRAWATI TUMU menjabat sebagai Junior Associate Mantri/Unit Wonosari (JG04/PG04) di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto berdasarkan Surat Keputusan Mutasi Branch Office Limboto, NOKEP : 356/KC-RO/HCBP/12/2023, tanggal 30 Desember 2023, yang ditandatangani oleh DEDE SUJANA selaku Pemimpin Cabang Limboto, dimana tugas dan tanggungjawab Saksi IRAWATI TUMU memproses kredit dan penagihan uang kredit di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita bertempat di kantor BRI Unit Wonosari di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, terdakwa bersama Saksi IRAWATI TUMU melakukan penyetoran tunai tanpa fisik uang sebanyak 6 (enam) kali, dengan cara yaitu :
  • Awalnya Saksi IRAWATI TUMU menghubungi Terdakwa melalui telephone Whatsapp untuk melakukan penyetoran uang ke rekening BRI atas nama NURDIYANTO PUHI dengan kalimat : “Refli tolong isi akan saldo 3 (tiga) juta pa ka rara pe suami pe rekening” artinya “Refli tolong diisi saldo 3 (tiga) juta di rekening milik suami kak Rara), lalu pada sekitar jam 13.00 wita terdakwa melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening 794001019306531 atas nama URDIYANTO PUHI sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa sendiri yang melakukan Approval;
  • Kemudian Saksi IRAWATI TUMU kembali menelpon terdakwa agar terdakwa melakukan penyetoran lagi ke rekening BRI atas nama NURDIYANTO PUHI dengan kata-kata kalimat : Refli tambah lagi 116 juta di rekening yang sama, nanti mau ditukar pas ka rara balik dikantor”, lalu pada sekitar jam 13.36 wita terdakwa melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI 794001019306531 atas nama NURDIYANTO PUHI sejumlah Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah), dan diapproval oleh saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit;
  • Beberapa jam kemudian Saksi IRAWATI TUMU mengirim pesan kepada terdakwa melalui aplikasi Whatssapp dengan menuliskan : “Isi lagi uti” artinya “Diisi lagi ya” yang dijawab terdakwa “Berapa” dan dijawab Saksi IRAWATI TUMU “202 juta”, lalu pada sekitar jam 15.48 wita terdakwa melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI 794001019306531 atas nama NURDIYANTO PUHI sejumlah Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah), dan diapproval oleh saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit;
  • Kemudian Saksi IRAWATI TUMU menemui terdakwa di ruang Teller dan menyuruh terdakwa dengan mengatakan “Isi lagi”, dan saki REFLI menjawab “Saya tidak mau ka, kasih pulang dulu uang yang sebelumnya” artinya “Saya tidak mau kak, pulangkan dulu uang yang sebelumnya”, lalu Saksi IRAWATI TUMU mengatakan kepada terdakwa “Ini dulu bikin akan, kalo tidak uang yang sebelumnya tidak mau tapulang” artinya “ Ini dulu yang dibuat, kalua tidak uang yang sebelumnya tidak akan kembali”, terdakwa pun berkata “ka ini betul motapulang, saya so tako ini” artinya “Kak ini betul akan Kembali, saya sudah takut”, dan Saksi IRAWATI TUMU menjawab “Iyo betul kita yang mau tanggung jawab semua” artinya “Iya betul saya mau tanggung jawab semua”, kemudian terdakwa menanyakan nomor rekening dan nama serta nominal uang yang akan disetor kepada Saksi IRAWATI TUMU dan pada jam 16.41 wita terdakwa berhasil melakukan penyetoran tunai tanpa tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI 038701071079505 atas nama SAID ISMAIL UTAMA sejumlah Rp. 366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah), dan diapproval oleh saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit;
  • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 18.42 wita Saksi IRAWATI TUMU sendiri yang melakukan penyetoran tunai tanpa fisik uang dengan menggunakan user milik terdakwa ke nomor rekening Bank BRI milik an. AHMAD SAHROJI 118901014993505 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Saksi IRAWATI TUMU sendiri yang melakukan Approval dengan menggunakan password dari user milik saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi MIZAN A. ADIPUTRA;
  • Kemudian pada sekitar jam 18.44 wita Saksi IRAWATI TUMU Kembali melakukan penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI milik an. AHMAD SAHROJI 118901014993505 sejumlah Rp.357.615.960 (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dan Saksi IRAWATI TUMU sendiri yang melakukan Approval dengan menggunakan password dari user milik saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi MIZAN A. ADIPUTRA;

Sehingga total keseluruhan penyetoran tunai tanpa fisik uang yang dilakukan oleh terdakwa dan Saksi IRAWATI TUMU tersebut sebesar Rp. 1.344.615.960 (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

  • Bahwa sekira pukul 19.00 wita, saksi MIZAN A. ADIPUTRA menuju ke tempatnya Teller yakni terdakwa, dengan maksud untuk menyuruh terdakwa segera menyetorkan uang ke kas kantor/vauld (uang yang terkumpul dalam satu hari hasil transaksi). Mendengar seperti itu, Terdakwa mengatakan kepada saksi MIZAN A. ADIPUTRA bahwa ”TUNGGU DULU SEBENTAR PAK, MASIH ADA NASABAH DARI IBU RARA YANG DITUNGGU YANG MAU MENYETOR”. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita, saksi MIZAN A. ADIPUTRA kembali lagi ke tempat Terdakwa dan menanyakan apakah nasabah dari Saksi IRAWATI TUMU tersebut sudah ada atau belum, akan tetapi saat itu menurut Terdakwa bahwa nasabah tersebut belum dating. Kemudian saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung meminta Terdakwa untuk merekap jumlah keseluruhan uang yang terkumpul, dan saat itu Terdakwa langsung menulis jumlah uang yang terkumpul di sebuah kertas sekitar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) lebih. Setelah Terdakwa memberikan catatan uang yang terkumpul di sebuah kertas tersebut di ruangan saksi MIZAN A. ADIPUTRA, saksi MIZAN A. ADIPUTRA pun langsung melakukan pengecekan di sistem melalui komputer yang berada di dalam ruangan saksi MIZAN A. ADIPUTRA, dan saat itu saksi MIZAN A. ADIPUTRA melihat sesuai dengan yang ditulis di kertas dan yang berada di sistem ada selisih sekitar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung menanyakan kepada Saksi IRAWATI TUMU terkait nasabah dari Saksi IRAWATI TUMU yang sedang ditunggu tersebut, dan saat itu Saksi IRAWATI TUMU mengatakan kepada saksi MIZAN A. ADIPUTRA jika nasabah tersebut masih dalam perjalanan menuju ke kantor. Mendengar jawaban Saksi IRAWATI TUMU seperti itu, saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung mengatakan kepada Terdakwa bahwa ”KALAU MASIH LAMA, SETOR SAJA UANG YANG ADA”, saat itu Terdakwa hanya diam saja. Kemudian saksi HALIM yang bertugas sebagai Sekurity datang masuk ke ruangan saksi MIZAN A. ADIPUTRA dan mengatakan “PAK MINTA TOLONG DIBLOKIR SALDO”, saksi MIZAN A. ADIPUTRA bertanya kepada saksi HALIM ”KENAPA MAU DI BLOKIR?” dan saksi HALIM mengatakan “SALAH TRANSFER”, saksi MIZAN A. ADIPUTRA pun menanyakan alasannya kenapa salah transfer sambil memanggil Terdakwa alias REFLY, lalu saksi MIZAN A. ADIPUTRA menanyakannya kepada Terdakwa “KENAPA BISA SALAH TRANSFER?”, dan Terdakwa menjawab “DARI TADI SIANG SAYA DISURUH IBU RARA UNTUK MELAKUKAN SETORAN TANPA FISIK UANG”, mendengar seperti itu saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung meminta slip setoran yang setorannya tanpa fisik uang yang dimaksud dan Terdakwa menyerahkan slip setoran yang telah disetor tanpa fisik uang tersebut sebanyak 6 (enam) lembar slip yakni 6 (enam) kali transaksi. Kemudian saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung memanggil Saksi IRAWATI TUMU untuk menanyakan terkait 6 (enam) kali transaksi setoran tersebut, lalu Saksi IRAWATI TUMU mengatakan kepada saksi MIZAN A. ADIPUTRA bahwa memang benar 6 (enam) kali transaksi setoran tunai tanpa uang fisik tersebut telah terjadi dimana Saksi IRAWATI TUMU sendiri yang meminta Terdakwa sebagai Teller untuk melakukan validasi atau memproses transaksi setoran tersebut maupun dilakukan langsung oleh Saksi IRAWATI TUMU, dengan perincian sebagai berikut :
    1. Ke Nomor Rekening Bank BRI 79001019306531 an. NURDIYANTO PUHI dengan jumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);
    2. Ke Nomor Rekening Bank BRI 79001019306531 an. NURDIYANTO PUHI dengan jumlah Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah);
    3. Ke Nomor Rekening Bank BRI 79001019306531 an. NURDIYANTO PUHI dengan jumlah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah);
    4. Ke Nomor Rekening Bank BRI 038701071079505 an. SAID ISMAIL UTAMA dengan jumlah Rp.366.000.000 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah);
    5. Ke Nomor Rekening Bank BRI 118901014993505 an. AHMAD SAHROJI dengan jumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
    6. Ke Nomor Rekening Bank BRI 118901014993505 an. AHMAD SAHROJI dengan jumlah Rp.357.615.960 (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);

Jumlah keseluruhan penyetoran tunai tanpa fisik uang yang telah ditransfer oleh saksi IRAWATI TUMU alias RARA yakni sebesar Rp.1.344.615.960,- (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).

  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut di atas, pihak Bank BRI Cabang Limboto mengalami kerugian sebesar Rp.1.344.615.960,- (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya