Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2025/PN Tmt 1.SAHRIMA SADAPU
2.Sriyanti Tangkudung, S.E.
3.Nurhayati Tangkudung, S.Ap
1.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo
2.Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo
3.Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Dinas PUPR-PK Kabupaten Boalemo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHRIMA SADAPU
2Sriyanti Tangkudung, S.E.
3Nurhayati Tangkudung, S.Ap
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo
2Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo
3Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Dinas PUPR-PK Kabupaten Boalemo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan surat bukti kepemilikan atas hak tanah PENGGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum ;

3.    Menyatakan objek sengketa tanah seluas 460 M2 dan terletak di Jalan Trans Sulawesi Dusun Taruna Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, yang batas – batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah milik Penggugat

4.    Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang menguasai objek sengketa tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum;

5.    Menyatakan seluruh bentuk surat – surat yang timbul akibat penguasaan dan ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6.    Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera mengembalikan objek sengketa dan membongkar apabila telah membangun bangunan untuk dilakukan pembongkaran dan mengembalikan keadaan objek sengketa semula serta segera keluar dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan sempurna sebagai tanah milik yang sah dari PENGGUGAT, pembongkaran/penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/POLRI;

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT atas penguasaan terhdap objek sengketa secara melawan hukum sejumlah Rp. 217.500.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap;

8.    Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini berkekuatan hkuum tetap hingga PARA TERGUGAT memenuhi isi putusan;

9.    Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.

 

Subsidair

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dan atas perkenannya diucapkan terima kasih (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak