Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2025/PN Tmt 1.Dedykarto Ansiga, SH.
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
4.Nursetyo Ramadhan, S.H.
NAWIR AMANTULU alias NAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1646/P.5.12/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH.
2Sofyan Rauf, S.H.
3MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
4Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAWIR AMANTULU alias NAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa NAWIR AMANTULU alias NAWI pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025 bertempat di Dusun IV Desa Botumoito Kec. Botumoito Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa telah melakukan “penganiayaan, terhadap saksi ILO AMANTULU alias ILO yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa sekitar pukul 06.00 Wita menuju kebun miliknya yang terletak di gunung hendak membuat perangkap burung sambil membawa 1 (satu) buah tombak dengan gagang rotan dan mata tombak besi runcing. Lalu dalam perjalanan terdakwa bertemu dengan saksi Ilo Amantulu alias Ilo sedang berada di gubuk yang tidak jauh dari kebun milik terdakwa, kemudian saksi Ilo Amantulu alias Ilo menegur kepada terdakwa karena sebelumnya terdakwa memotong pohon bambu dan anak sagu yang sementara bertumbuh di kebun miliknya dengan berkata:  ”kenapa kamu sudah memotong pohon bambu dan anak pohon sagu yang sementara bertumbuh?”, lalu pada saat itu terdakwa menjawab: ”kamu tidak punya hak karena pohon – pohon itu masih Budel (Warisan)”. Akan tetapi  saksi Ilo Amantulu alias Ilo menjelaskan bahwa pohon bambu dan anak pohon sagu tersebut bukan merupakan budel (warisan) hanya tanahnya yang merupakan warisan (budel). Mendengar penjelasan Saksi Ilo AMantula alias Ilo, terdakwa menjadi marah lalu mengayunkan tombak yang sementara dipegangnya dengan tangan kanan ke arah saksi Ilo Amantulu alias Ilo sebanyak 2 (dua) kali dan 1 (satu) ayunan tombak dari terdakwa tersebut mengenai punggung kiri saksi Ilo Amantulu alias Ilo, dan pada saat itu karena sudah terjadi pemukulan oleh terdakwa kepada saksi Ilo Amantulu alias Ilo kemudian datang saksi Zainudin Iyabu alias Podu Tee menahan terdakwa yang akan kembali memukul saksi Ilo Amantulu alias Ilo. Setelah dilerai kemudian saksi Zainudin Iyabu alias Podu Tee menyuruh terdakwa meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa kemudian meninggalkan kebun tersebut tidak lama kemudian datang saksi Yonis Tuna alias Yoni dan saksi Mino lalu membawa saksi Zainudin Iyabu alias Podu Tee pulang ke rumahnya dengan menggunakan Bajai, sehingga pada saat itu saksi Zainudin Iyabu alias Podu Tee terhalang menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Ilo Amantulu alias Ilo mengalami luka memar pada punggung kiri akibat kekerasan tumpul, sebagaimana surat hasil Visum Et Repertum Nomor 800/11/RSTN/VISUM/II/2025 tanggal 13 Februari 2025 dari Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo yang ditandatangani dr. Farid Djafar dengan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Seorang laki-laki, mengaku berumur lima puluh empat tahun, berat badan enam puluh lima kilogram, warna kulit sawo matang, status gizi cukup.
  2. Pada pemeriksaan ditemukan
  • Luka memar pada punggung kiri, akibat kekerasan tumpul.
  • Tekanan darah rendah (hipotensi). Kelainan ini dapat diakibatkan oleh perubahan posisi tubuh secara mendadak atau kekurangan cairan (dehidrasi) atau pendarahan atau infeksi atau masalah jantung.
  • Peningkatan sel darah putih (leukositosis) pada pemeriksaan laboratorium. Kelainan ini dapat diakibatkan oleh proses peradangan (inflamasi) atau masuknya kuman (infeksi) pada tubuh
  •  
  • 3, Kelainan tersebut diatas menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu.

 

--------Bahwa perbuatan Terdakwa NAWIR AMANTULU alias NAWI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya