Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan berharga Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 12 milik Penggugat, atas tanah seluas 33.361.858.870 M2, terletak di (Dahulu) Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara, (sekarang) Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Berdasarkan Surat Keputusan badan pertahanan Nasional Nomor : 3/HGU/BPN/2000 tentang pemberian hak guna usaha atas tanah yang terletak di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Sulawesi Utara.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang mengambil dan menguasai lahan Penggugat seluas 20.300 M2 terletak Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah HGU 12 milik PT.PG Gorontalo
- Sebelah Selatan : Tanah HGU 12 milik PT.PG Gorontalo
- Sebelah Barat : Tanah HGU 12 milik PT. PG Gorontalo
- Sebelah Timur : Tanah HGU 12 milik PT. PG Gorontalo
adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan seluruh proses pendaftaran hak atas tanah oleh Tergugat II terhadap SHM Nomor 00721 Desa Saripi atas nama SUN DAUD ( Tergugat I ) adalah tidak Sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 00721 Desa Saripi atas nama SUN DAUD ( Tergugat I ) yang diterbitkan oleh Tergugat II, tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II dan siapapun yang menerima hak dari Tergugat I untuk mengosongkan tanah SHM Nomor 00721 Desa Saripi atas nama SUN DAUD ( Tergugat I ) seluas 20.300 M2 terletak Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah HGU 12 milik PT.PG Gorontalo
- Sebelah Selatan : Tanah HGU 12 milik PT.PG Gorontalo
- Sebelah Barat : Tanah HGU 12 milik PT. PG Gorontalo
- Sebelah Timur : Tanah HGU 12 milik PT. PG Gorontalo
dan menyerahkan kepada Penggugat, dan jika diperlukan dengan bantuan aparat yang berwajib;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, berupa kerugian materil dan immateril sebagai berikut:
- Kerugian Materil
- Bahwa kerugian / scade (materiil) yang dialami oleh PENGGUGAT adalah harga tanah seluas 20.300 M2 dengan harga sesuai NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak ) Rp. 8.460,- dengan harga pasaran senilai Rp.171.738.800,-; dan
- Keuntungan yang hilang apabila dimanfaatkan penanaman tebu, dapat diuraikan sebagai berikut, lahan kurang lebih :
- 80 Ton / Hektar x Rendemen 8% = 6,4 Ton Gula
- 6,4 Ton x Harga gula di pasaran Rp.16.000.000,-/ Ton = Rp 102.400.000,- Per Hektar Per tahun
- Rp 102.400.000,- x 4 Tahun Penguasaan Tergugat I Rp.409.600.000,-
Rp. 409.600.000,- x +2 Hektar = Rp. 819.200.000,- ( Delapan ratus sembilan belas juta dua ratus ribu rupiah );
Tidak ada kepastian hukum dan tidak dilindungi secara hukum sebagai pemilik Tanah Sertifikat HGU No.12 yang senilai dengan Rp.5.000.000.000,- ( Lima miliyar rupiah)
- Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) perhari apabila mereka lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan Verset, Banding dan atau kasasi;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini ;
SUBSIDER :
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |