Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
41/Pid.B/2025/PN Tmt 1.Dedykarto Ansiga, SH.
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.Maharani, S.H.
4.Nursetyo Ramadhan, S.H.
MUKHLIS alias MUKHLIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 41/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1326/P.5.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH.
2Sofyan Rauf, S.H.
3Maharani, S.H.
4Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKHLIS alias MUKHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa MUKHLIS alias MUKHLIS pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Bahwa terdakwa sebagai karyawan di Perusahaan PT. ARGO ARTA SURYA sebagaimana Surat Keputusan Nomor 033.1/SK/HRD-HO/XII/2018 Tentang Penetapan Jabatan tanggal 01 Desember 2018 dengan jabatan sebagai Asisten Lapangan Divisi 5 dan 6 sebagaimana Surat Keputusan Nomor 142/HRD-HO/VII/2024 Tentang Mutasi Karyawan tanggal 29 Juli 2024, memiliki tugas melakukan pengawasan pekerjaan terhadap mandor, operator alat berat dan sopir pengangkutan hasil panen dari kebun ke perusahaan serta pengawasan progres perusahaan seperti dari tahap perawatan tanaman kelapa sawit antara lain semprot piringan dan pasar pikul, pembersihan lahan, panen  rutinitas tanaman kelapa sawit oleh perusahaan yang kemudian di antarkan ke perusahaan untuk dilakukan penimbangan serta melakukan pengecekan pelaporan yang dibuat oleh mandor penen, mandor perawatan, krani panen yang diterima oleh krani divisi yang nantinya akan dibuatkan laporan dan akan diserahkan kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan. Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi untuk memanen buah kelapa sawit di Blok J04 sehingga terdakwa bersama Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi melaksanakan panen di Blok tersebut, dari kegiatan panen di hari itu Saksi Iwan Ahmad serta Saksi Lalu Marwadi menghasilkan sebanyak 105 (seratus lima) buah dan terdakwa menghasilkan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) buah sehingga total panen yang didapatkan sebanyak 200 (dua ratus) buah, lalu pada pukul 14.30 Wita terdakwa bersama Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi meninggalkan lokasi panen.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 terdakwa kembali memerintahkan secara lisan kepada Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi untuk memanen di lokasi lain yakni di Blok J08 antara lain tepat di belakang mushola, jalan cor, pos Suka Mulya dan di dekat kebun tebu. Pada hari itu Saksi Iwan Ahmad bersama dengan Saksi Lalu Marwadi melaksanakan panen yang pertama di lokasi kebun belakang mushola kemudian datang Saksi Nandika Syawal untuk melansir hasil panen di antar oleh Saksi Muhamad Saifudin sebagai mandor perawatan pada divisi 5 dan 6, setelah selesai panen di lokasi pertama dan menghasilkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi berpindah tempat di lokasi dekat jalan cor sedangkan Saksi Nandika Syawal tetap melansir buah hasil panen di lokasi awal diawasi oleh Saksi Muhamad Saifudin, disaat Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi melaksanakan panen di lokasi kedua datang Saksi Sugyanto Wahyu Nugroho sebagai manager kebun ditemani terdakwa untuk melakukan kontrol dan pengawasan saat panen berlangsung, setelah itu juga datang Saksi Muhamad Saifudin bersama dengan Saksi Nandika Syawal, kurang dari 30 (tiga puluh) menit Saksi Sugyanto Wahyu Nugroho pergi meninggalkan lokasi namun terdakwa tetap berada di lokasi tersebut ikut memanen buah kelapa sawit yang mana terdakwa menghasilkan sebanyak 20 (dua puluh) buah dan Saksi Iwan Ahmad berserta Saksi Lalu Marwadi menghasilkan sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi berpindah ke lokasi ketiga yakni di dekat pos Suka Mulya dan terdakwa sudah tidak ikut memanen melainkan hanya mengawasi disusul Saksi Nandika Syawal untuk melansir buah hasil panen di lokasi tersebut sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah, di lokasi keempat yaitu lokasi terakhir di dekat kebun tebu disaat Saksi Iwan Ahmad, Saksi Lalu Marwadi dan Saksi Nandika Syawal sedang melaksnakan panen datang terdakwa dan mengatakan “cari saja sebanyak 60 (enam puluh) buah setelah itu bisa pulang” setelah terdakwa menyampaikan hal tersebut terdakwa pergi kemudian Saksi Iwan Ahmad, Saksi Lalu Marwadi dan Saksi Nandika Syawal melanjutkan proses panen mendapatkan 63 (enam puluh tiga) buah dan langsung meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah. Dari keempat lokasi panen pada hari itu total mendapatkan sebanyak 218 (dau ratus delapan belas) buah.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan proses panen terdakwa menelepon Saksi Muhamad Saifudin menyampaikan untuk memuat buah kelapa sawit lalu Saksi Muhamad Saifudin bertanya “buah siapa?” dan terdakwa mengatakan “ada buah nanti dimuat saja” kemudian Saksi Muhamad Saifudin kembali bertanya “buah dimana ini pak?” terdakwa menjawab “sudah muat saja” dan Saksi Muhamad Saifudin menyampaikan kepada terdakwa “saya takut pak” dan terdakwa menjawab lagi “sudah aman itu”, setelah itu terdakwa bertanya dimana mobil Saksi Muhamad Saifudin dan disampaikan bahwa berada di divisi 3-4, terdakwa menyampaikan jika Saksi Muhamad Saifudin tidak memuat arahkan saja sopir yakni Saksi Juprin Kadir ke lokasi yang berada di Desa Suka Mulya dan terdakwa juga memerintahkan Saksi Muhamad Saifudin untuk datang kemudian Saksi Muhamad Saifudin mengatakan “siap”. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, Saksi Juprin Kadir menelepon Saksi Muhamad Saifudin dan bertanya siapa yang akan melakukan pengangkutan kemudian dijawab bahwa terdakwa sedang menuju ke lokasi dan Saksi Muhamad Saifudin juga akan segera menyusul, saat terdakwa sampai di lokasi terdakwa bersama dengan Saksi Juprin kadir langsung memuat buah kelapa sawit ke dalam bak truk secara bergantian karena alat untuk memindahkan buah hanya ada 1 (satu) disusul oleh Saksi Muhamad Saifudin yang datang tidak ikut memuat dan hanya membantu mengumpulkan berondolan yang terlepas dari buah kelapa sawit. Setelah selesai memuat di lokasi pertama terdakwa bersama Saksi Muhamad Saifudin dan Saksi Juprin Kadir berpindah ke lokasi kedua yakni di dekat jalan cor memuat buah yang berada di lokasi tersebut dan dilanjutkan ke lokasi ketiga yakni pos Suka Mulya dan lokasi keempat berdekatan dengan kebun tebu, saat semua buah sudah selesai dimuat terdakwa memerintahkan untuk selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dikirim ke perusahaan untuk di timbang lalu Saksi Muhamad Saifudin bertanya “apabila ditanya perusahaan bagimana pak?” terdakwa menjawab “bilang saja buah tersebut berasal dari Marisa namun menggunakan nama supplier yaitu Saksi Surya Handoko bukan nama Perusahaan”, Saksi Muhamad Saifudin bertanya kembali kepada  terdakwa “tidak apa-apa itu pak?” terdakwa menjawab “sudah aman itu” setelah terdakwa dan Saksi Muhamad Saifudin serta Saksi Juprin Kadir pulang ke rumah, Saksi Muhamad Saifudin memerintahkan Saksi Juprin Kadir mengantarkan buah tersebut ke perusahaan namun terlebih dahulu untuk singgah menemui Saksi Surya Handoko mengambil surat bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) dan langsung dilaksanakan oleh Saksi Juprin Kadir, namun pada saat itu Saksi Juprin Kadir tidak bertemu dengan Saksi Surya Handoko melainkan hanya bertemu dengan mertua Saksi Surya Handoko yakni Saudara Haslan Kalila yang memberikan surat tersebut, syarat untuk memperoleh surat bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) seharusnya adalah surat keterangan dari Desa bahwa yang mana menerangkan asal-usul buah yang di bawa, namun dengan alasan Saksi Muhamad Saifudin merupakan orang perusahaan maka mertua Saksi Surya Handoko sudah percaya dan tidak lagi meminta surat yang seharusnya diperlukan.
  • Bahwa setelah memperoleh surat bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) Saksi Juprin Kadir membawa buah kelapa sawit tersebut ke perusahaan untuk dilakukan penimbangan dan sesampainya di perusahaan truk yang dikendarai oleh Saksi Juprin Kadir dinaikan ke timbangan setelah itu Saksi Juprin Kadir menemui Saksi Rian Sastra selaku krani timbang di PT. AGRO ARTA SURYA, karena Saksi Juprin Kadir menyampaikan bahwa buah tersebut dari supplier maka Saksi Rian Sastra menanyakan surat keterangan dari Desa dan Saksi Juprin Kadir menyampaikan bahwa ia hanya disuruh oleh Saksi Muhamad Saifudin untuk memuat buah miliknya, kemudian Saksi Rian Sastra menelepon Saksi Muhamad Saifudin untuk menanyakan dari mana buah tersebut dan Saksi Muhamad Saifudin menyampaikan bahwa buah tersebut ia beli dari Marisa lalu Saksi Rian Sastra membuat surat nota timbang dan menginput bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) ke komputer, selanjutnya Saksi Rian Sastra kembali menanyakan kepada Saksi Muhamad Saifudin terkait jumlah buah, tahun tanam dan tanggal panen lalu Saksi Saifudin mengatakan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) janjang tahun tanam 2016 dan tanggal panen 2 Desember 2024 dari situlah Saksi Rian Sastra menulis data sesuai dengan penyampaian Saksi Muhamad Saifudin. Setelah selesai melakukan penginputan Saksi Rian Sastra mengatakan “ok” kepada Saksi Juprin Kadir sehingga Saksi Juprin Kadir kembali ke truk untuk membawa truk tersebut menuju tempat sortir guna membongkar buah lalu petugas sortasi memberikan surat sortasi kepada Saksi Juprin Kadir dan Saksi Juprin Kadir kembali ke tempat timbangan untuk menimbang truk dalam kondisi tanpa muatan serta menyerahkan surat tersebut kepada Saksi Rian Sastra untuk kembali dilakukan penginputan dan mendapatkan hasil berat janjang rata-rata 8 BJR, berat bruto awal 8.010 Kg dan berat tarra 4.290 Kg lalu hasil netto sebanyak 3.720 Kg kemudian potongan sortasi 90 Kg sehingga total berat bersih adalah 3.630 Kg, dari hasil tersebut Saksi Rian Sastra membuat nota timbangan yang ditandatangani olehnya dan diserahkan kepada Saksi Juprin Kadir, setelah semua proses penimbangan selesai Saksi Juprin Kadir langsung pulang dan memberikan nota timbang kepada Saksi Muhamad Saifudin.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 Saksi Surya Handoko melalui rekening istrinya atas nama Irma Wijayanti dengan menggunakan aplikasi BRImo mentransfer uang sebesar Rp7.986.000,00 (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ke rekening Saksi Muhamad Saifudin, lalu Saksi Muhamad Saifudin memotong langsung uang tersebut sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan dibagi dengan Saksi Juprin Kadir sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), untuk sisanya Saksi Muhamad Saifudin berikan kepada terdakwa sebesar Rp, 7.386.000,00 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan terdakwa memberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Muhamad Saifudin sebagai pembayaran hutang dimana sebelumnya terdakwa meminjam uang kepada Saksi Muhamad Saifudin untuk membayar makanan di warung yang diberikan kepada para pekerja serta penambahan uang lembur karyawan. Sisa uang yang ada terdakwa gunakan untuk membeli beras yang dibagikan kepada karyawan panen dan untuk membeli alat egrek buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) buah serta digunakan juga untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa Saksi Sugyanto Wahyu Nugroho selaku manager kebun telah melaporkan kejadian tersebut kepada kantor pusat yang berada di Jakarta dan pihak perusahaan memerintahkan untuk membuat laporan kepada pihak berwajib. Atas perbuatan terdakwa Perusahaan PT. ARGO ARTA SURYA mengalami kerugian sejumlah 480 (empat ratus delapan puluh) janjang sawit senilai Rp10.044.000,00 (sepuluh juta empat puluh empat ribu rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa MUKHLIS alias MUKHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.-------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa MUKHLIS alias MUKHLIS pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana “barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa sebagai karyawan di Perusahaan PT. ARGO ARTA SURYA sebagaimana Surat Keputusan Nomor 033.1/SK/HRD-HO/XII/2018 Tentang Penetapan Jabatan tanggal 01 Desember 2018 dengan jabatan sebagai Asisten Lapangan Divisi 5 dan 6 sebagaimana Surat Keputusan Nomor 142/HRD-HO/VII/2024 Tentang Mutasi Karyawan tanggal 29 Juli 2024, memiliki tugas melakukan pengawasan pekerjaan terhadap mandor, operator alat berat dan sopir pengangkutan hasil panen dari kebun ke perusahaan serta pengawasan progres perusahaan seperti dari tahap perawatan tanaman kelapa sawit antara lain semprot piringan dan pasar pikul, pembersihan lahan, panen  rutinitas tanaman kelapa sawit oleh perusahaan yang kemudian di antarkan ke perusahaan untuk dilakukan penimbangan serta melakukan pengecekan pelaporan yang dibuat oleh mandor penen, mandor perawatan, krani panen yang diterima oleh krani divisi yang nantinya akan dibuatkan laporan dan akan diserahkan kepada terdakwa untuk dilakukan pengecekan. Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 terdakwa memerintahkan secara lisan kepada Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi untuk memanen buah kelapa sawit di Blok J04 sehingga terdakwa bersama Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi melaksanakan panen di Blok tersebut, dari kegiatan panen di hari itu Saksi Iwan Ahmad serta Saksi Lalu Marwadi menghasilkan sebanyak 105 (seratus lima) buah dan terdakwa menghasilkan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) buah sehingga total panen yang didapatkan sebanyak 200 (dua ratus) buah, lalu pada pukul 14.30 Wita terdakwa bersama Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi meninggalkan lokasi panen.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 terdakwa kembali memerintahkan secara lisan kepada Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi untuk memanen di lokasi lain yakni di Blok J08 antara lain tepat di belakang mushola, jalan cor, pos Suka Mulya dan di dekat kebun tebu. Pada hari itu Saksi Iwan Ahmad bersama dengan Saksi Lalu Marwadi melaksanakan panen yang pertama di lokasi kebun belakang mushola kemudian datang Saksi Nandika Syawal untuk melansir hasil panen di antar oleh Saksi Muhamad Saifudin sebagai mandor perawatan pada divisi 5 dan 6, setelah selesai panen di lokasi pertama dan menghasilkan sebanyak 53 (lima puluh tiga) buah Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi berpindah tempat di lokasi dekat jalan cor sedangkan Saksi Nandika Syawal tetap melansir buah hasil panen di lokasi awal diawasi oleh Saksi Muhamad Saifudin, disaat Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi melaksanakan panen di lokasi kedua datang Saksi Sugyanto Wahyu Nugroho sebagai manager kebun ditemani terdakwa untuk melakukan kontrol dan pengawasan saat panen berlangsung, setelah itu juga datang Saksi Muhamad Saifudin bersama dengan Saksi Nandika Syawal, kurang dari 30 (tiga puluh) menit Saksi Sugyanto Wahyu Nugroho pergi meninggalkan lokasi namun terdakwa tetap berada di lokasi tersebut ikut memanen buah kelapa sawit yang mana terdakwa menghasilkan sebanyak 20 (dua puluh) buah dan Saksi Iwan Ahmad berserta Saksi Lalu Marwadi menghasilkan sebanyak 25 (dua puluh lima) buah, setelah itu terdakwa bersama dengan Saksi Iwan Ahmad dan Saksi Lalu Marwadi berpindah ke lokasi ketiga yakni di dekat pos Suka Mulya dan terdakwa sudah tidak ikut memanen melainkan hanya mengawasi disusul Saksi Nandika Syawal untuk melansir buah hasil panen di lokasi tersebut sebanyak 57 (lima puluh tujuh) buah, di lokasi keempat yaitu lokasi terakhir di dekat kebun tebu disaat Saksi Iwan Ahmad, Saksi Lalu Marwadi dan Saksi Nandika Syawal sedang melaksnakan panen datang terdakwa dan mengatakan “cari saja sebanyak 60 (enam puluh) buah setelah itu bisa pulang” setelah terdakwa menyampaikan hal tersebut terdakwa pergi kemudian Saksi Iwan Ahmad, Saksi Lalu Marwadi dan Saksi Nandika Syawal melanjutkan proses panen mendapatkan 63 (enam puluh tiga) buah dan langsung meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah. Dari keempat lokasi panen pada hari itu total mendapatkan sebanyak 218 (dau ratus delapan belas) buah.
  • Bahwa setelah selesai melaksanakan proses panen terdakwa menelepon Saksi Muhamad Saifudin menyampaikan untuk memuat buah kelapa sawit lalu Saksi Muhamad Saifudin bertanya “buah siapa?” dan terdakwa mengatakan “ada buah nanti dimuat saja” kemudian Saksi Muhamad Saifudin kembali bertanya “buah dimana ini pak?” terdakwa menjawab “sudah muat saja” dan Saksi Muhamad Saifudin menyampaikan kepada terdakwa “saya takut pak” dan terdakwa menjawab lagi “sudah aman itu”, setelah itu terdakwa bertanya dimana mobil Saksi Muhamad Saifudin dan disampaikan bahwa berada di divisi 3-4, terdakwa menyampaikan jika Saksi Muhamad Saifudin tidak memuat arahkan saja sopir yakni Saksi Juprin Kadir ke lokasi yang berada di Desa Suka Mulya dan terdakwa juga memerintahkan Saksi Muhamad Saifudin untuk datang kemudian Saksi Muhamad Saifudin mengatakan “siap”. Sesampainya di lokasi yang dimaksud, Saksi Juprin Kadir menelepon Saksi Muhamad Saifudin dan bertanya siapa yang akan melakukan pengangkutan kemudian dijawab bahwa terdakwa sedang menuju ke lokasi dan Saksi Muhamad Saifudin juga akan segera menyusul, saat terdakwa sampai di lokasi terdakwa bersama dengan Saksi Juprin kadir langsung memuat buah kelapa sawit ke dalam bak truk secara bergantian karena alat untuk memindahkan buah hanya ada 1 (satu) disusul oleh Saksi Muhamad Saifudin yang datang tidak ikut memuat dan hanya membantu mengumpulkan berondolan yang terlepas dari buah kelapa sawit. Setelah selesai memuat di lokasi pertama terdakwa bersama Saksi Muhamad Saifudin dan Saksi Juprin Kadir berpindah ke lokasi kedua yakni di dekat jalan cor memuat buah yang berada di lokasi tersebut dan dilanjutkan ke lokasi ketiga yakni pos Suka Mulya dan lokasi keempat berdekatan dengan kebun tebu, saat semua buah sudah selesai dimuat terdakwa memerintahkan untuk selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dikirim ke perusahaan untuk di timbang lalu Saksi Muhamad Saifudin bertanya “apabila ditanya perusahaan bagimana pak?” terdakwa menjawab “bilang saja buah tersebut berasal dari Marisa namun menggunakan nama supplier yaitu Saksi Surya Handoko bukan nama Perusahaan”, Saksi Muhamad Saifudin bertanya kembali kepada  terdakwa “tidak apa-apa itu pak?” terdakwa menjawab “sudah aman itu” setelah terdakwa dan Saksi Muhamad Saifudin serta Saksi Juprin Kadir pulang ke rumah, Saksi Muhamad Saifudin memerintahkan Saksi Juprin Kadir mengantarkan buah tersebut ke perusahaan namun terlebih dahulu untuk singgah menemui Saksi Surya Handoko mengambil surat bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) dan langsung dilaksanakan oleh Saksi Juprin Kadir, namun pada saat itu Saksi Juprin Kadir tidak bertemu dengan Saksi Surya Handoko melainkan hanya bertemu dengan mertua Saksi Surya Handoko yakni Saudara Haslan Kalila yang memberikan surat tersebut, syarat untuk memperoleh surat bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) seharusnya adalah surat keterangan dari Desa bahwa yang mana menerangkan asal-usul buah yang di bawa, namun dengan alasan Saksi Muhamad Saifudin merupakan orang perusahaan maka mertua Saksi Surya Handoko sudah percaya dan tidak lagi meminta surat yang seharusnya diperlukan.
  • Bahwa setelah memperoleh surat bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) Saksi Juprin Kadir membawa buah kelapa sawit tersebut ke perusahaan untuk dilakukan penimbangan dan sesampainya di perusahaan truk yang dikendarai oleh Saksi Juprin Kadir dinaikan ke timbangan setelah itu Saksi Juprin Kadir menemui Saksi Rian Sastra selaku krani timbang di PT. AGRO ARTA SURYA, karena Saksi Juprin Kadir menyampaikan bahwa buah tersebut dari supplier maka Saksi Rian Sastra menanyakan surat keterangan dari Desa dan Saksi Juprin Kadir menyampaikan bahwa ia hanya disuruh oleh Saksi Muhamad Saifudin untuk memuat buah miliknya, kemudian Saksi Rian Sastra menelepon Saksi Muhamad Saifudin untuk menanyakan dari mana buah tersebut dan Saksi Muhamad Saifudin menyampaikan bahwa buah tersebut ia beli dari Marisa lalu Saksi Rian Sastra membuat surat nota timbang dan menginput bukti pengiriman tanda buah segar (TBS) ke komputer, selanjutnya Saksi Rian Sastra kembali menanyakan kepada Saksi Muhamad Saifudin terkait jumlah buah, tahun tanam dan tanggal panen lalu Saksi Saifudin mengatakan sebanyak 480 (empat ratus delapan puluh) janjang tahun tanam 2016 dan tanggal panen 2 Desember 2024 dari situlah Saksi Rian Sastra menulis data sesuai dengan penyampaian Saksi Muhamad Saifudin. Setelah selesai melakukan penginputan Saksi Rian Sastra mengatakan “ok” kepada Saksi Juprin Kadir sehingga Saksi Juprin Kadir kembali ke truk untuk membawa truk tersebut menuju tempat sortir guna membongkar buah lalu petugas sortasi memberikan surat sortasi kepada Saksi Juprin Kadir dan Saksi Juprin Kadir kembali ke tempat timbangan untuk menimbang truk dalam kondisi tanpa muatan serta menyerahkan surat tersebut kepada Saksi Rian Sastra untuk kembali dilakukan penginputan dan mendapatkan hasil berat janjang rata-rata 8 BJR, berat bruto awal 8.010 Kg dan berat tarra 4.290 Kg lalu hasil netto sebanyak 3.720 Kg kemudian potongan sortasi 90 Kg sehingga total berat bersih adalah 3.630 Kg, dari hasil tersebut Saksi Rian Sastra membuat nota timbangan yang ditandatangani olehnya dan diserahkan kepada Saksi Juprin Kadir, setelah semua proses penimbangan selesai Saksi Juprin Kadir langsung pulang dan memberikan nota timbang kepada Saksi Muhamad Saifudin.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 Saksi Surya Handoko melalui rekening istrinya atas nama Irma Wijayanti dengan menggunakan aplikasi BRImo mentransfer uang sebesar Rp7.986.000,00 (tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ke rekening Saksi Muhamad Saifudin, lalu Saksi Muhamad Saifudin memotong langsung uang tersebut sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dan dibagi dengan Saksi Juprin Kadir sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah), untuk sisanya Saksi Muhamad Saifudin berikan kepada terdakwa sebesar Rp, 7.386.000,00 (tujuh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) dan terdakwa memberikan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) kepada Saksi Muhamad Saifudin sebagai pembayaran hutang dimana sebelumnya terdakwa meminjam uang kepada Saksi Muhamad Saifudin untuk membayar makanan di warung yang diberikan kepada para pekerja serta penambahan uang lembur karyawan. Sisa uang yang ada terdakwa gunakan untuk membeli beras yang dibagikan kepada karyawan panen dan untuk membeli alat egrek buah kelapa sawit sebanyak 2 (dua) buah serta digunakan juga untuk keperluan terdakwa sehari-hari.
  • Bahwa Saksi Sugyanto Wahyu Nugroho selaku manager kebun telah melaporkan kejadian tersebut kepada kantor pusat yang berada di Jakarta dan pihak perusahaan memerintahkan untuk membuat laporan kepada pihak berwajib. Atas perbuatan terdakwa Perusahaan PT. ARGO ARTA SURYA mengalami kerugian sejumlah 480 (empat ratus delapan puluh) janjang sawit senilai Rp10.044.000,00 (sepuluh juta empat puluh empat ribu rupiah).

----------Bahwa perbuatan Terdakwa MUKHLIS alias MUKHLIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya