Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Tmt 1.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
2.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
3.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
SULEMAN AHMAD alias PADO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1960/P.5.12/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
2SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
3NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULEMAN AHMAD alias PADO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Dakwaan:
KESATU
---------Bahwa Terdakwa SULEMAN AHMAD alias PADO pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Sukamulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa “dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Dan karena perbuatan tersebut timbul bahaya bagi barang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa Suleman Ahmad yang merupakan petani plasma, melakukan kerja sama dengan perusahaan yang bernama PT Agro Artha Surya yang bergerak di bidang industri perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Perjanjian antara terdakwa dan PT Agro Artha Surya tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pelepasan Hak/ Penyerahan Tanah yang mana isi dari berita acara tersebut adalah bahwa terdakwa melepaskan/menyerahkan segala hak dan kepentingan sebidang tanahnya seluas 1,2 (satu koma dua) hektar untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Agro Artha Surya. Terdakwa dalam hal ini menyetujui pola pembayaran uang derasah (ganti rugi) untuk melepaskan segala hak atas lahan dan terdakwa juga mendapatkan pembagian hasil panen dari pihak perusahaan PT Agro Artha surya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 terdakwa berkeinginan untuk menanam tanaman jagung dan cabe, dengan tidak meminta izin dari pihak PT Agro Artha Surya, terdakwa langsung merusak pohon kelapa sawit dengan cara menyandarkan tangga kayu ke pohon kelapa sawit kemudian memanjat dan memotong pelepah kelapa sawit dengan menggunakan sarengkong (parang yang ujungnya bengkok) yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian, lalu saat pelepah berhasil terpotong, terdakwa mengumpulkan pelepah kelapa sawit di pohon bagian bawahnya kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sampai pohon kelapa sawit terbakar. Lalu pada keesokan harinya pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 Saksi Mukhlis yang merupakan karyawan dari PT Agro menemukan bekas dari pohon kelapa sawit terbakar yang berjumlah 26 (dua puluh enam) pohon, sehingga perbuatan terdakwa tersebut meyebabkan PT Agro Artha Surya mengalami kerugian kurang lebih yaitu Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----------Bahwa perbuatan Terdakwa Sueman Ahmad Alias Pado sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana -----------------
 
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa SULEMAN AHMAD alias PADO pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Sukamulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa “secara tidak sah melakukan penebangan tanaman dalam kawasan perkebunan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------
---------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa Suleman Ahmad yang merupakan petani plasma, melakukan kerja sama dengan perusahaan yang bernama PT Agro Artha Surya yang bergerak di bidang industri perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Perjanjian antara terdakwa dan PT Agro Artha Surya tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pelepasan Hak/ Penyerahan Tanah yang mana isi dari berita acara tersebut adalah bahwa terdakwa melepaskan/menyerahkan segala hak dan kepentingan sebidang tanahnya seluas 1,2 (satu koma dua) hektar untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Agro Artha Surya. Terdakwa dalam hal ini menyetujui pola pembayaran uang derasah (ganti rugi) untuk melepaskan segala hak atas lahan dan terdakwa juga mendapatkan pembagian hasil panen dari pihak perusahaan PT Agro Artha surya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 terdakwa berkeinginan untuk menanam tanaman jagung dan cabe, dengan tidak meminta izin dari pihak PT Agro Artha Surya, terdakwa langsung merusak pohon kelapa sawit dengan cara menyandarkan tangga kayu ke pohon kelapa sawit kemudian memanjat dan memotong pelepah kelapa sawit dengan menggunakan sarengkong (parang yang ujungnya bengkok) yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian, lalu saat pelepah berhasil terpotong, terdakwa mengumpulkan pelepah kelapa sawit di pohon bagian bawahnya kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sampai pohon kelapa sawit terbakar. Lalu pada keesokan harinya pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 Saksi Mukhlis yang merupakan karyawan dari PT Agro menemukan bekas dari pohon kelapa sawit terbakar yang berjumlah 26 (dua puluh enam) pohon, sehingga perbuatan terdakwa tersebut meyebabkan PT Agro Artha Surya mengalami kerugian kurang lebih yaitu Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----------Bahwa perbuatan Terdakwa Sueman Ahmad Alias Pado sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf c Undang-undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------Bahwa Terdakwa SULEMAN AHMAD alias PADO pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Sukamulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, terdakwa “Dengan sengaja dan melawan hukum, menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu, barang tersebut seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------
---------Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal dari Terdakwa Suleman Ahmad yang merupakan petani plasma, melakukan kerja sama dengan perusahaan yang bernama PT Agro Artha Surya yang bergerak di bidang industri perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit. Perjanjian antara terdakwa dan PT Agro Artha Surya tersebut dibuktikan dengan Berita Acara Pelepasan Hak/ Penyerahan Tanah yang mana isi dari berita acara tersebut adalah bahwa terdakwa melepaskan/menyerahkan segala hak dan kepentingan sebidang tanahnya seluas 1,2 (satu koma dua) hektar untuk Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Agro Artha Surya. Terdakwa dalam hal ini menyetujui pola pembayaran uang derasah (ganti rugi) untuk melepaskan segala hak atas lahan dan terdakwa juga mendapatkan pembagian hasil panen dari pihak perusahaan PT Agro Artha surya. Kemudian pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 terdakwa berkeinginan untuk menanam tanaman jagung dan cabe, dengan tidak meminta izin dari pihak PT Agro Artha Surya, terdakwa langsung merusak pohon kelapa sawit dengan cara menyandarkan tangga kayu ke pohon kelapa sawit kemudian memanjat dan memotong pelepah kelapa sawit dengan menggunakan sarengkong (parang yang ujungnya bengkok) yang terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan dan kiri secara bergantian, lalu saat pelepah berhasil terpotong, terdakwa mengumpulkan pelepah kelapa sawit di pohon bagian bawahnya kemudian terdakwa bakar dengan menggunakan korek api sampai pohon kelapa sawit terbakar. Lalu pada keesokan harinya pada hari kamis tanggal 10 Oktober 2024 Saksi Mukhlis yang merupakan karyawan dari PT Agro menemukan bekas dari pohon kelapa sawit terbakar yang berjumlah 26 (dua puluh enam) pohon, sehingga perbuatan terdakwa tersebut meyebabkan PT Agro Artha Surya mengalami kerugian kurang lebih yaitu Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah) ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
----------Bahwa perbuatan Terdakwa Sueman Ahmad Alias Pado sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pihak Dipublikasikan Ya