Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar/melunasi hutang beserta kerugian sejumlah Rp. 241.963.843 (dua ratus empat puluh satu sembilan ratus enam puluh tiga) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini dan apabila Para Tergugat tidak membayar/melunasi hutang beserta kerugian tersebut, maka Para Tergugat harus menyerahkan dan atau mengosongkan objek jaminan 1 (satu) unit rumah yang bersertifikat tanah hak milik nomor 351 atas nama RITA DUNGGIO (Tergugat II) tersebut secara sukarela dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negera Polri/TNI;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|