Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2.ALIM BAHRI, S.H.
1.AGUS H. NANGO alias AGUS
2.MUCHLIS ADE PUTRA NANGO alias MUCHLIS
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1606/P.5.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2ALIM BAHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS H. NANGO alias AGUS[Penahanan]
2MUCHLIS ADE PUTRA NANGO alias MUCHLIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa Terdakwa I Agus H Nango alias Agus dan Terdakwa II Muchlis Ade Putra Nango pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl Trans Sulawesi Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “permufakatan jahat menanam, memilihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman” dengan cara atau keadaan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel yang merupakan anggota tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi barang berupa narkotika di wilayah Kecamatan Paguyaman, atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Boalemo memerintahkan anggota Sat Narkoba Polres Boalemo untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, sekitar Pukul 08.00 Wita tim gabungan tersebut berangkat menuju Kecamatan Paguyaman Kabupaten  Boalemo untuk melakukan pemantauan di lokasi. Kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita terlihat kendaraan dengan ciri-ciri yang sama berdasarkan informasi yang diperoleh yaitu mobil Toyota Avanza dengan Plat Nomor DM 1607 AA, sehingga tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo memberhentikan kendaraan tersebut. Setelah mobil itu berhasil dihentikan dan mendapati Terdakwa Agus mengajak Terdakwa Muchlis di dalam mobil tersebut, lalu anggota Sat Narkoba Polres Boalemo langsung memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah tugas dengan nomor : SP.Gas / 12 / V / 2025 / Sat Narkoba, setelah menunjukan surat perintah tugas kedua terdakwa tersebut diminta untuk turun dari mobil dan diamankan oleh tim opsnal. Selanjutnya, tim opsnal menanyakan perihal dimana barang “narkotika” yang para terdakwa bawa saat itu dan kedua terdakwa menjawab bahwa barang tersebut ada di dalam dos kecil yang diletakan di dalam mobil, lalu salah satu anggota tim opsnal mengecek di dalam mobil dan menemukan dus kecil tersebut. Selanjutnya, kedua terdakwa tersebut dan satu buah dos kecil dibawa ke tepi jalan, kemudian para petugas kepolisian mendatangi rumah Saksi Raymon Ibrahim Musa alias Oyi yang merupakan kepala dusun di wilayah tempat kejadian untuk mengundang Saksi Raymon hadir di tempat kejadian untuk menyaksikan pembukaan dos kecil yang diduga merupakan Narkotika. Sesampainya di tempat kejadian juga terdapat Saksi Kartin Dambea, S .Ap alias Atin yang merupakan warga setempat yang ikut menyaksikan pembukaan dus tersebut dengan jarak 2 meter.
  • Bahwa pada saat di tempat kejadian tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo dengan disaksikan masyarakat serta aparat desa, membuka satu dus kecil berwarna hitam tersebut dan setelah dibuka berisi beberapa bungkusan lcd Handphone sebanyak 10 (sepuluh) bungkusan lcd berwarna putih dan 1 (satu) bungkusan lcd berwarna hitam setelah diperiksa satu persatu bungkusan lcd tersebut kemudian di dalam bungkusan lcd berwarna hitam kami menemukan sebuah bungkusan kertas timah rokok berwarna merah dan setelah dibuka bungkusan kertas timah rokok berwarna merah tersebut ditemukanlah adanya 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal, lalu barang tersebut dan kedua terdakwa dibawa oleh tim gabungan untuk diamankan di Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa yang menerangkan pada awalnya Terdakwa Agus ditawari barang berupa narkotika oleh temannya sesama sopir truk yang berasal dari Sulawesi Tengah, kemudian Terdakwa Agus mengajak Terdakwa Muchlis untuk membeli Narkotika jenis Shabu untuk menunjang aktivitasnya sebagai sopir, kemudian Terdakwa Muchlis mengiyakan ajakan Terdakwa Agus. Selanjutnya, mereka bersepakat untuk patungan uang untuk membeli Narkotika tersebut seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan masing-masing patungan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah yang dibeli oleh Terdakwa Agus dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, setelah para terdakwa bersepakat membeli Narkotika tersebut, Terdakwa Agus melakukan pembayaran terlebih dahulu pada seseorang yang mengaku dari wilayah Bolano Kabupaten Parigi Moutong Provinsi  Sulawesi Tengah melalui aplikasi dana, kemudian terdakwa membayar uangnya melalui brilink yang ada di kota Gorontalo ke nomor aplikasi dana milik seseorang yang terdakwa tidak kenal. Selanjutnya, pada hari Jumat 30 Mei 2025 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa Agus dan Terdakwa Muchlis diarahkan untuk menjemput pesanan berupa sabu tersebut di perbatasan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo yakni di sekitar Rumah sakit Iwan Bokings yang terletak di Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, lalu sesampainya di sana para terdakwa berhenti dan menunggu sejenak di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian sebuah mobil minibus hitam berhenti tak jauh dari mobil para terdakwa berhenti dan Terdakwa Agus yang mengemudikan mobil langsung menghidupkan mobil untuk berjalan memutar arah dan berhenti di depan mobil minibus tersebut, lalu Terdakwa Agus turun dari mobil dan menghampiri sopir mobil minibus yang tidak Ia kenal dan menanyakan perihal paket kiriman dari Bolano, kemudian sopir tersebut langsung memberikan sebuah kotak kardus /dus kecil yang terdakwa maksudkan.

 

  • Bahwa setelah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal tersebut, kemudian dikeluarkannya Surat Keterangan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor R-PP.01.01.23A.06.25.177 Tanggal 3 Juni 2025 dan Laporan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Gorontalo Nomor LHU.111.K.05.16.25.0064 Tanggal 3 Juni 2025 yang menerangkan hasil uji laboratorium bahwa 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal yang beratnya 469,03 mg atau 0,46903 gram mengandung metamfetamin atau shabu, yang merupakan Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang Narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa I Agus H Nango alias Agus dan Terdakwa II Muchlis Ade Putra Nango pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Jl Trans Sulawesi Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah “secara bersama-sama melakukan percobaan penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri” dengan cara atau keadaan sebagai berikut: ----

  • Pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel yang merupakan anggota tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi barang berupa narkotika di wilayah Kecamatan Paguyaman, atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polres Boalemo memerintahkan anggota Sat Narkoba Polres Boalemo untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Selanjutnya, sekitar Pukul 08.00 Wita tim gabungan tersebut berangkat menuju Kecamatan Paguyaman Kabupaten  Boalemo untuk melakukan pemantauan di lokasi. Kemudian, sekitar pukul 09.00 Wita terlihat kendaraan dengan ciri-ciri yang sama berdasarkan informasi yang diperoleh yaitu mobil Toyota Avanza dengan Plat Nomor DM 1607 AA, sehingga tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo memberhentikan kendaraan tersebut. Setelah mobil itu berhasil dihentikan dan mendapati Terdakwa Agus mengajak Terdakwa Muchlis di dalam mobil tersebut, lalu anggota Sat Narkoba Polres Boalemo langsung memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah tugas dengan nomor : SP.Gas / 12 / V / 2025 / Sat Narkoba, setelah menunjukan surat perintah tugas kedua terdakwa tersebut diminta untuk turun dari mobil dan diamankan oleh tim opsnal. Selanjutnya, tim opsnal menanyakan perihal dimana barang “narkotika” yang para terdakwa bawa saat itu dan kedua terdakwa menjawab bahwa barang tersebut ada di dalam dos kecil yang diletakan di dalam mobil, lalu salah satu anggota tim opsnal mengecek di dalam mobil dan menemukan dus kecil tersebut. Selanjutnya, kedua terdakwa tersebut dan satu buah dos kecil dibawa ke tepi jalan, kemudian para petugas kepolisian mendatangi rumah Saksi Raymon Ibrahim Musa alias Oyi yang merupakan kepala dusun di wilayah tempat kejadian untuk mengundang Saksi Raymon hadir di tempat kejadian untuk menyaksikan pembukaan dos kecil yang diduga merupakan Narkotika. Sesampainya di tempat kejadian juga terdapat Saksi Kartin Dambea, S .Ap alias Atin yang merupakan warga setempat yang ikut menyaksikan pembukaan dus tersebut dengan jarak 2 meter.
  • Bahwa pada saat di tempat kejadian tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Boalemo dengan disaksikan masyarakat serta aparat desa, membuka satu dus kecil berwarna hitam tersebut dan setelah dibuka berisi beberapa bungkusan lcd Handphone sebanyak 10 (sepuluh) bungkusan lcd berwarna putih dan 1 (satu) bungkusan lcd berwarna hitam setelah diperiksa satu persatu bungkusan lcd tersebut kemudian di dalam bungkusan lcd berwarna hitam kami menemukan sebuah bungkusan kertas timah rokok berwarna merah dan setelah dibuka bungkusan kertas timah rokok berwarna merah tersebut ditemukanlah adanya 2 (dua) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal, lalu barang tersebut dan kedua terdakwa dibawa oleh tim gabungan untuk diamankan di Polres Boalemo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa yang menerangkan berawal ketika Terdakwa Agus ditawari barang berupa narkotika oleh temannya sesama sopir truk yang berasal dari Sulawesi Tengah, kemudian Terdakwa Agus mengajak Terdakwa Muchlis untuk membeli Narkotika jenis Shabu untuk menunjang aktivitasnya sebagai sopir, kemudian Terdakwa Muchlis mengiyakan ajakan Terdakwa Agus. Selanjutnya, mereka bersepakat untuk patungan uang untuk membeli Narkotika tersebut seharga Rp 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan masing-masing patungan sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu) rupiah yang dibeli oleh Terdakwa Agus dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, setelah para terdakwa bersepakat membeli Narkotika tersebut, Terdakwa Agus melakukan pembayaran terlebih dahulu pada seseorang yang mengaku dari wilayah Bolano Kabupaten Parigi Moutong Provinsi  Sulawesi Tengah melalui aplikasi dana, kemudian terdakwa membayar uangnya melalui brilink yang ada di kota Gorontalo ke nomor aplikasi dana milik seseorang yang terdakwa tidak kenal. Selanjutnya, pada hari Jumat 30 Mei 2025 sekitar jam 08.00 Wita Terdakwa Agus dan Terdakwa Muchlis diarahkan untuk menjemput pesanan berupa sabu tersebut di perbatasan Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo yakni di sekitar Rumah sakit Iwan Bokings yang terletak di Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, lalu sesampainya di sana para terdakwa berhenti dan menunggu sejenak di pinggir jalan dan beberapa saat kemudian sebuah mobil minibus hitam berhenti tak jauh dari mobil para terdakwa berhenti dan Terdakwa Agus yang mengemudikan mobil langsung menghidupkan mobil untuk berjalan memutar arah dan berhenti di depan mobil minibus tersebut, lalu Terdakwa Agus turun dari mobil dan menghampiri sopir mobil minibus yang tidak Ia kenal dan menanyakan perihal paket kiriman dari Bolano, kemudian sopir tersebut langsung memberikan sebuah kotak kardus /dus kecil yang terdakwa maksudkan. Akan tetapi, sebelum terdakwa sempat membuka paket tersebut untuk digunakan, sudah ada anggota kepolisian yang mengamankan kedua terdakwa beserta barang bukti.
  • Bahwa para terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika golongan I jenis shabu pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar jam 22.00 wita di wilayah Lolak Provinsi Sulawesi Utara yang diberikan secara gratis serta sudah disiapkan oleh lelaki bernama Daeng yang merupakan seorang sopir yang mereka kenal, setelah itu Terdakwa Agus dan Terdakwa Muchlis bersama Lelaki Daeng menggunakan shabu dengan cara meletakan butiran sabu ke dalam pirex dan memanaskannya menggunakan korek api sampai mengeluarkan asap dari alat hisap (bong) kemudian asap tersebut dihirup menggunakan sedotan secara bergantian dan terus memutar dengan urutan lelaki Daeng kemudian Terdakwa Agus, lalu Terdakwa Muchlis secara terus menerus sampai habis.
  • Bahwa setelah dilakukan tes urin terhadap kedua terdakwa dikeluarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/09/V/2025/Urkes bahwa telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan tes urin pada Terdakwa Agus tanggal 30 Mei 2025 dan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : B/08/V/2025/Urkes bahwa telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika berdasarkan pemeriksaan tes urin pada Terdakwa Muchlis tanggal 30 Mei 2025, bahwa hasil tes urin yang dilakukan oleh petugas Klinik Polres Boalemo didampingi oleh Satuan Narkoba Polres Boalemo dan hasil pemeriksaan urine terdakwa Positif (+) terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Serta, berdasarkan Hasil Asesmen Badan Narkotika Nasional menunjukan kedua terdakwa merupakan penyalahguna narkotika jenis metamfetamin (shabu) kategori ringan dengan pola penggunaan situasional, adapun alasan para terdakwa menggunakannya adalah untuk dijadikan doping beraktivitas bekerja sebagai sopir, namun tidak secara rutin.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 53 Ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya