Tanggal Pendaftaran |
Senin, 22 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
20/Pdt.G/2025/PN Tmt |
Tanggal Surat |
Selasa, 16 Sep. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Delvia Nento, S.Sos | 2 | Yanti Nento |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JANES KOMENAUNG S.H | Delvia Nento, S.Sos | 2 | JANES KOMENAUNG S.H | Yanti Nento |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Pimpinan Gereja Katolik Paroki St. Theodorus |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kantor Pertanahan, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian materil bagi Para Penggugat;
- Menyatakan bahwa sah dan mengikat transaksi jual beli lahan objek sengketa antara pihak penjual Nicolas Tololioo dan Sander Manopo dan pihak pembeli Boki Tola Nento, pada tanggal 20 Februari 1939;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat yang bertindak mewakili seluruh ahli waris alm. Emiel Nento adalah pihak yang memiliki hak secara hukum atas objek sengketa;
- Menyatakan bahwa sertipikat hak milik (SHM) atas sebagian atau keseluruhan objek sengketa atau bentuk surat kepemilikan lainnya atas sebagian atau keseluruhan objek sengketa yang dipegang oleh Tergugat yang dibuat/diterbitkan setelah transaksi jual beli antara pihak penjual awal, Nicolas Tololioo dan Sander Manopo dan pihak pembeli Boki Tola Nento, pada tanggal 20 Februari 1939 tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan objek sengketa dari setiap tanaman dan bangunan atau apapun barang/harta benda milik Tergugat yang terletak diatasnya tanpa pembebanan apapun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan / mengembalikan lahan objek sengketa yang terletak di jalan raya ke Tilamuta, saat ini disebut sebagai jalan Trans Sulawesi Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo kepada Para Penggugat tanpa pembebanan apapun yang batas batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dengan pohon-pohon kelapa merk J.W/kebun
- Sebelah Timur : Dengan kebun D. Surusa
- Sebelah Selatan : Dengan jalan raya ke Tilamuta
- Sebelah Barat : Dengan kebun A. Simons
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.1250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Ex aequo et bono. Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |