Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Tmt Riendy Eka Putra Syas Sri Lian Huladu alias Debu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-08/VII/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Riendy Eka Putra Syas
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sri Lian Huladu alias Debu[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 352 KUHP yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2025 sekitar pukul 09.30 WITA, di dalam Pasar Desa Lito, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo yang diduga dilakukan oleh Pr. SRI LIAN HULADU alias DEBU terhadap Pr. PERAWATI S. LIHU alias ERA dengan cara mengayunkan tangan kanannya dengan tangan terbuka/menampar ke arah pipi sebelah kiri saksi Pr. PERAWATI S. LIHU alias ERA sebanyak 1 (satu) kali.

Pihak Dipublikasikan Ya