Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Tmt 1.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
2.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
1.WAWAN HANGGA alias WAWAN
2.EKA BUDISANTOSO LAWANI alias EKA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1978/P.5.12/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
2SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAWAN HANGGA alias WAWAN[Penahanan]
2EKA BUDISANTOSO LAWANI alias EKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

---------Bahwa Terdakwa I WAWAN HANGGA alias WAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II EKA BUDISANTOSO LAWANI alias EKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober, November 2023, dan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu terterntu di Tahun 2023 dan 2024 bertempat di Toko Bangunan Santi yang beralamat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, para terdakwa “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I Wawan Hangga yang merupakan karyawan dari Toko Bangunan Santi milik Saksi Susanti Musa dan Saksi Rusli Lamusu yang bertugas menjaga gudang berkewajiban untuk memeriksa barang yang di beli konsumen dan merobek Nota DO (Delivery Order) yang sudah dibayar oleh konsumen toko. Nota DO yang dimaksud adalah nota yang berisikan tulisan barang-barang yang di beli oleh konsumen untuk selanjutnya di antar ke rumah konsumen. Secara prosedur toko, Nota DO harus dirobek oleh petugas gudang setelah Nota tersebut di bayar di tempat kasir dengan tujuan agar Nota DO yang sudah digunakan tersebut tidak disalahgunakan, akan tetapi oleh Terdakwa I, Nota DO tersebut tidak dirobek melainkan disimpan untuk selanjutnya diperjualkan kepada Terdakwa II Eka Budisantoso, Terdakwa II tersebut adalah seorang kontraktor yang pada saat itu sedang melakukan pembangunan dan membutuhkan bahan bangunan yakni semen. ------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober 2023 Terdakwa I yang pada saat itu terdesak hutang di bank, namun gaji Terdakwa I sebagai karyawan di Toko Bangunan tidak mencukupi untuk membayar hutang, maka dari situ Terdakwa I memanfaatkan Nota DO dengan cara menyimpan dan menjualnya kembali dari bekas konsumen sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat telfon dan mengatakan ”bosku tidak perlu semen? napa ada Nota DO”, Terdakwa II menjawab ”berapa banyak?”, Terdakwa I menjawab lagi ”50 sak semen”, Terdakwa II mengatakan ”oh iyo mo ambe (oh iya saya mau)”. Terdakwa II pada saat itu sudah mengetahui bahwa Nota tersebut adalah nota yang disalahgunakan oleh Terdakwa I dikarenakan pada hari sebelumnya Terdakwa I sudah menawarkan kepada Terdakwa II semen dengan harga murah dibawah standart toko. Kemudian setelah dihubungi via telfon, malam harinya Nota DO tersebut diantarkan oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa II dan menyampaikan kepada Terdakwa II untuk mengambil nya besok pada pagi hari ke Saksi Rusli Lamusu. Keesokan harinya Terdakwa II datang ke Toko dan membawa Nota DO yang sudah diberikan oleh Terdakwa I kemudian memperlihatkannya kepada Saksi Rusli yang pada saat itu berjaga di tempat kasir, lalu Saksi Rusli yang saat itu tidak mengetahui bahwa Nota DO tersebut adalah Nota bekas konsumen sebelumnya langsung mengarahkan Terdakwa II tersebut ke gudang untuk mengambil semen, sementara Terdakwa I yang sudah menunggu di Gudang membantu untuk mengangkut semen sebanyak 50 sak tersebut ke atas mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian malam hari nya Terdakwa II membayar 50 sak semen kepada Terdakwa I sejumlah Rp 2.500.000 secara cash di rumah Terdakwa II -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa kemudian di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan November 2023 Terdakwa I menghubungi kembali Terdakwa II melalui chat Whatsapp ”tidak mo ba ambe semen? soalnya ada Nota DO pa saya semen 25 sak (mau tidak ambil semen? soalnya ada Nota DO di saya semen 25 sak)”, Terdakwa II membalas chat tersebut” Boleh tapi belum ada mobil untuk ke lokasi”, Terdakwa I menjawab ”oh iya tapi nanti besok atau lusa waktu ci Santi saja yang ba jaga”, Terdakwa II membalas ”aman”. Kemudian malam hari nya Nota DO tersebut diantarkan oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa II, setelah Nota diterima, keesokan harinya Terdakwa II mendatangi Toko dan menyerahkan Nota tersebut kepada Saksi Susanti Musa, Saksi Susanti yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa Nota tersebut adalah nota bekas konsumen sebelumnya langsung mengarahkan Terdakwa II ke gudang untuk mengambil semen, Terdakwa I yang sudah menunggu di gudang, langsung mengangkut semen ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II membayar sejumlah Rp 1.250.000 untuk total 25 sak semen tersebut kepada Terdakwa I. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan jika ada Nota DO sebanyak 15 sak semen. Terdakwa II menerima tawaran tersebut, lalu Nota DO diantar oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa II dan keesokan harinya Nota tersebut di bawa ke Toko dan diserahkan kepada Saksi Rusli. Kemudian Saksi Rusli mengarahkan Terdakwa II ke gudang, sementara di gudang tersebut Terdakwa I sudah siap untuk mengangkut semen ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II membayar sejumlah Rp 750.000 untuk total 15 sak semen tersebut kepada Terdakwa I. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa total dari keseluruhan barang yang terdapat pada Nota DO yang disalahgunakan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II adalah sebanyak 90 sak semen dengan harga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga Toko Bangunan Santi mengalami kerugian senilai Rp4000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut. ---------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------

 

 

 

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa I WAWAN HANGGA alias WAWAN bersama-sama dengan Terdakwa II EKA BUDISANTOSO LAWANI alias EKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober, November 2023, dan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu terterntu di Tahun 2023 dan 2024 bertempat di Toko Bangunan Santi yang beralamat di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana, para terdakwa “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaa orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terdakwa I Wawan Hangga yang merupakan karyawan dari Toko Bangunan Santi milik Saksi Susanti Musa dan Saksi Rusli Lamusu yang bertugas menjaga gudang berkewajiban untuk memeriksa barang yang di beli konsumen dan merobek Nota DO (Delivery Order) yang sudah dibayar oleh konsumen toko. Nota DO yang dimaksud adalah nota yang berisikan tulisan barang-barang yang di beli oleh konsumen untuk selanjutnya di antar ke rumah konsumen. Secara prosedur toko, Nota DO harus dirobek oleh petugas gudang setelah Nota tersebut di bayar di tempat kasir dengan tujuan agar Nota DO yang sudah digunakan tersebut tidak disalahgunakan, akan tetapi oleh Terdakwa I, Nota DO tersebut tidak dirobek melainkan disimpan untuk selanjutnya diperjualkan kepada Terdakwa II Eka Budisantoso, Terdakwa II tersebut adalah seorang kontraktor yang pada saat itu sedang melakukan pembangunan dan membutuhkan bahan bangunan yakni semen. ------------------------------------------

---------- Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Oktober 2023 Terdakwa I yang pada saat itu terdesak hutang di bank, namun gaji Terdakwa I sebagai karyawan di Toko Bangunan tidak mencukupi untuk membayar hutang, maka dari situ Terdakwa I memanfaatkan Nota DO dengan cara menyimpan dan menjualnya kembali dari bekas konsumen sebelumnya. Selanjutnya Terdakwa I menghubungi Terdakwa II lewat telfon dan mengatakan ”bosku tidak perlu semen? napa ada Nota DO”, Terdakwa II menjawab ”berapa banyak?”, Terdakwa I menjawab lagi ”50 sak semen”, Terdakwa II mengatakan ”oh iyo mo ambe (oh iya saya mau)”. Terdakwa II pada saat itu sudah mengetahui bahwa Nota tersebut adalah nota yang disalahgunakan oleh Terdakwa I dikarenakan pada hari sebelumnya Terdakwa I sudah menawarkan kepada Terdakwa II semen dengan harga murah dibawah standart toko. Kemudian setelah dihubungi via telfon, malam harinya Nota DO tersebut diantarkan oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa II dan menyampaikan kepada Terdakwa II untuk mengambil nya besok pada pagi hari ke Saksi Rusli Lamusu. Keesokan harinya Terdakwa II datang ke Toko dan membawa Nota DO yang sudah diberikan oleh Terdakwa I kemudian memperlihatkannya kepada Saksi Rusli yang pada saat itu berjaga di tempat kasir, lalu Saksi Rusli yang saat itu tidak mengetahui bahwa Nota DO tersebut adalah Nota bekas konsumen sebelumnya langsung mengarahkan Terdakwa II tersebut ke gudang untuk mengambil semen, sementara Terdakwa I yang sudah menunggu di Gudang membantu untuk mengangkut semen sebanyak 50 sak tersebut ke atas mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian malam hari nya Terdakwa II membayar 50 sak semen kepada Terdakwa I sejumlah Rp 2.500.000 secara cash di rumah Terdakwa II -----------------------------------------------------------------------------------------------

----------- Bahwa kemudian di hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan November 2023 Terdakwa I menghubungi kembali Terdakwa II melalui chat Whatsapp ”tidak mo ba ambe semen? soalnya ada Nota DO pa saya semen 25 sak (mau tidak ambil semen? soalnya ada Nota DO di saya semen 25 sak)”, Terdakwa II membalas chat tersebut” Boleh tapi belum ada mobil untuk ke lokasi”, Terdakwa I menjawab ”oh iya tapi nanti besok atau lusa waktu ci Santi saja yang ba jaga”, Terdakwa II membalas ”aman”. Kemudian malam hari nya Nota DO tersebut diantarkan oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa II, setelah Nota diterima, keesokan harinya Terdakwa II mendatangi Toko dan menyerahkan Nota tersebut kepada Saksi Susanti Musa, Saksi Susanti yang pada saat itu tidak mengetahui bahwa Nota tersebut adalah nota bekas konsumen sebelumnya langsung mengarahkan Terdakwa II ke gudang untuk mengambil semen, Terdakwa I yang sudah menunggu di gudang, langsung mengangkut semen ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II membayar sejumlah Rp 1.250.000 untuk total 25 sak semen tersebut kepada Terdakwa I. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------ Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi di bulan Januari 2024 Terdakwa I kembali menghubungi Terdakwa II dan menyampaikan jika ada Nota DO sebanyak 15 sak semen. Terdakwa II menerima tawaran tersebut, lalu Nota DO diantar oleh Terdakwa I ke rumah Terdakwa II dan keesokan harinya Nota tersebut di bawa ke Toko dan diserahkan kepada Saksi Rusli. Kemudian Saksi Rusli mengarahkan Terdakwa II ke gudang, sementara di gudang tersebut Terdakwa I sudah siap untuk mengangkut semen ke mobil yang dikendarai oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II membayar sejumlah Rp 750.000 untuk total 15 sak semen tersebut kepada Terdakwa I. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

------------- Bahwa total dari keseluruhan barang yang terdapat pada Nota DO yang disalahgunakan oleh Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II adalah sebanyak 90 sak semen dengan harga sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehingga Toko Bangunan Santi mengalami kerugian senilai Rp4000.000,00 (empat juta rupiah) tersebut. ---------------------------------------------------------

 

----------Bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ---------------

Pihak Dipublikasikan Ya