Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
48/Pid.B/2025/PN Tmt 1.Nursetyo Ramadhan, S.H.
2.Irfan Ardyan N. S.H
ROMAN AMU alias OMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 48/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1443/P.5.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nursetyo Ramadhan, S.H.
2Irfan Ardyan N. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMAN AMU alias OMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ROMAN AMU alias OMAN pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, terdakwa telah Mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ROMAN AMU alias OMAN tersebut mengakibatkan Saksi EDRIS HUSURI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.750.000,- (tiga uga tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya