Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2025/PN Tmt 1.Wisno polontalo
2.Melisa arif
1.Awan syamsi
2.Rita dunggio
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wisno polontalo
2Melisa arif
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anderwati Maku, S.HWisno polontalo
2Anderwati Maku, S.HMelisa arif
Tergugat
NoNama
1Awan syamsi
2Rita dunggio
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 241.963.843,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar/melunasi hutang beserta kerugian sejumlah Rp. 241.963.843 (dua ratus empat puluh satu sembilan ratus enam puluh tiga) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melaksanakan putusan ini dan apabila Para Tergugat tidak membayar/melunasi hutang beserta kerugian tersebut, maka Para Tergugat harus menyerahkan dan atau mengosongkan objek jaminan 1 (satu) unit rumah yang bersertifikat tanah hak milik nomor 351 atas nama RITA DUNGGIO (Tergugat II) tersebut secara sukarela dalam keadaan baik bila perlu dengan bantuan alat Negera Polri/TNI;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi Putusan sejak Putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menetapkan bahwa Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Yang Memerikasa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak