Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
22/Pdt.G/2025/PN Tmt | 1.SAHRIMA SADAPU 2.Sriyanti Tangkudung, S.E. 3.Nurhayati Tangkudung, S.Ap |
1.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo 2.Kepala Bidang Aset Dinas Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo 3.Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang Dinas PUPR-PK Kabupaten Boalemo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 22/Pdt.G/2025/PN Tmt | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan surat bukti kepemilikan atas hak tanah PENGGUGAT adalah sah dan berkekuatan hukum ; 3. Menyatakan objek sengketa tanah seluas 460 M2 dan terletak di Jalan Trans Sulawesi Dusun Taruna Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, yang batas – batasnya sebagaimana dalam posita gugatan adalah milik Penggugat 4. Menyatakan secara hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo yang menguasai objek sengketa tanah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menyatakan seluruh bentuk surat – surat yang timbul akibat penguasaan dan ada hubungannya dengan peralihan hak atas tanah objek sengketa oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum kepada TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk segera mengembalikan objek sengketa dan membongkar apabila telah membangun bangunan untuk dilakukan pembongkaran dan mengembalikan keadaan objek sengketa semula serta segera keluar dan meninggalkan objek sengketa serta menyerahkan kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan sempurna sebagai tanah milik yang sah dari PENGGUGAT, pembongkaran/penyerahan mana bila perlu dengan bantuan alat negara TNI/POLRI; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh PARA PENGGUGAT atas penguasaan terhdap objek sengketa secara melawan hukum sejumlah Rp. 217.500.000 (Dua Ratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum yang tetap; 8. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulannya sejak putusan ini berkekuatan hkuum tetap hingga PARA TERGUGAT memenuhi isi putusan; 9. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang sudah dikeluarkan.
Subsidair Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya dan atas perkenannya diucapkan terima kasih (ex aequo et bono) |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |