Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Tmt NI WAYAN BUDIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NI WAYAN BUDIANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan  memberikan izin kepada pemohon untuk mengganti nama anak  Pemohon  di Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan anak  Pemohon yang di terbitkan  oleh Disdukcapil Kab.Boalemo. Nomor: 7502-LU-04062025-0003, Kartu Keluarga  Nomor :  75020127080003 Tertulis  I MADE WEDAKARNA diganti menjadi. I MADE ARKANA
  3. Bahwa Penggantian  nama  tersebut di lakukan  karena. anak  pemohon sering sakit . sakitan  sehingga  perlu diganti  namanya  sesuai  dengan  adat kebiasan hindu bali 
  4. Bahwa Kesalahan penulisan nama  tersebut  mengakibatkan Pemohon mengalami kendala  dalam berbagai hal.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak