| Dakwaan |
Pertama
|
--------- Bahwa ia Terdakwa ISTI YULISTI A. DALI alias ISTI, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Petandu Barat Kec.Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|
-
|
Berawal pada bulan April 2022 Terdakwa membeli sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL seharga Rp38.350.000,00 (tigah puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada dealer sepeda motor PT. Hasrat Abadi Outlet Tilamuta di Desa Hungayonaa, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo secara kredit dengan menggunakan fasilitas kredit pada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 20502.22.02.027101 tanggal 15 September 2022 dengan uang muka sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan total fasilitas pembiayaan multiguna sebesar Rp34.179.622,75 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh dua Rupiah tujuh puluh lima sen) serta total bunga Rp23.173.776,97 (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah sembilan puluh tujuh sen), sehingga total hutang Terdakwa atas fasilitas kredit tersebut adalah sebesar sekitar Rp57.353.399,72 (lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah tujuh puluh dua sen) dengan setoran sebesar Rp1.594.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah)) sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali pada setiap tanggal 15 pada bulan berjalan untuk selama 3 (tiga) tahun. Atas fasilitas kredit tersebut, Terdakwa kemudian menjaminkan Obyek Pembiayaan sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL sebagai jaminan untuk menjamin pembayaran atas hutang fasilitas kredit tersebut berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 1717 tanggal 28 Oktober 2022 dengan menggunakan nama Terdakwa ISTI YULISTI A. DALI dengan PT. Hasjrat Multifinance dan telah didaftarkan sebagai jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00049816.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Haks Asasi Manusia RI. Setelah itu, Terdakwa kemudian menerima sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut dari pihak dealer berdasarkan Bukti Serah Terima Kendaraan Baru tanggal 15 September 2022. Kemudian Terdakwa mengangsur hutang atas fasilitas kredit tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali sejak tanggal 14 Oktober 2022 dan terakhir tanggal 28 Maret 2024 sehingga masih terdapat 21 (dua puluh satu) kali angsuran yang belum dibayar.
Kemudian Terdakwa yang saat itu sedang membutuhkan uang, sehingga Terdakwa menggadaikan sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL kepada teman ayahnya yang bernama Sdra. HAIS DALI dengan jangka waktu pembayaran selama 1 bulan, namun karena terdakwa belum bisa membayar uang gadai tersebut, maka Terdakwa berusaha untuk menjual sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL dengan cara memposting di aplikasi facebook, kemudian Saksi IWAN RADJAHUM alias ONI yang mengetahui adanya penjualan sepeda motor pun menghubungi Terdakwa untuk menawarkan agar menjualnya kepada Saksi NOVAL KAMUMU. Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Mei 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi SRI ANDRIYANI DALI dan Saksi IWAN RADJAHUM mendatangi rumah Saksi NOVAL KAMUMU yang bertempat di Desa Pentadu Barat Kec. Tilamuta Kab. Boalemo untuk menjual sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah), setelah itu Saksi NOVAL KAMUMU langsung membuat kwitansi penjualan serta menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
|
|
-
|
Bahwa sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut merupakan obyek jaminan fidusia yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 1717 tanggal 28 Oktober 2022 dan telah didaftarkan sebagai jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00049816.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
|
|
-
|
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut adalah untuk membayar hutangnya;
|
|
-
|
Bahwa dalam hal menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan dari pihak PT. Hasjrat Multifinance selaku Penerima Fidusia;
|
|
-
|
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, PT. Hasjrat Multifinance mengalami kerugian sekitar Rp40.803.000,00 (empat puluh juta delapan ratus tiga ribu Rupiah);
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;-----------------------------------------------------------
|
ATAU
Kedua
|
--------- Bahwa ia Terdakwa ISTI YULISTI A. DALI alias ISTI, pada hari yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2023, bertempat di Desa Mohungo Kec.Tilamuta Kab. Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, telah melakukan suatu tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
|
-
|
Berawal pada bulan April 2022 Terdakwa membeli sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL seharga Rp38.350.000,00 (tigah puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada dealer sepeda motor PT. Hasrat Abadi Outlet Tilamuta di Desa Hungayonaa, Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo secara kredit dengan menggunakan fasilitas kredit pada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna No. 20502.22.02.027101 tanggal 15 September 2022 dengan uang muka sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan total fasilitas pembiayaan multiguna sebesar Rp34.179.622,75 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh dua Rupiah tujuh puluh lima sen) serta total bunga Rp23.173.776,97 (dua puluh tiga juta seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh enam Rupiah sembilan puluh tujuh sen), sehingga total hutang Terdakwa atas fasilitas kredit tersebut adalah sebesar sekitar Rp57.353.399,72 (lima puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus sembilan puluh sembilan Rupiah tujuh puluh dua sen) dengan setoran sebesar Rp1.594.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh empat ribu Rupiah)) sebanyak 36 (tiga puluh enam) kali pada setiap tanggal 15 pada bulan berjalan untuk selama 3 (tiga) tahun. Atas fasilitas kredit tersebut, Terdakwa kemudian menjaminkan Obyek Pembiayaan sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL sebagai jaminan untuk menjamin pembayaran atas hutang fasilitas kredit tersebut berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 1717 tanggal 28 Oktober 2022 dengan menggunakan nama Terdakwa ISTI YULISTI A. DALI dengan PT. Hasjrat Multifinance dan telah didaftarkan sebagai jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00049816.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Haks Asasi Manusia RI. Setelah itu, Terdakwa kemudian menerima sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut dari pihak dealer berdasarkan Bukti Serah Terima Kendaraan Baru tanggal 15 September 2022. Kemudian Terdakwa mengangsur hutang atas fasilitas kredit tersebut sebanyak 15 (lima belas) kali sejak tanggal 14 Oktober 2022 dan terakhir tanggal 28 Maret 2024 sehingga masih terdapat 21 (dua puluh satu) kali angsuran yang belum dibayar.
- Kemudian Terdakwa yang saat itu sedang membutuhkan uang, sehingga Terdakwa menggadaikan sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL kepada teman ayahnya yang bernama Sdra. HAIS DALI dengan jangka waktu pembayaran selama 1 bulan, namun karena terdakwa belum bisa membayar uang gadai tersebut, maka Terdakwa berusaha untuk menjual sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL dengan cara memposting di aplikasi facebook, kemudian Saksi IWAN RADJAHUM alias ONI yang mengetahui adanya penjualan sepeda motor pun menghubungi Terdakwa untuk menawarkan agar menjualnya kepada Saksi NOVAL KAMUMU. Kemudian pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pada bulan Mei 2024, Terdakwa bersama dengan Saksi SRI ANDRIYANI DALI dan Saksi IWAN RADJAHUM mendatangi rumah Saksi NOVAL KAMUMU yang bertempat di Desa Pentadu Barat Kec. Tilamuta Kab. Boalemo untuk menjual sepeda motor merek Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah), setelah itu Saksi NOVAL KAMUMU langsung membuat kwitansi penjualan serta menyerahkan uang tunai sejumlah Rp8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu Rupiah) dan Terdakwa menyerahkan sepeda motor tersebut beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
|
|
-
|
Bahwa sepeda motor Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut merupakan obyek jaminan fidusia yang hak kepemilikannya telah diserahkan kepada PT. Hasjrat Multifinance berdasarkan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh Notaris Ilham Adiansyah, S.H., M.Kn No. 1717 tanggal 28 Oktober 2022 dan telah didaftarkan sebagai jaminan fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00049816.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 29 November 2022 yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Gorontalo Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI;
|
|
-
|
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut adalah untuk membayar hutangnya;
|
|
-
|
Bahwa dalam hal menjual sepeda motor merk Yamaha N-MAX warna Hitam dengan nomor polisi DM 3822 CL tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin/persetujuan dari pihak PT. Hasjrat Multifinance selaku Penerima Fidusia;
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|