| Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat dan ahli waris lainnya yaitu sebagai berikut:
- Fadlun Lakudju
- Makmur Lakudju
- Yani Abdul Rahman
- Yanto Abdul Rahman
- Zuardi Umar
- Silvoni Umar
- Norvita Umar
- Albakhrein Umar
- Nur Novita Umar
- Olawati Umar
- Ramli Umar
- Masfin Umar
- Yanto Lakudju
- Oku Lakudju
- Opo Lakudju
- Adi Lakudju
- Zul Lakudju
- Citra Saidi
- Nina Saidi
- Opi Saidi
- Ais Saidi
- Dedi Saidi
- Sri Saidi
- Wawan Saidi
- Yeyen Lakudju
- Veni Rivai
- Eki Rivai
- Nani Lakudju
- Aldi Lakudju
Merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Bunasi Lakudju pada dua kali perkawinannya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Dusun I, Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dengan luas 950 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasan dengan Tanah Milik Rolando Lolaroh;
- Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Futum Alamri;
- Timur berbatasan dengan Tanah Milik Guntur Uwade;
- Barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan/Jln. Sultan Hurudji;
Merupakan hak milik dari Ahli Waris Alm. Bunasi Lakudju yaitu Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat dan ahli waris lainnya sebagaimana telah disebutkan dalam petitum poin 2;
- Menyatakan jual beli atas objek sengketa tertanggal 12 Agustus 2024 antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
- Menghukum Para Tergugat agar segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat beserta ahli waris lainnya dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI);
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas penguasaannya terhadap objek sengketa sebesar Rp. 60.000.000.- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya sekiranya para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahli waris lainnya tidak berkekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |