Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2025/PN Tmt 1.Dedykarto Ansiga, SH.
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.Maharani, S.H.
4.Nursetyo Ramadhan, S.H.
OLAN M. LATIF alias OLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 40/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1308/P.5.12/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH.
2Sofyan Rauf, S.H.
3Maharani, S.H.
4Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OLAN M. LATIF alias OLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa OLAN M. LATIF alias OLAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Mananggu Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara tindak pidana “Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” yang  dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika terdakwa sebagai Chief Of Store atau Kepala Toko Alfamart Wilayah Mananggu berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 223867/SDM-SATMDO/07-24 tentang Promosi Jabatan Chief Of Store tanggal 05 Juli 2024, sedang melaksanakan tugas menjaga toko dan tiba-tiba terlintas dipikiran terdakwa untuk menggunakan uang transaksi milik toko yang mana perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara :
  • Top Up dari komputer Toko Alfamart Mananggu ke akun Dana milik terdakwa atas nama OLAN M. LATIF sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan nominal masing-masing sebesar Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total Rp4.750.000,00 (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Top Up dari komputer Toko Alfamart Mananggu ke akun Dana atas nama ANDIKA sebanyak 5 (lima) kali transaksi dengan nominal masing-masing Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali, Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali dan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) kali sehingga total Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah);
  • Top Up dari komputer Toko Alfamart Mananggu ke akun Dana atas nama UPIK sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal masing-masing Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) sehingga total Rp1.900.000,00 (satu juta sembilan ratus ribu rupiah);
  • Top Up dari komputer Toko Alfamart Mananggu ke akun Dana atas nama FANDI sebanyak 2 (dua) kali dengan nominal masing-masing Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) dan Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga total Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  • Top Up dari komputer Toko Alfamart Mananggu ke rekening Bank ALADIN atas nama OLAN sebanyak 3 (tiga) kali transaksi dengan nominal masing-masing Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total Rp2.850.000,00 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Mengambil uang tunai hasil penjualan Toko Alfamart Mananggu sejumlah Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Saksi Al Aldin Doe akan melakukan pergantian shift antar pegawai yakni dari shift 1 (satu) ke shift 2 (dua) bergantian dengan Saksi Alfansyah Hasan dimana uang hasil penjualan dan pembayaran E-Trans yang seharusnya diserahkan oleh terdakwa ke Saksi Alfansyah Hasan sesuai dengan penyampaian Saksi Safril Donti yang sebelumnya juga berjaga mengatakan bahwa uang penjualan dan pembayaran E-Trans telah diserahkan semuanya kepada terdakwa. Kemudian pada pukul 23.30 Wita pada saat Saksi Alfansyah Hasan menghitung uang hasil penjualan dari shift 2 (dua) dan akan ditambahkan dengan hasil penjualan dari shift 1 (satu) hasil penjualan selama 1 (satu) hari ditemukan selisih sebesar Rp18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) dikarenakan hasil penjualan shift 1 (satu) belum diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi Alfansyah Hasan sehingga Saksi Alfansyah Hasan langsung memberitahukan hal tersebut kepada Koordinator Wilayah yakni Saksi Dalmadi, lalu pada hari Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wita Saksi Dalmadi mengumpulkan pegawai Toko Alfamart Mananggu yang melaksanakan shift 1 (satu) dan shift 2 (dua) pada hari sebelumnya dan langsung menanyakan kepada terdakwa apakah terdakwa menggunakan uang penjualan dan pembayaran E-Trans pada shift 1 (satu) sebesar Rp18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa menjawab bahwa benar telah menggunakan uang tersebut dengan alasan terdakwa memiliki hutang kepada orang lain yang mana terdakwa gunakan untuk bermain judi online sehingga pada saat hutang tersebut terus-menerus ditagih dan terdakwa tidak sanggup untuk membayar terdakwa langsung membayar hutang dengan cara mengambil uang pada Toko Alfamart Mananggu kemudian sisa uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa Saksi Dalmadi meminta kepada terdakwa agar mengembalikan uang yang sudah dipakai namun terdakwa menyampaikan bahwa sudah tidak sanggup untuk mengembalikan uang tersebut karena sudah habis terdakwa gunakan sehingga pihak perusahaan memerintahkan kepada Saksi Dalmadi sebagai Koordinator Wilayah untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan atas perbuatan terdakwa PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk mengalami kerugian sebesar Rp18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah).

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa OLAN M. LATIF alias OLAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya