Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
NINDY AMHADJI alias NINDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2153/P.5.12/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NINDY AMHADJI alias NINDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa Nindy Amhadji alias Nindy pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 16.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya terdakwa, Dengan mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu , dengan cara atau keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga membawa obat-obatan ifarsyl dari wilayah Kabupaten Pohuwato yang akan  menuju wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, kemudian pada pukul 15.00 Wita atas perintah Kepala Satuan Narkoba Polres Boalemo memerintahkan Saksi Teguh Apriyadi dan Saksi Alfarel K. Puili bersama tim opsnal lainnya untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan menuju wilayah Kecamatan Botumoito, kemudian sesampainya di sana mereka menunggu sembari mengamati keadaan sekitar, lalu pada pukul 16.25 Wita melintas kedua perempuan dengan mengendarai sepeda motor merek Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DM 2846 LD yang berhenti di depan rumah warga di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polres Boalemo. Kemudian, Tim Opsnal Polres Boalemo menghampiri kedua perempuan tersebut dan memperkenalkan diri mereka serta menunjukan surat perintah tugas pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, kemudian tim opsnal memeriksa kedua perempuan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kedua perempuan tersebut adalah Terdakwa Nindy Ahmadji alias Nindy dan Saksi Ela Asabu, kemudian tim opsnal juga memeriksa bagasi motor yang dikendarai terdakwa bersama Saksi Ela Asabu dan menemukan sebuah tas warna biru yang diakui terdakwa bahwa tas tersebut merupakan miliknya. Kemudian, beberapa masyarakat sekitar dan aparat desa setempat salah satunya Saksi Riflan Kaluku datang untuk menyaksikan kejadian tangkap tangan tersebut, sehingga tim opsnal langsung memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan membuka tas warna biru yang berada di dalam bagasi, setelah tas biru tersebut dibuka di dalamnya ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) dus obat ifarsyl yang setiap satu dus berisi 10 (sepuluh) strip/tablet. Selanjutnya, tim opsnal mengamankan terdakwa dan Saksi Ela Asabu beserta barang bukti ke Polres Boalemo.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang menerangkan bahwa berawal ketika terdakwa bertemu dengan para pekerja tambang yang menyarankan terdakwa untuk menjual obat ifarsyl karena banyak dari mereka yang membutuhkan obat tersebut, kemudian terdakwa mulai mencari obat tersebut pada media online. Hingga pada akhirnya, terdakwa membeli obat ifarsyl melalui online shop lewat Aplikasi Shopee dengan harga Rp 80.000 (Delapan puluh ribu rupiah) per dus yang terdakwa jual kepada konsumen dengan harga Rp 185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan untuk per strip dijual dengan harga Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah). Selama melakukan praktik penjualan terdakwa melakukan pembelian pada toko online di aplikasi shopee sebanyak 5 (lima) kali secara bertahap pada awalnya Ia hanya membeli 2 (dua) dos Obat Ifarsyl saja, lalu pembelian kedua sebanyak 2 (dua) dos  Obat Ifarsyl dan pembelian ketiga sebanyak 3 (tiga) dos Obat Ifarsyl dan keempat kali sebanyak 3 (tiga) dos Obat Ifarsyl dan pembelian kelima sebanyak 10 (sepuluh) dos Obat Ifarsyl. Setelah Ia melakukan pembelian kelima tersebut, pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wita saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya dan Ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pembeli memesan sebanyak 10 (sepuluh) dos Obat Ifarsyl dan terdakwa pun menyanggupi pemesanan itu, namun orang tersebut meminta terdakwa untuk mengantarkan Obat Ifarsyl kepadanya yang ada di wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Selanjutnya, pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama Saksi Ela Asabu  dan mengajaknya untuk pergi dengan alasan akan mengantarkan paket dan terdakwa juga menjanjikan bayaran sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), lalu Saksi Ela Asabu  tiba di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian terdakwa langsung mendatanginya dan membawa tas warna biru yang didalamnya ada Obat Ifarsyl sebanyak 10 (sepuluh) dus yang tidak diketahui oleh Saksi Ela Asabu dan meletakkannya ke dalam bagasi motor. Kemudian mereka berdua langsung berangkat  ke wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dan berhenti disalah satu Alfamart, selanjutnya terdakwa menghubungi seorang pembeli tadi dan mengatakan bahwa posisi terdakwa sudah di Alfamart dan tidak lama setelah itu datang seorang perempuan menemui terdakwa dan mengaku sebagai teman dari orang yang memesan Obat Ifarsyl tersebut dan mengajak terdakwa pergi ke salah satu rumah yang tidak jauh dari Alfamart itu karena orang yang memesan sedang menunggu disana, atas hal ini terdakwa dan Saksi Ela Asabu  bergerak mengikuti perempuan tersebut namun dalam perjalanan tiba-tiba datang dua orang lelaki yang menghentikan kendaraan yang mereka kendarai dan mengaku dari petugas polisi satuan narkoba polres boalemo dengan menunjukan surat tugas mereka.
  • Bahwa setelah dilakukan penelusuran terhadap obat IFARSYL pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo menunjukan hasil dari penelusuran obat IFARSYL tersebut diproduksi oleh PT.IFARS-Pharmaceutica I Laboratories dengan nomor izin edar DTL 1109221804A1 dengan kandungan (Guaifenesin 100 mg Dekstromethorpan HBr 15 mg Chlorphenamine Maleate 2 mg) dengan status Bahwa Obat dengan Nomor Izin Edar tersebut Terdaftar dalam golongan Obat Bebas Terbatas jenis Obat  Obat Tertentu sesuai peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Bahwa Penyerahan sediaan farmasi berupa obat tanpa resep dokter diperuntukan untuk Obat bebas dengan logo lingkaran hijau, garis tepi hitam, serta Obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru, garis tepi hitam. Obat IFARSYL yang dijual oleh terdakwa masuk dalam Golongan Obat Bebas Terbatas yang hanya dapat diperjualbelikan di Apotek dan Toko Obat Berizin dan minimal proses penyerahan obat dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian selain itu tidak diperbolehkan. Bahwa selama terdakwa melakukan praktik penjualan terdakwa tidak pernah memberikan peringatan mengenai efek samping obat IFARSYL tersebut dikarenakan dirinya tidak mengetahui kandungan dari obat tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak menjaga Mutu, Keamanan, dan Kemanfaatan saat produk tersebut diedarkan.
  • Bahwa penjualan golongan obat bebas terbatas termasuk ifarsyl yang digunakan untuk pengobatan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Toko Obat, dan Instalasi Farmasi Klinik. Obat ifarsyl terdaftar sebagai golongan obat bebas terbatas dan dikategorikan sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Hal ini dikarenakan obat ini mengandung senyawa Dekstrometorfan dalam komposisinya dimana senyawa ini termasuk dalam kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Obat atau bahan obat yang mengandung Dekstrometorfan diatur pengelolaannya termasuk penyaluran dan penyerahan obat kepada pasien.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kesehatan maupun kefarmasian atau orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan maupun kefarmasian serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa Nindy Ahmadji alias Nindy pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 16.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya terdakwa, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian , dengan cara atau keadaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 wita, anggota Satuan Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor yang diduga membawa obat-obatan ifarsyl dari wilayah Kabupaten Pohuwato yang akan  menuju wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo, kemudian pada pukul 15.00 Wita atas perintah Kepala Satuan Narkoba Polres Boalemo memerintahkan Saksi Teguh Apriyadi dan Saksi Alfarel K. Puili bersama tim opsnal lainnya untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan menuju wilayah Kecamatan Botumoito, kemudian sesampainya di sana mereka menunggu sembari mengamati keadaan sekitar, lalu pada pukul 16.25 Wita melintas kedua perempuan dengan mengendarai sepeda motor merek Beat Street warna hitam dengan nomor polisi DM 2846 LD yang berhenti di depan rumah warga di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Polres Boalemo. Kemudian, Tim Opsnal Polres Boalemo menghampiri kedua perempuan tersebut dan memperkenalkan diri mereka serta menunjukan surat perintah tugas pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang, kemudian tim opsnal memeriksa kedua perempuan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kedua perempuan tersebut adalah Terdakwa Nindy Ahmadji alias Nindy dan Saksi Ela Asabu, kemudian tim opsnal juga memeriksa bagasi motor yang dikendarai terdakwa bersama Saksi Ela Asabu dan menemukan sebuah tas warna biru yang diakui terdakwa bahwa tas tersebut merupakan miliknya. Kemudian, beberapa masyarakat sekitar dan aparat desa setempat salah satunya Saksi Riflan Kaluku datang untuk menyaksikan kejadian tangkap tangan tersebut, sehingga tim opsnal langsung memerintahkan terdakwa untuk mengambil dan membuka tas warna biru yang berada di dalam bagasi, setelah tas biru tersebut dibuka di dalamnya ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) dus obat ifarsyl yang setiap satu dus berisi 10 (sepuluh) strip/tablet. Selanjutnya, tim opsnal mengamankan terdakwa dan Saksi Ela Asabu beserta barang bukti ke Polres Boalemo.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang menerangkan bahwa berawal ketika terdakwa bertemu dengan para pekerja tambang yang menyarankan terdakwa untuk menjual obat ifarsyl karena banyak dari mereka yang membutuhkan obat tersebut, kemudian terdakwa mulai mencari obat tersebut pada media online. Hingga pada akhirnya, terdakwa membeli obat ifarsyl melalui online shop lewat Aplikasi Shopee dengan harga Rp 80.000 (Delapan puluh ribu rupiah) per dus yang terdakwa jual kepada konsumen dengan harga Rp 185.000,- (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan untuk per strip dijual dengan harga Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah). Selama melakukan praktik penjualan terdakwa melakukan pembelian pada toko online di aplikasi shopee sebanyak 5 (lima) kali secara bertahap pada awalnya Ia hanya membeli 2 (dua) dos Obat Ifarsyl saja, lalu pembelian kedua sebanyak 2 (dua) dos  Obat Ifarsyl dan pembelian ketiga sebanyak 3 (tiga) dos Obat Ifarsyl dan keempat kali sebanyak 3 (tiga) dos Obat Ifarsyl dan pembelian kelima sebanyak 10 (sepuluh) dos Obat Ifarsyl. Setelah Ia melakukan pembelian kelima tersebut, pada hari kamis tanggal 22 Mei 2025 sekitar jam 10.00 Wita saat itu terdakwa sedang berada di rumahnya dan Ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pembeli memesan sebanyak 10 (sepuluh) dos Obat Ifarsyl dan terdakwa pun menyanggupi pemesanan itu, namun orang tersebut meminta terdakwa untuk mengantarkan Obat Ifarsyl kepadanya yang ada di wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo. Selanjutnya, pada hari jumat tanggal 23 Mei 2025 sekitar jam 15.00 Wita terdakwa menghubungi teman terdakwa bernama Saksi Ela Asabu  dan mengajaknya untuk pergi dengan alasan akan mengantarkan paket dan terdakwa juga menjanjikan bayaran sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah), lalu Saksi Ela Asabu  tiba di rumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motornya, kemudian terdakwa langsung mendatanginya dan membawa tas warna biru yang didalamnya ada Obat Ifarsyl sebanyak 10 (sepuluh) dus yang tidak diketahui oleh Saksi Ela Asabu dan meletakkannya ke dalam bagasi motor. Kemudian mereka berdua langsung berangkat  ke wilayah Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dan berhenti disalah satu Alfamart, selanjutnya terdakwa menghubungi seorang pembeli tadi dan mengatakan bahwa posisi terdakwa sudah di Alfamart dan tidak lama setelah itu datang seorang perempuan menemui terdakwa dan mengaku sebagai teman dari orang yang memesan Obat Ifarsyl tersebut dan mengajak terdakwa pergi ke salah satu rumah yang tidak jauh dari Alfamart itu karena orang yang memesan sedang menunggu disana, atas hal ini terdakwa dan Saksi Ela Asabu  bergerak mengikuti perempuan tersebut namun dalam perjalanan tiba-tiba datang dua orang lelaki yang menghentikan kendaraan yang mereka kendarai dan mengaku dari petugas polisi satuan narkoba polres boalemo dengan menunjukan surat tugas mereka.
  • Bahwa setelah dilakukan penelusuran terhadap obat IFARSYL pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo menunjukan hasil dari penelusuran obat IFARSYL tersebut diproduksi oleh PT.IFARS-Pharmaceutica I Laboratories dengan nomor izin edar DTL 1109221804A1 dengan kandungan (Guaifenesin 100 mg Dekstromethorpan HBr 15 mg Chlorphenamine Maleate 2 mg) dengan status Bahwa Obat dengan Nomor Izin Edar tersebut Terdaftar dalam golongan Obat Bebas Terbatas jenis Obat  Obat Tertentu sesuai peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Bahwa Penyerahan sediaan farmasi berupa obat tanpa resep dokter diperuntukan untuk Obat bebas dengan logo lingkaran hijau, garis tepi hitam, serta Obat bebas terbatas dengan logo lingkaran biru, garis tepi hitam. Obat IFARSYL yang dijual oleh terdakwa masuk dalam Golongan Obat Bebas Terbatas yang hanya dapat diperjualbelikan di Apotek dan Toko Obat Berizin dan minimal proses penyerahan obat dilakukan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian selain itu tidak diperbolehkan. Bahwa selama terdakwa melakukan praktik penjualan terdakwa tidak pernah memberikan peringatan mengenai efek samping obat IFARSYL tersebut dikarenakan dirinya tidak mengetahui kandungan dari obat tersebut, sehingga perbuatan terdakwa tidak menjaga Mutu, Keamanan, dan Kemanfaatan saat produk tersebut diedarkan.
  • Bahwa penjualan golongan obat bebas terbatas termasuk ifarsyl yang digunakan untuk pengobatan hanya dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Toko Obat, dan Instalasi Farmasi Klinik. Obat ifarsyl terdaftar sebagai golongan obat bebas terbatas dan dikategorikan sebagai obat-obat tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Hal ini dikarenakan obat ini mengandung senyawa Dekstrometorfan dalam komposisinya dimana senyawa ini termasuk dalam kategori obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Obat atau bahan obat yang mengandung Dekstrometorfan diatur pengelolaannya termasuk penyaluran dan penyerahan obat kepada pasien.
  • Bahwa terdakwa bukanlah tenaga kesehatan maupun kefarmasian atau orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan maupun kefarmasian serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan maupun kefarmasian.

----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang  Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya