Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
50/Pid.B/2025/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
1.ARKI ALI alias AKI
2.RAMDAN KALUKU alias LUCKY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 50/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/P.5.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARKI ALI alias AKI[Penahanan]
2RAMDAN KALUKU alias LUCKY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Terdakwa I ARKI ALI alias AKI bersama dengan Terdakwa II RAMDAN KALUKU alias LUCKY pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025, sekitar pada pukul 19.00 wita s.d pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tabulo Kec. Mananggu Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para Terdakwa, telah mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Saksi RUSTAM BIYA meninggalkan rumahnya yang berada di Desa Tabulo Kec Mananggu Kab. Boalemo untuk melaksanakan mudik ke kota Manado, kemudian terlintas dalam pikiran Terdakwa I yang merupakan tetangga dari Saksi RUSTAM BIYA karena tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk dikonsumsi, maka terpikirkanlah untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah Saksi RUSTAM BIYA yang pada saat itu sedang tidak ditinggali oleh penghuninya. Bahwa selanjutnya kejadian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I mendatangi rumah milik Saksi RUSTAM BIYA yang sedang terkunci dan masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara tangan kiri Terdakwa I memegang kusen pintu bagian atas, kemudian tangan kanannya masuk dari bagian atas kusen ke dalam lalu membuka pengait penahan pintu yang ada di dalamnya dan mendorong pintu hingga terbuka lalu Terdakwa I melihat mesin cuci Merk LG, kemudian Terdakwa I menggunakan kedua tangannya mengangkat pelan-pelan mesin cuci tersebut melewati pintu belakang hingga di area belakang rumah Saksi RUSTAM BIYA. Selanjutnya Terdakwa I mendatangi rumah Saksi BILLY di Desa Bendungan dengan maksud menawarkan 1 (satu) buah mesin cuci merek LG untuk dijual atau digadaikan, dengan hasil kesepakatan 1 (satu) buah mesin cuci merek LG akan digadaikan kepada Saksi BILLY seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dengan perjanjian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan akan dibayar oleh Terdakwa I seharga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah), setelah itu Saksi BILLY dibantu dengan Saksi NOLDYANTO bersama Terdakwa I mengambil mesin cuci tersebut di belakang rumah yang Saksi BILLY tidak ketahui pemiliknya dan membawanya dengan menggunakan bentor untuk disimpan dirumahnya, selanjutnya Saksi BILLY mengajak Terdakwa I pergi menuju ATM BRI Mananggu untuk menarik uang dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa I yang dikurangi dengan biaya sewa bentor seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada Saksi BILLY lalu Saksi BILLY mengantar Terdakwa I ke Dusun Palato Desa Salilama dan Saksi BILLY kembali pulang ke rumahnya yang berada di Desa Bendungan Kec Mananggu. Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi RUSTAM BIYA, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu yang sudah sedikit terbuka lalu Terdakwa I melihat karpet yang di atas lemari sebelah kiri, kemudian Terdakwa I segera meraih karpet warna hijau yang berada di atas lemari menggunakan kedua tangannya dan segera menyerahkan kepada Terdakwa II untuk membawa karpet tersebut dan keluar melalui pintu belakang yang sama, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pada sekitar pukul 20.00 wita mendatangi rumah milik Saksi NILA ASSAGAF bertempat di Desa Salilama untuk menawarkan 1 (satu) buah karpet warna hijau untuk dijual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), awalnya Saksi NILA mengira karpet tersebut merupakan barang curian, namun Terdakwa II meyakinkan bahwa karpet tersebut milik teman dari Terdakwa I, kemudian Saksi NILA melakukan penawaran harga hingga mendapat kesepakatan seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dan membeli karpet tersebut. Bahwa selanjutnya kejadian ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I kembali masuk ke dalam rumah Saksi RUSTAM BIYA melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu yang sudah sedikit terbuka lalu Terdakwa I melihat 2 (dua) buah karpet warna hijau dan merah yang berada di atas lemari pakaian sebelah kiri, kemudian Terdakwa I segera meraih karpet yang berada di atas lemari menggunakan kedua tangannya dan membawa karpet tersebut keluar melalui pintu belakang yang sama, kemudian pada hari yang sudah tidak diingat  lagi di bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa I mendatangi rumah Saksi FATMA PUYI yang berada di Desa Salilama untuk menjual 1 (satu) buah karpet warna merah tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan Saksi FATMA PUYI pun menyepakatinya serta menyerahkan uang pembelian karpet tersebut. Bahwa selanjutnya kejadian keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I kembali masuk ke dalam rumah Saksi RUSTAM BIYA melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu yang sudah sedikit terbuka lalu Terdakwa I melihat  1 (satu) buah kipas angin warna putih yang berada di antara pintu kamar pertama dan kamar kedua, kemudian Terdakwa I segera mengangkat dan membawa kipas angin tersebut lalu kembali keluar melalui pintu belakang yang sama, pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa I mendatangi rumah milik Saksi MERSI ANWAR di Desa Salilama untuk menawarkan 1 (satu) buah kipas angin tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), kemudian Saksi MERSI ANWAR pun mengatakan “ini kipas angin milik siapa?”, Terdakwa I menjawab bahwa kipas angin tersebut miliknya sendiri yang akan dijual karena sudah membutuhkan uang, setelah mendengar keterangan tersebut Saksi MERSI ANWAR pun membeli 1 (satu) buah kipas angin warna putih dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah). Bahwa selanjutnya kejadian kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I kembali masuk ke dalam rumah Saksi RUSTAM BIYA melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu hingga terbuka lalu Terdakwa I yang melihat terdapat sepeda motor Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DM 3590 C segera mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan membawanya hingga sejauh 20 meter dari rumah Saksi RUSTAM BIYA kemudian Terdakwa I menghidupkan mesin motor tersebut dan segera mendatangi rumah Terdakwa II yang berada di Desa Salilama. Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II menggunakan motor yang berhasil dicuri pergi menuju kota Gorontalo untuk menjual motor tersebut. Pada sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu dengan Saksi HAMSIN IYAKU alias ADE di tempat kostnya yang berada di kota Gorontalo, kemudian pada malam harinya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang dari hasil penjualan karpet dan kipas angin yang dicuri sebelumnya tersebut untuk membeli minuman bir dan cap tikus hingga menghabiskan uang kurang lebih sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah). Pada saat itu Terdakwa II sempat menyampaikan kepada Saksi HAMSIN IYAKU bahwa akan menjual sepeda motor Mio yang digunakannya tersebut, kemudian pada sekitar pukul 21.30 wita Saksi HAMSIN IYAKU bersama dengan Terdakwa I mendatangi rumah Saksi RIFAL MAKMUR alias IPAL yang bertempat di Desa Sipatana Kota Gorontalo untuk menjual sepeda motor Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DM 3590 C dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada Saksi RIFAL MAKMUR. Setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan motor tersebut Saksi HAMSIN IYAKU, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung membeli minuman keras untuk dikonsumsi hingga menghabiskan uang kurang lebih sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya digunakan untuk membayar rental mobil yang dibayar pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang ke rumahnya. Bahwa sebagian besar keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari hasil penjualan barang-barang milik Saksi RUSTAM BIYA digunakan untuk membeli minuman bir dan cap tikus untuk dikonsumsi secara bersama sama.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April 2025 Saksi RUSTAM BIYA kembali pulang ke rumahnya dan benar menemukan motornya merk Yamaha Mio berwarna hitam nomor Polisi DM 3590 C telah hilang beserta barang lainnya seperti 1 (satu) buah mesin cuci merk LG, 1 (satu) buah kipas angin, 2 (dua) buah karpet warna hijau, 1 (satu) karpet warna merah dan 1 (satu) buah Mixer, setelah itu pada hari yang sama Saksi RUSTAM BIYA menyampaikan informasi kehilangan tersebut kepada Saksi HASNA OHI alias EKO dan Saksi ROY serta membuat laporan di Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ARKI ALI alias AKI bersama dengan Terdakwa II RAMDAN KALUKU alias LUCKY tersebut mengakibatkan Saksi RUSTAM BIYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 dan ke- 4 KUHP.

 

Subsidair

Bahwa Terdakwa I ARKI ALI alias AKI bersama dengan Terdakwa II RAMDAN KALUKU alias LUCKY pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025, sekitar pada pukul 19.00 wita s.d pukul 23.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Tabulo Kec. Mananggu Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya para Terdakwa, telah yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Maret 2025 Saksi RUSTAM BIYA meninggalkan rumahnya yang berada di Desa Tabulo Kec Mananggu Kab. Boalemo untuk melaksanakan mudik ke kota Manado, kemudian terlintas dalam pikiran Terdakwa I yang merupakan tetangga dari Saksi RUSTAM BIYA karena tidak memiliki uang untuk membeli minuman keras (miras) atau minuman beralkohol untuk dikonsumsi, maka terpikirkanlah untuk mengambil barang-barang yang berada di rumah Saksi RUSTAM BIYA yang pada saat itu sedang tidak ditinggali oleh penghuninya. Bahwa selanjutnya kejadian pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 21.00 wita Terdakwa I mendatangi rumah milik Saksi RUSTAM BIYA yang sedang terkunci dan masuk melalui pintu belakang rumah dengan cara tangan kiri Terdakwa I memegang kusen pintu bagian atas, kemudian tangan kanannya masuk dari bagian atas kusen ke dalam lalu membuka pengait penahan pintu yang ada di dalamnya dan mendorong pintu hingga terbuka lalu Terdakwa I melihat mesin cuci Merk LG, kemudian Terdakwa I menggunakan kedua tangannya mengangkat pelan-pelan mesin cuci tersebut melewati pintu belakang hingga di area belakang rumah Saksi RUSTAM BIYA. Selanjutnya Terdakwa I mendatangi rumah Saksi BILLY di Desa Bendungan dengan maksud menawarkan 1 (satu) buah mesin cuci merek LG untuk dijual atau digadaikan, dengan hasil kesepakatan 1 (satu) buah mesin cuci merek LG akan digadaikan kepada Saksi BILLY seharga Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) dengan perjanjian dalam jangka waktu 1 (satu) bulan akan dibayar oleh Terdakwa I seharga Rp.1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu Rupiah), setelah itu Saksi BILLY dibantu dengan Saksi NOLDYANTO bersama Terdakwa I mengambil mesin cuci tersebut di belakang rumah yang Saksi BILLY tidak ketahui pemiliknya dan membawanya dengan menggunakan bentor untuk disimpan dirumahnya, selanjutnya Saksi BILLY mengajak Terdakwa I pergi menuju ATM BRI Mananggu untuk menarik uang dan menyerahkan uang sejumlah Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu Rupiah) kepada Terdakwa I yang dikurangi dengan biaya sewa bentor seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah) kepada Saksi BILLY lalu Saksi BILLY mengantar Terdakwa I ke Dusun Palato Desa Salilama dan Saksi BILLY kembali pulang ke rumahnya yang berada di Desa Bendungan Kec Mananggu. Bahwa selanjutnya kejadian kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mendatangi rumah Saksi RUSTAM BIYA, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu yang sudah sedikit terbuka lalu Terdakwa I melihat karpet yang di atas lemari sebelah kiri, kemudian Terdakwa I segera meraih karpet warna hijau yang berada di atas lemari menggunakan kedua tangannya dan segera menyerahkan kepada Terdakwa II untuk membawa karpet tersebut dan keluar melalui pintu belakang yang sama, selanjutnya Terdakwa I bersama Terdakwa II pada sekitar pukul 20.00 wita mendatangi rumah milik Saksi NILA ASSAGAF bertempat di Desa Salilama untuk menawarkan 1 (satu) buah karpet warna hijau untuk dijual dengan harga Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), awalnya Saksi NILA mengira karpet tersebut merupakan barang curian, namun Terdakwa II meyakinkan bahwa karpet tersebut milik teman dari Terdakwa I, kemudian Saksi NILA melakukan penawaran harga hingga mendapat kesepakatan seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah) dan membeli karpet tersebut. Bahwa selanjutnya kejadian ketiga pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I kembali masuk ke dalam rumah Saksi RUSTAM BIYA melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu yang sudah sedikit terbuka lalu Terdakwa I melihat 2 (dua) buah karpet warna hijau dan merah yang berada di atas lemari pakaian sebelah kiri, kemudian Terdakwa I segera meraih karpet yang berada di atas lemari menggunakan kedua tangannya dan membawa karpet tersebut keluar melalui pintu belakang yang sama, kemudian pada hari yang sudah tidak diingat  lagi di bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita, Terdakwa I mendatangi rumah Saksi FATMA PUYI yang berada di Desa Salilama untuk menjual 1 (satu) buah karpet warna merah tersebut dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah) dan Saksi FATMA PUYI pun menyepakatinya serta menyerahkan uang pembelian karpet tersebut. Bahwa selanjutnya kejadian keempat pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa I kembali masuk ke dalam rumah Saksi RUSTAM BIYA melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu yang sudah sedikit terbuka lalu Terdakwa I melihat  1 (satu) buah kipas angin warna putih yang berada di antara pintu kamar pertama dan kamar kedua, kemudian Terdakwa I segera mengangkat dan membawa kipas angin tersebut lalu kembali keluar melalui pintu belakang yang sama, pada keesokan harinya sekitar pukul 10.00 wita Terdakwa I mendatangi rumah milik Saksi MERSI ANWAR di Desa Salilama untuk menawarkan 1 (satu) buah kipas angin tersebut seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah), kemudian Saksi MERSI ANWAR pun mengatakan “ini kipas angin milik siapa?”, Terdakwa I menjawab bahwa kipas angin tersebut miliknya sendiri yang akan dijual karena sudah membutuhkan uang, setelah mendengar keterangan tersebut Saksi MERSI ANWAR pun membeli 1 (satu) buah kipas angin warna putih dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah). Bahwa selanjutnya kejadian kelima pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Maret 2025 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa I kembali masuk ke dalam rumah Saksi RUSTAM BIYA melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu hingga terbuka lalu Terdakwa I yang melihat terdapat sepeda motor Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DM 3590 C segera mendorong sepeda motor tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan membawanya hingga sejauh 20 meter dari rumah Saksi RUSTAM BIYA kemudian Terdakwa I menghidupkan mesin motor tersebut dan segera mendatangi rumah Terdakwa II yang berada di Desa Salilama. Bahwa pada keesokan harinya sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II menggunakan motor yang berhasil dicuri pergi menuju kota Gorontalo untuk menjual motor tersebut. Pada sekitar pukul 17.00 wita Terdakwa I bersama Terdakwa II bertemu dengan Saksi HAMSIN IYAKU alias ADE di tempat kostnya yang berada di kota Gorontalo, kemudian pada malam harinya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan uang dari hasil penjualan karpet dan kipas angin yang dicuri sebelumnya tersebut untuk membeli minuman bir dan cap tikus hingga menghabiskan uang kurang lebih sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu Rupiah). Pada saat itu Terdakwa II sempat menyampaikan kepada Saksi HAMSIN IYAKU bahwa akan menjual sepeda motor Mio yang digunakannya tersebut, kemudian pada sekitar pukul 21.30 wita Saksi HAMSIN IYAKU bersama dengan Terdakwa I mendatangi rumah Saksi RIFAL MAKMUR alias IPAL yang bertempat di Desa Sipatana Kota Gorontalo untuk menjual sepeda motor Mio warna hitam dengan Nomor Polisi DM 3590 C dengan harga Rp.2.000.000,- (dua juta Rupiah) kepada Saksi RIFAL MAKMUR. Setelah mendapatkan uang dari hasil penjualan motor tersebut Saksi HAMSIN IYAKU, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung membeli minuman keras untuk dikonsumsi hingga menghabiskan uang kurang lebih sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu Rupiah) dan sisanya digunakan untuk membayar rental mobil yang dibayar pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II kembali pulang ke rumahnya. Bahwa sebagian besar keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari hasil penjualan barang-barang milik Saksi RUSTAM BIYA digunakan untuk membeli minuman bir dan cap tikus untuk dikonsumsi secara bersama sama.
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 3 April 2025 Saksi RUSTAM BIYA kembali pulang ke rumahnya dan benar menemukan motornya merk Yamaha Mio berwarna hitam nomor Polisi DM 3590 C telah hilang beserta barang lainnya seperti 1 (satu) buah mesin cuci merk LG, 1 (satu) buah kipas angin, 3 (tiga) buah karpet warna hijau dan warna merah serta 1 (satu) buah Mixer, setelah itu pada hari yang sama Saksi RUSTAM BIYA menyampaikan informasi kehilangan tersebut kepada Saksi EKO dan Saksi ROY serta membuat laporan di Kepolisian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I ARKI ALI alias AKI bersama dengan Terdakwa II RAMDAN KALUKU alias LUCKY tersebut mengakibatkan Saksi RUSTAM BIYA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya