Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.Maharani, S.H.
2.Nursetyo Ramadhan, S.H.
USMAN THALIB alias IYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1526/P.5.12/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Maharani, S.H.
2Nursetyo Ramadhan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN THALIB alias IYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Usman Thalib alias Iyan pada hari Jumat tanggal 25 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lamu Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar malam hari, terdakwa bertemu dengan Sdr. Randy (DPO) ditongkrongan dan menanyakan apakah bisa membelikan sabu untuk terdakwa dan Sdr. Randy (DPO) menanyakan berapa?, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian besok pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. Randy (DPO) dan dirinya langsung menyerahkan barang 1 (satu) sachet sabu ke tangan terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong celana. Tak lama kemudian terdakwa pamit pulang dan sampai ditempat kos tepatnya di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa langsung mengonsumsi sebagian sabunya malam itu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos terdakwa di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi tengah, sesaat sebelum berangkat terdakwa masih mengambil sebagian sabu lagi untuk terdakwa konsumsi sebagai doping dalam perjalanan pulang saat itu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar 15.00 Wita terdakwa tiba di rumah di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dengan posisi sisa barang sabunya terdakwa simpan terus di kantong celana terdakwa. Pada saat larut malam sepulang minum minuman keras dengan teman-teman, terdakwa merasa lapar dan sempat mencari tempat makan yang buka di sekitar RSTN Boalemo;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel selaku anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa Usman Thalib alias Iyan yang mengendarai sepeda motor dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke wilayah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang diduga sedang menguasai narkotika golongan I jenis Sabu. Pada pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Boalemo menemukan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan berada di tempat fotocopy di Desa Lamu Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Kemudian Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel memeriksa kendaraan dan barang bawaan terdakwa. Pada saat mereka melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel menemukan sebuah kertas timah rokok yang berada didalam celana Terdakwa Usman Thalib alias Iyan tersebut. Setelah kertas timah rokok berwarna merah tersebut dibuka ditemukanlah 1 (satu) sachet klip berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel menanyakan “barang apa itu dan milik siapa barang tersebut?”, Terdakwa Usman Thalib alias Iyan menjawab kalau barang tersebut adalah sabu dan barang tersebut adalah benar milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel mengamankan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan beserta barang bukti ke Ruang Sat Narkoba Polres Boalemo untuk diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 yang mana sesaat setelah ditangkap kemudian diambil urine dari terdakwa oleh petugas medis dari KLINIK PRATAMA POLRES BOALEMO dan dari hasil pemeriksaan terhadap urine diperoleh hasil yaitu Positif (+), terindikasi menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksa Narkotika Nomor: B/07/IV/2025/Urkes tanggal 25 April 2025 atas nama USMAN THALIB, yang ditandatangani oleh Dokter yakni dr. Rahmatia Anwar, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Boalemo, dengan hasil pemeriksaan urin:

AMP/MET : Positif;

  • Bahwa 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat zat 553,33 mg atau 0,55333 gram milik Terdakwa Usman Thalib alias Iyan adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.01.23A.04.25.133 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai POM di Gorontalo yakni Stepanus Simon Sesa, S.H.;
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan pekerjaan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan adalah petani/pekebun, sehingga terdakwa diamankan di Polres Boalemo.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

 

ATAU,

 

Kedua

------ Bahwa Terdakwa Usman Thalib alias Iyan pada hari Rabu tanggal 23 bulan April tahun 2025 sekitar pukul 21.00 Wita dan pada hari Kamis tanggal 24 bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parigi, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Tilamuta berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekitar malam hari, terdakwa bertemu dengan Sdr. Randy (DPO) ditongkrongan dan menanyakan apakah bisa membelikan sabu untuk terdakwa dan Sdr. Randy (DPO) menanyakan berapa?, sehingga terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Kemudian besok pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 20.00 wita terdakwa bertemu lagi dengan Sdr. Randy (DPO) dan dirinya langsung menyerahkan barang 1 (satu) sachet sabu ke tangan terdakwa dan kemudian terdakwa langsung memasukkannya kedalam kantong celana. Tak lama kemudian terdakwa pamit pulang dan sampai ditempat kos tepatnya di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa langsung mengonsumsi sebagian sabunya malam itu dengan cara terdakwa menyiapkan bahan sabu dan alat lainya untuk dirakit menjadi alat hisap (bong), setelah alat hisap jadi maka terdakwa mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara mengambil sebagian barang sabunya dari dalam sachet klip kemudian terdakwa letakkan kedalam pirex kaca, kemudian terdakwa mulai memanaskan pirex kaca sehingga sabunya memanas dan mengeluarkan asap, disaat itulah terdakwa mengisap asap tersebut melalui sedotan satunya dan hal ini terdakwa ulang-ulang sampai 3 atau 4 kali tarikan. Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos terdakwa di Desa Lambunu Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi tengah, sesaat sebelum berangkat terdakwa masih mengambil sebagian sabu lagi untuk terdakwa konsumsi sebagai doping dalam perjalanan pulang saat itu, dengan cara terdakwa menyiapkan dulu barang sabunya kemudian alat hisap terdiri dari sebuah botol plastik, air, kemudian penutup botol dilubangi sebanyak 2 lubang, dan menyiapkan sedotan sebanyak 3 buah dimana dimodifikasi satu agak Panjang dan satu agak pendek (disambung), korek api gas dan pirex kaca, dimana untuk merakitnya menjadi bong yakni pertama sebuah botol diisi air setengah kemudian bagian penutup yang sudah dilubangi menjadi tempat sedotan yang satunya panjang dan satunya agak pendek, dimana bagian sedotan pendek disambungkan dengan pirex kaca sedangkan sedotan agak panjang untuk di hisap, kemudian butiran sabu diambil dan dimasukkan kedalam pirex kaca selanjutnya bagian kaca ada sabu tersebut dipanaskan dengan api dari korek maka sambil dipanaskan itu terdakwa mulai mengisap asap yang masuk kedalam botol dari hasil pemanasan  sabunya maka asap inilah yang nikmati berulang sampai sabunya habis dalam pirex kaca tersebut. Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar 15.00 Wita terdakwa tiba di rumah di Desa Botumoito Kecamatan Botumoito Kabupaten Boalemo dengan posisi sisa barang sabunya terdakwa simpan terus dikantong celana terdakwa. Pada saat larut malam sepulang minum minuman keras dengan teman-teman, terdakwa merasa lapar dan sempat mencari tempat makan yang buka di sekitar RSTN Boalemo;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 23.00 Wita, Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel selaku anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari Masyarakat kalau Terdakwa Usman Thalib alias Iyan yang mengendarai sepeda motor dari wilayah Provinsi Sulawesi Tengah menuju ke wilayah Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo yang diduga sedang menguasai narkotika golongan I jenis Sabu. Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Boalemo menemukan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan berada di tempat fotocopy di Desa Lamu Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Kemudian Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel memeriksa kendaraan dan barang bawaan terdakwa. Pada saat mereka melakukan pemeriksaan kepada terdakwa, Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel menemukan sebuah kertas timah rokok yang berada didalam celana Terdakwa Usman Thalib alias Iyan tersebut. Setelah kertas timah rokok berwarna merah tersebut dibuka ditemukanlah 1 (satu) sachet klip berisi butiran bening berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis Sabu. Selanjutnya Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel menanyakan “barang apa itu dan milik siapa barang tersebut?”, Terdakwa Usman Thalib alias Iyan menjawab kalau barang tersebut adalah sabu dan barang tersebut adalah benar milik terdakwa;
  • Bahwa kemudian Saksi Teguh Apriyadi Mansyur alias Teguh dan Saksi Moh. Alfarel K. Puili alias Arel mengamankan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan beserta barang bukti ke Ruang Sat Narkoba Polres Boalemo untuk diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat itu dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 yang mana sesaat setelah ditangkap kemudian diambil urine dari terdakwa oleh petugas medis dari KLINIK PRATAMA POLRES BOALEMO dan dari hasil pemeriksaan terhadap urine diperoleh hasil yaitu Positif (+), terindikasi menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksa Narkotika Nomor: B/07/IV/2025/Urkes tanggal 25 April 2025 atas nama USMAN THALIB, yang ditandatangani oleh Dokter yakni dr. Rahmatia Anwar, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Boalemo, dengan hasil pemeriksaan urin:

AMP/MET : Positif;

  • Bahwa 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat zat 553,33 mg atau 0,55333 gram milik Terdakwa Usman Thalib alias Iyan adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.01.23A.04.25.133 tanggal 29 April 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Balai POM di Gorontalo yakni Stepanus Simon Sesa, S.H.;
  • Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan pekerjaan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan adalah petani/pekebun.;
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali mengonsumsi narkotika jenis sabu, terdakwa mulai mengenali barang sabu sejak tinggal dan bekerja di wilayah lambunu ditahun 2021 dari kenalan yang ada disana. Awalnya ditawarkan untuk coba-coba pakai saja namun terdakwa tidak keterusan dan sempat berhenti memakai ditahun itu kemudian diakhir tahun 2024 terdakwa mencoba pakai kembali narkotika jenis sabu karena stres adanya masalah rumah tangga terdakwa dengan istri dan lama kelamaan mulai terbiasa pakai sampai dengan sekarang ini namun tidak rutin. Pengalaman terdakwa jika selesai mengonsumsi sabu yang terdakwa rasakan lebih fit dan tenang serta bisa menekan rasa stres jika ada masalah dan semangat beraktivitas sehingga hal inilah yang mendorong terdakwa untuk mengonsumsi berulang kali.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Usman Thalib alias Iyan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya