Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Tmt 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
SUPIRMAN alias PIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2154/P.5.12/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
2NURSETYO RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIRMAN alias PIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------Bahwa Terdakwa SUPIRMAN Alias PIRMAN, pada hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wita, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang penumpang yang menggunakan kendaraan mobil dari daerah Sulawesi Tengah menuju kearah Kabupaten Boalemo sedang menguasai barang terlarang yang diduga narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita untuk menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan Damopolii, S.H. memerintahkan KBO dan anggota Opsnal untuk berkumpul di Ruang Sat Resnarkoba, setelah itu anggota Sat Resnarkoba menuju ke Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo untuk segera melakukan pencegatan. Kemudian sekira pukul 16.30 Wita, Kasat Resnarkoba IPTU Nirwan Damopolii, S.H. dan KBO Bersama anggota Opsnal melihat sebuah kendaraan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat, setelah itu diberhentikanlah kendaraan mobil tersebut dan diamankan Terdakwa dan istrinya serta menanyakan perihal dimana Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu dan Terdakwa yang dalam keadaan ketakutan karena sudah ketahuan maka menjawab bahwa barang tersebut ada di dalam tas kresek hitam dalam kantong celana Terdakwa sehingga petugas mengambil tas tersebut dan langsung membawa Terdakwa dan istrinya ke tepi jalan. Kemudian dengan disaksikan oleh masyarakat dibuka oleh petugas tas kresek hitam tersebut maka ditemukanlah 1 (satu) sachet klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal dan beberapa alat hisap lainya kemudian ditanyakan oleh anggota apa isi dalam sachet klip tersebut maka Terdakwa langsung mengakui bahwa isinya adalah sabu. Maka atas kejadian tersebut Terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Polres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi oleh anggota satuan narkoba Polres Boalemo, kemudian Terdakwa menjelaskan berawal saat Terdakwa hendak bekerja di perusahaan sawit yang ada di wilayah Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo melalui seseorang kenalan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut. Karena Terdakwa mabuk perjalanan jauh maka timbulah keinginan untuk mengkonsumsi sabu sebagai doping agar Terdakwa tidak mabuk perjalanan dan agar badan Terdakwa fit begitu tiba langsung bisa bekerja. Maka pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa berangkat dari wilayah Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan bersama dengan istri  dengan menggunakan mobil taxi rental menuju ke Makassar, sesaat berangkat tersebut Terdakwa menghubungi kenalannya yakni lelaki TATE untuk membeli sabu sebesar Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dan diarahkan untuk mengirim uangnya ke aplikasi Gopay sehingga Terdakwa mampir di salah satu konter handphone untuk melakukan pengiriman uang dan setelah uang dikirim Terdakwa diarahkan untuk mengambil barangnya di SPBU di wilayah Jeneponto, atas hal tersebut dalam perjalanan Terdakwa menghubungi lelaki TATE dan diarahkan untuk masuk ke dalam kamar mandi SPBU untuk mengambil barang sabunya yang telah ditempel di bagian kloset. Kemudian setelah mendapatkan sabunya Terdakwa melanjutkan perjalanan dan setibanya di Makassar Terdakwa dibantu sopir mobil taxi sebelumnya dicarikan mobil taxi rental menuju ke wilayah Gorontalo sehingga malam itu Terdakwa dan istrinya berganti mobil taxi rental menuju Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0084 oleh Balai POM di Gorontalo tanggal 16 Juli 2025 diketahui:

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Pemerian

Serbuk berbentuk kristal, putih

-

MA 02/OB/07

Organoleptis

2.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

MA 02/OB/07

Reaksi Warna, KLT, Spektrofotome tri UV

 

  • Bahwa Balai Besar POM di Gorontalo telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa:

 

Sampel Kepolisian

Penimbangan Berat Bersih

Sampel untuk Pengujian

Berat wadah + zat = 625,48 mg

Berat wadah + zat = 625,48 mg

Berat wadah          = 499,06 mg

Berat zat                = 126,42 mg

Wadah + zat = 190,52 mg

Berat wadah = 132,52 mg

Berat zat       =   58,00 mg

Catatan:

  • Berat bersih sampel kepolisian  = 126,42 mg atau 0,12642 gram
  • Berat sampel untuk pengujian   =    58,00 mg atau 0,058 gram
  • Bahwa Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan Terdakwa sendiri tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memberli atau menggunakan Narkotika jenis sabu serta Terdakwa juga tidak sedang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa SUPIRMAN Alias PIRMAN, pada hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo tepatnya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bolihutuo, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa hendak bekerja di perusahaan sawit yang ada di wilayah Wonosari, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo melalui seseorang kenalan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut, atas arahannya agar Terdakwa berangkat saja maka atas hal tersebut Terdakwa mempersiapkan diri serta barang untuk dibawa pergi dengan mengajak istrinya. Karena Terdakwa mabuk perjalanan jauh maka timbulah keinginan untuk mengkonsumsi sabu sebagai doping agar Terdakwa tidak mabuk perjalanan dan agar badan Terdakwa fit begitu tiba langsung bisa bekerja.
  • Bahwa Terdakwa menghubungi kenalannya yakni lelaki TATE untuk membeli sabu sebesar Rp500.000,00- (lima ratus ribu rupiah) dan diarahkan untuk mengirim uangnya ke aplikasi Gopay dan Terdakwa pun mampir disalah satu konter handphone untuk melakukan pengiriman uang dan setelah uang dikirim Terdakwa diarahkan untuk mengambil barangnya di SPBU di wilayah Jeneponto, atas hal tersebut dalam perjalanan Terdakwa menghubungi lelaki TATE dan diarahkan untuk masuk ke dalam kamar mandi SPBU untuk mengambil barang sabunya yang telah ditempel di bagian kloset. Kemudian setelah mendapatkan sabunya Terdakwa melanjutkan perjalanan dan setibanya di Makassar Terdakwa dibantu sopir mobil taxi sebelumnya dicarikan mobil taxi rental menuju ke wilayah Gorontalo sehingga malam itu Terdakwa dan istrinya berganti mobil taxi rental menuju Gorontalo.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa mengakui telah mengonsumsi sebagian dari narkotika jenis sabunya sebanyak 2 (dua) kali selama dalam perjalanan dari Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yakni pertama kali saat mobil taxi rental berhenti disalah satu rumah makan yang Terdakwa tidak ketahui namanya di wilayah Wajo Selatan yakni pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di dalam kamar mandi dan yang kedua kalinya Terdakwa mengkonsumsi lagi pada hari Jum'at tanggal 11 Juli 2025 sekitar jam 05.00 Wita di kamar mandi di sebuah tempat makan yang Terdakwa tidak ketaui namanya di wilayah Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dengan cara dibakar dan dihisap menggunakan alat hisap (bong) dimana awalnya Terdakwa sudah menyiapkan alat-alat berupa botol kaca kecil, air, beberapa sedotan, pirex kaca, korek api gas, silet, jarum, paku dan kertas timah rokok. Dimana beberapa sedotan ini Terdakwa modifikasi bentuknya sebagai alat bantu hisap, kaca pirex untuk tempat meletakkan sabu, korek api untuk memanaskan kaca pirex, botol kaca untuk diisi air setengah, silet untuk memotong sedotan dan jarum disatukan oleh Terdakwa, paku untuk melubangi tutup dari botol kaca, dan kertas sebagai pembungkus dari silet. Kemudian jika alat-alat ini sudah selesai dimodifikasi sesuai keinginan maka Terdakwa kemudian merakit menjadi bentuk alat hisap (bong) dan sisa alat–alat lainnya Terdakwa simpan untuk cadangan. Jika alat hisap (bong) dan bahan sabu sudah tersedia Terdakwa mengkonsumsi sabunya dengan cara memasukkan sebagian sabu kedalam pirex kaca kemudian Terdakwa panaskan sabunya sampai meleleh dan ditunggu sampai agak kering, setelah mengering kemudian Terdakwa bakar lagi kaca pirex yang ada sabu itu sampai asap keluar sambil mengisap asap itu melalui ujung sedotan satunya dimana sambil dipanaskan itulah Terdakwa menghisap asap dari pembakaran sabu yang ada di pirex kaca tersebut kurang lebih 4 sampai 5 kali sampai sabunya habis dibakar. Maka asap inilah yang Terdakwa nikmati saat itu sampai Terdakwa merasa cukup.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: B/13/VII/2025/Urkes tanggal 11 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Rahmatia Anwar selaku pemeriksa di Klinik Pratama Polres Boalemo terhadap Terdakwa SUPIRMAN Alias PIRMAN, telah dilakukan pemeriksaan penggunaan narkotika pada 11 Juli 2025 dengan hasil pemeriksaan urine sebagai berikut:
  1. Yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan tes urine berdasarkan Surat Permintaan Penyidik Nomor: B/112/VII/2025/Sat Narkoba tanggal 11 Juli 2025;
  2. Pemeriksaan urine menggunakan rapid device test (ACCURATE) 8 parameter;
  3. Hasil pemeriksaan urine:
  • TCA                           : Positif/Negatif
  • MOR                          : Positif/Negatif
  • MDMA                       : Positif/Negatif
  • K2                              : Positif/Negatif
  • BAR                           : Positif/Negatif
  • AMP/MET                 : Positif/Negatif
  • THC/MAMP              : Positif/Negatif
  • BZ0/COC                  : Positif/Negatif

Disimpulkan bahwa Terdakwa SUPIRMAN Alias PIRMAN TERINDIKASI menggunakan narkotika sesuai hasil pemeriksaan saat surat keterangan di terbitkan.

  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Laporan Pengujian Paket Diduga Sabu tanggal 16 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yakni Fitriana Nur Husain, S.Si., Apt., menyatakan bahwa 1 sachet (netto: 58,00 mg) serbuk berbentuk kristal putih dengan Nomor Kode Sampel: 25.111.11.16.05.0086.K POSITIF METAFETAMIN.
  • Bahwa berdasarkan 1 (satu) lembar Hasil Assesmen Nomor: R/161/VII/KA/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 12 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala BNNK Boalemo yakni Dr. Ns. Ibrahim Paneo, S.Pd., S.Kep., M.Kes., menyimpulkan bahwa Terdakwa adalah penyalahguna narkotika jenis metafetamin (sabu) kategori sedang dengan pola penggunaan situasional, dan tidak ditemukan indikasi adanya keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap Narkotika sehingga diperlukan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Lembaga Rehabilitasi milik BNN, yakni Klinik Pratama Idaman BNNK Boalemo, selama 3 (tiga) bulan, serta disarankan untuk mendapatkan pendampingan psikologis terkait problem solving yang baik, proses hukum dilanjutkan dengan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Sedangkan Terdakwa sendiri tidak mempunyai izin dari pemerintah maupun instansi terkait untuk memberli atau menggunakan Narkotika jenis sabu serta Terdakwa juga tidak sedang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya