Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tmt AGUSTION WAYONG 1. Agustina Kandow Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTION WAYONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FRENGKI KASIM, S.H.,CPM., CPA., CPArb., CCCLE.,CML.AGUSTION WAYONG
Tergugat
NoNama
11. Agustina Kandow
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
12. Pemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri, Cq. Gubernur Provinsi Gorontalo Cq. Bupati Kabupaten Boalemo, Cq. Kepala Kecamatan Mananggu Cq. Kepala Desa Kaaruyan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti baik berupa bukti surat maupun saksi-saksi yang di ajukan oleh Penggugat dalam perkara ini:
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah AGUSTION WAYONG sebagai pemilik yang sah atas  tanah yang terletak di Desa Kaaruyan Kec. Mananggu Kab.Boalemo tanah tersebut sebagaimana disebutkan pada posita angka 2 yaitu :
  • Utara ukuran +50,90 M berbatasan dengan jalan Desa;
  • Timur ukuran  +138,30 M berbatasan dengan tanah penguasaan Agus Buntuang (alm);
  • Selatan ukuran + 41,70 M berbatasan dengan tanah penguasaan AWP;
  • Barat ukuran + 126 M berbatasan dengan tanah penguasaan Ina Kandow & AWP

Bahwa selanjutnya tanah tersebut disebut sebagai Objek Sengketa

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat menguasai secara tidak sah atas objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Menghukum Tergugat keluar dan tidak lagi menguasai objek sengketa serta menyerahkan Tanah dan surat-suratnya yang dikuasai Tergugat dalam Objek sengketa tersebut secara sukarela  atau secara paksa bila perlu dengan bantuan POLRI dan TNI;
  3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sekitar + 65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateril yang dialami oleh Penggugat sekitar Rp.5.00.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) sehari, apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/Conservatoir Beslag terhadap Objek Sengketa;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun ada  upaya hukum dari  Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak