| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa IRAWATI TUMU, A.Md. alias RARA baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan MOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di kantor BRI Unit Wonosari Cabang Limboto di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dipidana sebagai pelaku tindak pidana : mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan, dokumen atau laporan kegiatan usaha, dan/atau laporan transaksi atau rekening suatu Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37E ayat (1) huruf a, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menjabat sebagai Junior Associate Mantri/Unit Wonosari (JG04/PG04) di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto berdasarkan Surat Keputusan Mutasi Branch Office Limboto, NOKEP : 356/KC-RO/HCBP/12/2023, tanggal 30 Desember 2023, yang ditandatangani oleh DEDE SUJANA selaku Pemimpin Cabang Limboto, dimana tugas dan tanggungjawab Terdakwa memproses kredit dan penagihan uang kredit di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto, dan saksi MOH. REFLI YAHYA THALIB alias REFLI merupakan pegawai kontrak di Bank BRI Unit Wonosari Cabang Limboto berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu tertentu Nomor : B.302-KC-RO/HCBP/11/2023 tanggal 1 November 2023 dimana bertugas sebagai Teller yaitu menerima transaksi setoran dan penarikan serta transaksi pemindahbukuan.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 13.00 wita bertempat di kantor BRI Unit Wonosari di Desa Harapan Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo, Terdakwa bersama saksi REFLI melakukan penyetoran tunai tanpa fisik uang sebanyak 6 (enam) kali, dengan cara yaitu :
- Awalnya Terdakwa menghubungi Saksi REFLI melalui telephone Whatsapp untuk melakukan penyetoran uang ke rekening BRI atas nama NURDIYANTO PUHI dengan kalimat : “Refli tolong isi akan saldo 3 (tiga) juta pa ka rara pe suami pe rekening” artinya “Refli tolong diisi saldo 3 (tiga) juta di rekening milik suami kak Rara), lalu pada sekitar jam 13.00 wita saksi REFLI melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening 794001019306531 atas nama URDIYANTO PUHI sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi REFLI sendiri yang melakukan Approval;
- Kemudian Terdakwa kembali menelpon saksi REFLI agar saksi REFLI melakukan penyetoran lagi ke rekening BRI atas nama NURDIYANTO PUHI dengan kata-kata kalimat : “Refli tambah lagi 116 juta di rekening yang sama, nanti mau ditukar pas ka rara balik dikantor”, lalu pada sekitar jam 13.36 wita saksi REFLI melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI 794001019306531 atas nama NURDIYANTO PUHI sejumlah Rp. 116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah), dan diapproval oleh saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit;
- Beberapa jam kemudian Terdakwa mengirim pesan kepada saksi REFLI melalui aplikasi Whatssapp dengan menuliskan : “Isi lagi uti” artinya “Diisi lagi ya” yang dijawab saksi REFLI “Berapa” dan dijawab Terdakwa “202 juta”, lalu pada sekitar jam 15.48 wita saksi REFLI melakukan transaksi penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI 794001019306531 atas nama NURDIYANTO PUHI sejumlah Rp. 202.000.000,- (dua ratus dua juta rupiah), dan diapproval oleh saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit;
- Kemudian Terdakwa menemui saksi REFLI di ruang Teller dan menyuruh saksi REFLI dengan mengatakan “Isi lagi”, dan saki REFLI menjawab “Saya tidak mau ka, kasih pulang dulu uang yang sebelumnya” artinya “Saya tidak mau kak, pulangkan dulu uang yang sebelumnya”, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi REFLI “Ini dulu bikin akan, kalo tidak uang yang sebelumnya tidak mau tapulang” artinya “ Ini dulu yang dibuat, kalua tidak uang yang sebelumnya tidak akan kembali”, saksi REFLI pun berkata “ka ini betul motapulang, saya so tako ini” artinya “Kak ini betul akan Kembali, saya sudah takut”, dan Terdakwa menjawab “Iyo betul kita yang mau tanggung jawab semua” artinya “Iya betul saya mau tanggung jawab semua”, kemudian saksi REFLI menanyakan nomor rekening dan nama serta nominal uang yang akan disetor kepada Terdakwa dan pada jam 16.41 wita saksi REFLI berhasil melakukan penyetoran tunai tanpa tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI 038701071079505 atas nama SAID ISMAIL UTAMA sejumlah Rp. 366.000.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah), dan diapproval oleh saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit;
- Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 18.42 wita Terdakwa sendiri yang melakukan penyetoran tunai tanpa fisik uang dengan menggunakan user milik saksi REFLI ke nomor rekening Bank BRI milik an. AHMAD SAHROJI 118901014993505 sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), dan Terdakwa sendiri yang melakukan Approval dengan menggunakan password dari user milik saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi MIZAN A. ADIPUTRA;
- Kemudian pada sekitar jam 18.44 wita Terdakwa Kembali melakukan penyetoran tunai tanpa fisik uang ke nomor rekening Bank BRI milik an. AHMAD SAHROJI 118901014993505 sejumlah Rp.357.615.960 (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah), dan Terdakwa sendiri yang melakukan Approval dengan menggunakan password dari user milik saksi MIZAN A. ADIPUTRA selaku Kepala Unit tanpa seizin maupun sepengetahuan dari saksi MIZAN A. ADIPUTRA;
-
- Sehingga total keseluruhan penyetoran tunai tanpa fisik uang yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksi REFLI tersebut sebesar Rp. 1.344.615.960 (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
- Bahwa sekira pukul 19.00 wita, saksi MIZAN A. ADIPUTRA menuju ke tempatnya Teller yakni saksi REFLI, dengan maksud untuk menyuruh saksi REFLI segera menyetorkan uang ke kas kantor/vauld (uang yang terkumpul dalam satu hari hasil transaksi). Mendengar seperti itu, Saksi REFLI mengatakan kepada saksi MIZAN A. ADIPUTRA bahwa ”TUNGGU DULU SEBENTAR PAK, MASIH ADA NASABAH DARI IBU RARA YANG DITUNGGU YANG MAU MENYETOR”. Kemudian sekira pukul 19.30 Wita, saksi MIZAN A. ADIPUTRA kembali lagi ke tempat Saksi REFLI dan menanyakan apakah nasabah dari Terdakwa tersebut sudah ada atau belum, akan tetapi saat itu menurut Saksi REFLI bahwa nasabah tersebut belum dating. Kemudian saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung meminta Saksi REFLI untuk merekap jumlah keseluruhan uang yang terkumpul, dan saat itu Saksi REFLI langsung menulis jumlah uang yang terkumpul di sebuah kertas sekitar Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) lebih. Setelah Saksi REFLI memberikan catatan uang yang terkumpul di sebuah kertas tersebut di ruangan saksi MIZAN A. ADIPUTRA, saksi MIZAN A. ADIPUTRA pun langsung melakukan pengecekan di sistem melalui komputer yang berada di dalam ruangan saksi MIZAN A. ADIPUTRA, dan saat itu saksi MIZAN A. ADIPUTRA melihat sesuai dengan yang ditulis di kertas dan yang berada di sistem ada selisih sekitar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah). Kemudian saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung menanyakan kepada Terdakwa terkait nasabah dari Terdakwa yang sedang ditunggu tersebut, dan saat itu Terdakwa mengatakan kepada saksi MIZAN A. ADIPUTRA jika nasabah tersebut masih dalam perjalanan menuju ke kantor. Mendengar jawaban Terdakwa seperti itu, saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung mengatakan kepada Saksi REFLI bahwa ”KALAU MASIH LAMA, SETOR SAJA UANG YANG ADA”, saat itu Saksi REFLI hanya diam saja. Kemudian saksi HALIM yang bertugas sebagai Sekurity datang masuk ke ruangan saksi MIZAN A. ADIPUTRA dan mengatakan “PAK MINTA TOLONG DIBLOKIR SALDO”, saksi MIZAN A. ADIPUTRA bertanya kepada saksi HALIM ”KENAPA MAU DI BLOKIR?” dan saksi HALIM mengatakan “SALAH TRANSFER”, saksi MIZAN A. ADIPUTRA pun menanyakan alasannya kenapa salah transfer sambil memanggil Saksi REFLI alias REFLY, lalu saksi MIZAN A. ADIPUTRA menanyakannya kepada Saksi REFLI “KENAPA BISA SALAH TRANSFER?”, dan Saksi REFLI menjawab “DARI TADI SIANG SAYA DISURUH IBU RARA UNTUK MELAKUKAN SETORAN TANPA FISIK UANG”, mendengar seperti itu saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung meminta slip setoran yang setorannya tanpa fisik uang yang dimaksud dan Saksi REFLI menyerahkan slip setoran yang telah disetor tanpa fisik uang tersebut sebanyak 6 (enam) lembar slip yakni 6 (enam) kali transaksi. Kemudian saksi MIZAN A. ADIPUTRA langsung memanggil Terdakwa untuk menanyakan terkait 6 (enam) kali transaksi setoran tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada saksi MIZAN A. ADIPUTRA bahwa memang benar 6 (enam) kali transaksi setoran tunai tanpa uang fisik tersebut telah terjadi dimana Terdakwa sendiri yang meminta Saksi REFLI sebagai Teller untuk melakukan validasi atau memproses transaksi setoran tersebut maupun dilakukan langsung oleh Terdakwa, dengan perincian sebagai berikut :
- Ke Nomor Rekening Bank BRI 79001019306531 an. NURDIYANTO PUHI dengan jumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah);
- Ke Nomor Rekening Bank BRI 79001019306531 an. NURDIYANTO PUHI dengan jumlah Rp.116.000.000 (seratus enam belas juta rupiah);
- Ke Nomor Rekening Bank BRI 79001019306531 an. NURDIYANTO PUHI dengan jumlah Rp.202.000.000 (dua ratus dua juta rupiah);
- Ke Nomor Rekening Bank BRI 038701071079505 an. SAID ISMAIL UTAMA dengan jumlah Rp.366.000.000 (tiga ratus enam puluh enam juta rupiah);
- Ke Nomor Rekening Bank BRI 118901014993505 an. AHMAD SAHROJI dengan jumlah Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah);
- Ke Nomor Rekening Bank BRI 118901014993505 an. AHMAD SAHROJI dengan jumlah Rp.357.615.960 (tiga ratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah);
Jumlah keseluruhan penyetoran tunai tanpa fisik uang yang telah ditransfer oleh Sdri. IRAWATI TUMU alias RARA yakni sebesar Rp.1.344.615.960,- (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut di atas, pihak Bank BRI Cabang Limboto mengalami kerugian sebesar Rp.1.344.615.960,- (satu miliar tiga ratus empat puluh empat juta enam ratus lima belas ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK) jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------ |