Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Tmt HANIF K,LATIF 1.PIMPINAN CABANAG BRI TILAMUTA TERGUGAT SATU
2.KEPALA BAGIAN KREDIT UMKM BRI CABANG TILAMUTA TERGUGAT DUA
3.MANTRI ATAU SURVEYOR BRI CABANG TILAMUTA
4.Badan pertanahan Kab. Boalemo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HANIF K,LATIF
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PIMPINAN CABANAG BRI TILAMUTA TERGUGAT SATU
2KEPALA BAGIAN KREDIT UMKM BRI CABANG TILAMUTA TERGUGAT DUA
3MANTRI ATAU SURVEYOR BRI CABANG TILAMUTA
4Badan pertanahan Kab. Boalemo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat untuk membatalkan skema cicilan hutang yang sangat memberatkan  kepada Penggugat.dan meniadakan bunga sebesar 14% yangmemberatkanpenggugatuntuk membayarnaya
  4. Menyatakansecara antar Hanis K Latifdan Herlina Bawo dinyatakan sangat bertentang dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang  perlindungan konsumen tentang perjanjian baku cacat hukum serta turunan perjanjian lainya dan Pasal 1320 KUHAPerdata tentang perjanjian.
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain maka kami juga mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak