Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/2025/PN Tmt 1.Nursetyo Ramadhan, S.H.
2.Sofyan Rauf, S.H.
RABI KASIM alias RABI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 47/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1442/P.5.12/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Nursetyo Ramadhan, S.H.
2Sofyan Rauf, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RABI KASIM alias RABI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa RABI KASIM alias RABI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Langge, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah ”dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa oranglain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di rumah Saksi YAHYA HASAN di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, Saksi CIPTO HASAN alias KUTE membeli sapi Korban USMAN KIAYI seharga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Saksi CIPTO HASAN alias KUTE menyerahkan uang pembelian sapi tersebut dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar dan pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kepada Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu posisi Saksi CIPTO HASAN alias KUTE dan Korban USMAN KIAYI duduk bersebelahan di depan pintu serta disaksikan oleh Saksi YAHYA HASAN yang sedang duduk di bawah jendela dan Terdakwa RABI KASIM berdiri di bagian bawah rumah, kemudian setelah pembayaran selesai Saksi CIPTO HASAN alias KUTE melihat Terdakwa RABI KASIM bercanda meminta uang rokok sambil memegang lutut Korban USMAN KIAYI lalu Korban USMAN KIAYI menjawab “tunggu dulu”, setelah itu Saksi CIPTO HASAN alias KUTE yang mendengar hal tersebut pun kembali pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Dusun I Palopo Desa Tanah Putih Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sebelum Saksi ARMAN KIYAI alias ARMAN selaku anak Korban USMAN KIAYI meninggalkan rumah, Korban USMAN KIAYI berpesan kepadanya “jaga orang itu bikin batako tipapa mau pergi mengambil kayu di kebun”, kemudian pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 08.00 wita Korban USMAN KIAYI berpamitan dengan istrinya Saksi ASIA KERI alias ARA untuk mengangkut kayu yang berada di kebun Saksi YAHYA HASAN yang akan digunakan untuk membuat dapur rumah serta Korban USMAN KIAYI mengatakan “ara masak kasana nasi beras milu 2 kaleng, bakar akan ikan karena saya cepat pulang”, kemudian Korban USMAN KIAYI pun pergi dengan membawa gerobak sapi miliknya bersama dengan anjing miliknya, sarung parang beserta parangnya dan tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang hasil dari penjualan sapi kurang lebih sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta Rupiah) yang mana uang tersebut sisa dari pembelian bahan bangunan dapur sebelumnya kurang lebih sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah).
  • Pada hari yang sama bertempat di Dusun Langge Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sekitar pukul 07.45 wita, Saksi SAMSUDIN KASIM berjalan melewati rumah Saksi YAHYA HASAN, kemudian melihat Saksi REMAN ANTULI alias REMAN dan Terdakwa RABI KASIM sedang duduk di pondok porono sembari berbincang-bincang, kemudian Terdakwa RABI KASIM mengatakan kepadanya “uti timaa ulemo ngoidi” (kau punya biar hanya sedikit) lalu menyodorkan gelas yang berisi minuman keras, namun Saksi SAMSUDIN KASIM tidak menanggapi ajakan tersebut sembari mengatakan “baminum saja kamu” dan melanjutkan perjalanan menuju Kantor Desa Dulupi serta menyapa Saksi YAHYA HASAN yang saat itu sedang menjemur kelapa di sekitar rumahnya. Pada sekitar pukul 09.00 wita Korban USMAN KIAYI sampai di rumah Saksi YAHYA HASAN lalu Korban USMAN KIAYI melepaskan sapinya dari gerobak kemudian mengikat sapi tersebut di pohon kelapa dekat rumah Saksi YAHYA HASAN. Selanjutnya Korban USMAN KIAYI mendatangi Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN ANTULI dan Saksi SUNANDI NASARU alias NANDI dan sempat bertanya kepada Terdakwa RABI KASIM dimana tempat madu, lalu Terdakwa RABI KASIM menjawab “ada di belakang pondok pa kita”, kemudian Korban USMAN KIAYI, Saksi NANDI, Saksi REMAN dan Terdakwa RABI KASIM pergi menuju rumah Saksi YAHYA HASAN untuk meminjam dan mengambil pisau, ember, tali dan minyak tanah, setelah mendapatkan barang-barang tersebut lalu Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun berjalan duluan menuju tempat sarang lebah, sedangkan Terdakwa RABI KASIM sementara masih tinggal di rumah Saksi YAHYA HASAN dan berkata kepada Saksi YAHYA HASAN “ada uang di tas itu”, Saksi YAHYA menjawab “ngana so lia ada uang di dalam tas itu”, setelah itu Terdakwa RABI KASIM pun pergi menyusul Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN, Saksi NANDI dan melanjutkan perjalanan menuju tempat lebah atau ofu yang terletak sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Saksi YAHYA HASAN, setelah perjalanan melewati sungai Terdakwa RABI KASIM berpisah untuk mengambil tangga, namun tetap memberikan arah perjalanan ke tempat sarang lebah dan segera kembali bersama. Setibanya di pohon yang terdapat sarang lebah tersebut, Korban USMAN KIAYI bersama Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM pun bersiap-siap mengambil sarang lebah, namun tiba-tiba sekumpulan lebah mulai menyerang dan secara serentak Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM berlari meninggalkan pohon. Saksi REMAN dan Saksi NANDI langsung berlari menuju ke arah rumah Saksi YAHYA HASAN, sedangkan Terdakwa RABI KASIM berlari melewati jalan lain. Ketika Saksi REMAN dan Saksi NANDI berjalan melewati sungai, Saksi REMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat Korban USMAN KIAYI saat itu juga sudah berjalan menuju sungai. Setibanya di pondok porono Saksi YAHYA HASAN, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN, tidak lama kemudian mereka mengambil motor dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih sekitar 2 (dua) jam dari kejadian tersebut Terdakwa RABI KASIM kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, Terdakwa RABI KASIM menjawab masih disana. Saksi YAHYA HASAN pun meminta Terdakwa RABI KASIM pergi mencari Korban USMAN KIAYI dan Terdakwa RABI KASIM pun berjalan menuju ke arah pohon sarang lebah, kemudian Terdakwa RABI KASIM kembali lagi dan mengatakan kepada Saksi YAHYA HASAN tidak ada, kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan kembali “belum ada ngooni peteman ini”, pertanyaan tersebut pun tidak jawab oleh Terdakwa RABI KASIM, pada saat itu Saksi YAHYA HASAN melihat gelagat yang tidak biasa dari Terdakwa RABI KASIM seperti kebingungan atau tidak tenang saat ditanya mengenai posisi Korban USMAN KIAYI yang membuat Saksi YAHYA HASAN menaruh rasa kecurigaan kepada Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi YAHYA HASAN kembali mengatakan “pigi ngoni petaaman itu” dan Terdakwa RABI KASIM kembali pergi mencari Korban USMAN KIAYI ke arah tempat sarang lebah, tidak lama Terdakwa RABI KASIM pun datang dan kembali lagi berjalan menuju arah tempat sarang lebah. Selanjutnya Saksi YAHYA HASAN yang merasa curiga segera menyusul untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, kemudian pada saat Saksi YAHYA HASAN berada di sekitaran sungai yang berjarak kurang lebih 30 meter, Saksi YAHYA HASAN melihat Terdakwa RABI KASIM berada di pinggiran sungai bersama korban USMAN KIAYI yang tertelungkup lalu memukul Korban USMAN KIAYI dengan balok kayu, kemudian Terdakwa RABI KASIM meninggalkan Korban USMAN dalam posisi tertelungkuk, setelah melangkah hingga sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa RABI KASIM kembali mendekati Korban USMAN KIAYI dan berdiri di sebelah kiri Korban USMAN KIAYI lalu megambil sebilah pisau dari sarung pisau dan langsung mengarahkan pisau tersebut hingga mengenai pada bagian area sekitar leher atau dagu Korban USMAN KIAYI sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Saksi YAHYA HASAN merasa ketakutan dan melangkah mundur pelan-pelan meninggalkan tempat kejadian dan segera berjalan pulang ke rumah.
  • Bahwa tidak lama setelah Saksi YAHYA HASAN tiba di rumah, Terdakwa RABI KASIM datang dan bertanya kepada Saksi YAHYA HASAN “o doi to tasi liyo boyito” (ada uang di tas itu), Saksi YAHYA HASAN menjawab “ma ilondongamu o doi to tasi liyo boyito” (kamu sudah lihat ada uang di tasnya itu?), Terdakwa RABI KASIM tidak menjawabnya dan kemudian pergi berjalan kembali ke arah tempat sarang lebah, kemudian tidak lama Terdakwa RABI KASIM datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Saksi YAHYA HASAN dan mengatakan “timaa doi baba pomakea pomaa” (uang baba (Korban USMAN KIAYI alias BABA SUMA) dipakai dulu), kemudian Saksi YAHYA HASAN bertanya “doi lolo uti?” (uang apa ini?) dan Terdakwa RABI KASIM menjawab “pomeka pomaa” (dipakai saja) serta mengatakan ”wanu hinduo le arman ti baba polea mota diaa” (kalau Saksi ARMAN tanya dimana baba (Korban USMAN KIAYI) bilang tidak ada), Saksi YAHYA hanya diam, Terdakwa RABI KASIM pun sempat mengancam Saksi YAHYA untuk akan mensantet Saksi YAHYA HASAN jika tidak menerima uang tersebut, kemudian Terdakwa RABI KASIM meminta tuak (saguer) dan Saksi YAHYA HASAN pun memberikannya.
  • Bahwa di hari yang sama pada waktu sore menjelang malam, anak dari Korban USMAN KIAYI yakni Saksi ARMAN mendatangi rumah Saksi YAHYA HASAN dan bertemu dengan Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN, kemudian Saksi ARMAN bertanya “pasatu woluwo ti papa teye?” (pasatu ada ayah saya disini?), dijawab serentak oleh Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN ”diaa ti papamu teye uti” (tidak ada papa kamu disini), kemudian Saksi YAHYA HASAN menjelaskan ”bo ma sapi li papamu uti ma lilaliluu mota” (cuma sapi ayah kamu sudah saya pindahkan), Saksi ARMAN pun percaya dengan hal tersebut lalu berjalan menuju pondok kebun untuk mencari Korban USMAN KIAYI namun tidak menemukannya, kemudian Saksi ARMAN kembali pulang untuk memberitahukan kepada ibunya Saksi ASIA KERI, kemudian Saksi ASIA KERI mengajak Saksi ARMAN pergi kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN untuk menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, namun pada saat itu pintu rumah Saksi YAHYA HASAN sudah tertutup, lalu Saksi ARMAN bersama Saksi ASIA KERI pun berjalan menuju kebun untuk mencari kembali dan masih tidak menemukan Korban USMAN KIAYI.
  • Bahwa esokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Saksi ARMAN sedang berada di pemakaman kerabatnya dan mendengar informasi dari Saksi REMAN bahwa kemarin Korban USMAN KIAYI sempat mencari madu bersama Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN dan Saksi NANDI. Mendengar hal tersebut Saksi ARMAN langsung pergi menggunakan sepeda motornya menuju rumah Saksi YAHYA HASAN lalu bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN dan Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi ARMAN berkata “saya pe papa ini ada pigi dengan ngoni ambe madu kasi tunjuk kamari dimana tempat madu yang ngoni pigi ambe”, lalu tanpa bersuara Terdakwa RABI KASIM langsung mengajak Saksi YAHYA HASAN menuju ke arah sarang lebah namun tidak menemukan Korban USMAN KIAYI. Pencarian tersebut pun kemudian dibantu oleh masyarakat sekitar lalu Saksi ARMAN mendengar bahwa Korban USMAN KIAYI telah ditemukan di sungai, kemudian Saksi ARMAN segera berlari menuju sungai tersebut dan melihat Terdakwa RABI KASIM dan Saksi REMAN yang sedang berdiri di pinggir sungai, kemudian Saksi ARMAN menceburkan dirinya ke dalam sungai untuk mengeluarkan Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu Korban USMAN KIAYI dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi tertelungkuk di sungai dan ditemukan banyak luka pada bagian tubuhnya. Pada bagian pinggang Korban USMAN KIAYI terdapat sarung parang serta ditemukan tas hitam milik Korban USMAN KIAYI yang berisi uang tersisa Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa ketika jenazah Korban USMAN KIAYI ditemukan, Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI melihat adanya luka yang tidak wajar di sekitar tubuh Korban USMAN KIAYI, maka pada hari yang sama Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI berinisiatif untuk membawa jenazah USMAN KIAYI ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum a.n USMAN KIAYI Nomor 800/86/RSTN/VISUM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD TISA SYAHWAN selaku dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan visum kepada jenazah a.n. USMAN KIAYI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

    1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih.
    2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet pada bibir, telinga kanan, kedua pipi, dagu sisi kanan, leher sisi kiri, bahu kanan, lengan atas kanan, kedua tungkai bawah dan kedua punggung kaki.
  2. Luka memar pada bibir, pipi kiri, dagu, lengan kanan dan tungkai bawah kiri.
  3. Luka robek pada sudut rahang kanan, dagu sisi kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin a, b dan c) akibat kekerasan tumpul.

  1. Luka lecet pada kedua daun telinga, dagu, kedua lengan, kedua tangan dan kedua tungkai.
  2. Luka robek pada punggung tangan kanan.

Kelainan tersebut di atas (poin d dan e) akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah kematian.

  1. Luka memar dengan titik atau bintik menyerupai luka sengatan/gigitan serangga, pada dahi, kedua pipi, dagu, leher dan dada.

Kelainan tersebut di atas (poin f) dapat disebabkan oleh sengatan lebah.

  1. Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki.
  2. Pelebaran pembuluh darah pada selaput keras bola mata kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin g dan h) lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

    1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Pemeriksaan Dalam.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 telah dilakukan Ekshumasi dan Autopsi kepada mayat a.n USMAN KIAYI berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD Tani dan Nelayan Nomor 800/99/RSTN/VISUM/XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RIA KUMALA, Sp.FM selaku dokter pemeriksa dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

  1. Telah dilakukan penggalian kubur pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 pukul 09:00 WITA, di pemakaman keluarga Dusun 1 Palopo, Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
  2. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, ras mongoloid, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, rambut lurus hitam beruban, warna kulit sulit dinilai, gizi baik, dalam keadaan pembusukan lanjut pada seluruh tubuh.
  3. Pada Pemeriksaan Luar dan Dalam ditemukan:
  1. Luka robek pada dagu sisi kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri. Kelainan ini akibat kekerasan tumpul.
  2. Kebiruan pada kuku jari tangan dan kaki. Kelainan ini lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
  3. Tulang tengkorak kepala, tulang leher, tulang dada dan iga utuh (intak), tidak ditemukan retakan tulang, patahan tulang maupun resapan darah. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan..
  4. Otak, jantung, paru-paru dan organ lainnya telah mengalami pembusukan lanjut.
  1. Sebab pasti kematian akibat mati lemas (asfiksia).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. RIA KUMALA, Sp.F.M., menerangkan mati lemas adalah suatu keadaan terjadinya kegagalan oksigen mencapai sel-sel tubuh secara total (anoxia) ataupun sebagian (hypoxia), sehingga paru-paru tidak memiliki kemampuan untuk mengembang akibat gangguan pertukaran oksigen di dalam tubuh. Hal tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada jenazah USMAN KIAYI yang menyatakan bahwa terdapat pelebaran pembuluh darah pada mata jenazah, terdapat kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki jenazah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. RIA KUMALA, Sp.F.M., menerangkan pada saat dilakukan Autopsi Pemeriksaan Dalam terhadap jenazah tidak ditemukan pasir dan atau benda lainnya yang berada di dalam saluran pernafasan area leher jenazah, hal tersebut dapat disebabkan karena jenazah telah berhenti bernafas sebelum ditemukan tertelungkup di air sungai.

----------Bahwa perbuatan Terdakwa RABI KASIM alias RABI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa RABI KASIM alias RABI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Langge, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah ”dengan sengaja merampas nyawa oranglain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di rumah Saksi YAHYA HASAN di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, Saksi CIPTO HASAN alias KUTE membeli sapi Korban USMAN KIAYI seharga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Saksi CIPTO HASAN alias KUTE menyerahkan uang pembelian sapi tersebut dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar dan pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kepada Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu posisi Saksi CIPTO HASAN alias KUTE dan Korban USMAN KIAYI duduk bersebelahan di depan pintu serta disaksikan oleh Saksi YAHYA HASAN yang sedang duduk di bawah jendela dan Terdakwa RABI KASIM berdiri di bagian bawah rumah, kemudian setelah pembayaran selesai Saksi CIPTO HASAN alias KUTE melihat Terdakwa RABI KASIM bercanda meminta uang rokok sambil memegang lutut Korban USMAN KIAYI lalu Korban USMAN KIAYI menjawab “tunggu dulu”, setelah itu Saksi CIPTO HASAN alias KUTE yang mendengar hal tersebut pun kembali pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Dusun I Palopo Desa Tanah Putih Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sebelum Saksi ARMAN KIYAI alias ARMAN selaku anak Korban USMAN KIAYI meninggalkan rumah, Korban USMAN KIAYI berpesan kepadanya “jaga orang itu bikin batako tipapa mau pergi mengambil kayu di kebun”, kemudian pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 08.00 wita Korban USMAN KIAYI berpamitan dengan istrinya Saksi ASIA KERI alias ARA untuk mengangkut kayu yang berada di kebun Saksi YAHYA HASAN yang akan digunakan untuk membuat dapur rumah serta Korban USMAN KIAYI mengatakan “ara masak kasana nasi beras milu 2 kaleng, bakar akan ikan karena saya cepat pulang”, kemudian Korban USMAN KIAYI pun pergi dengan membawa gerobak sapi miliknya bersama dengan anjing miliknya, sarung parang beserta parangnya dan tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang hasil dari penjualan sapi kurang lebih sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta Rupiah) yang mana uang tersebut sisa dari pembelian bahan bangunan dapur sebelumnya kurang lebih sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah).
  • Pada hari yang sama bertempat di Dusun Langge Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sekitar pukul 07.45 wita, Saksi SAMSUDIN KASIM berjalan melewati rumah Saksi YAHYA HASAN, kemudian melihat Saksi REMAN ANTULI alias REMAN dan Terdakwa RABI KASIM sedang duduk di pondok porono sembari berbincang-bincang, kemudian Terdakwa RABI KASIM mengatakan kepadanya “uti timaa ulemo ngoidi” (kau punya biar hanya sedikit) lalu menyodorkan gelas yang berisi minuman keras, namun Saksi SAMSUDIN KASIM tidak menanggapi ajakan tersebut sembari mengatakan “baminum saja kamu” dan melanjutkan perjalanan menuju Kantor Desa Dulupi serta menyapa Saksi YAHYA HASAN yang saat itu sedang menjemur kelapa di sekitar rumahnya. Pada sekitar pukul 09.00 wita Korban USMAN KIAYI sampai di rumah Saksi YAHYA HASAN lalu Korban USMAN KIAYI melepaskan sapinya dari gerobak kemudian mengikat sapi tersebut di pohon kelapa dekat rumah Saksi YAHYA HASAN. Selanjutnya Korban USMAN KIAYI mendatangi Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN ANTULI dan Saksi SUNANDI NASARU alias NANDI dan sempat bertanya kepada Terdakwa RABI KASIM dimana tempat madu, lalu Terdakwa RABI KASIM menjawab “ada di belakang pondok pa kita”, kemudian Korban USMAN KIAYI, Saksi NANDI, Saksi REMAN dan Terdakwa RABI KASIM pergi menuju rumah Saksi YAHYA HASAN untuk meminjam dan mengambil pisau, ember, tali dan minyak tanah, setelah mendapatkan barang-barang tersebut lalu Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun berjalan duluan menuju tempat sarang lebah, sedangkan Terdakwa RABI KASIM sementara masih tinggal di rumah Saksi YAHYA HASAN dan berkata kepada Saksi YAHYA HASAN “ada uang di tas itu”, Saksi YAHYA menjawab “ngana so lia ada uang di dalam tas itu”, setelah itu Terdakwa RABI KASIM pun pergi menyusul Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN, Saksi NANDI dan melanjutkan perjalanan menuju tempat lebah atau ofu yang terletak sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Saksi YAHYA HASAN, setelah perjalanan melewati sungai Terdakwa RABI KASIM berpisah untuk mengambil tangga, namun tetap memberikan arah perjalanan ke tempat sarang lebah dan segera kembali bersama. Setibanya di pohon yang terdapat sarang lebah tersebut, Korban USMAN KIAYI bersama Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM pun bersiap-siap mengambil sarang lebah, namun tiba-tiba sekumpulan lebah mulai menyerang dan secara serentak Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM berlari meninggalkan pohon. Saksi REMAN dan Saksi NANDI langsung berlari menuju ke arah rumah Saksi YAHYA HASAN, sedangkan Terdakwa RABI KASIM berlari melewati jalan lain. Ketika Saksi REMAN dan Saksi NANDI berjalan melewati sungai, Saksi REMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat Korban USMAN KIAYI saat itu juga sudah berjalan menuju sungai. Setibanya di pondok porono Saksi YAHYA HASAN, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN, tidak lama kemudian mereka mengambil motor dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih sekitar 2 (dua) jam dari kejadian tersebut Terdakwa RABI KASIM kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, Terdakwa RABI KASIM menjawab masih disana. Saksi YAHYA HASAN pun meminta Terdakwa RABI KASIM pergi mencari Korban USMAN KIAYI dan Terdakwa RABI KASIM pun berjalan menuju ke arah pohon sarang lebah, kemudian Terdakwa RABI KASIM kembali lagi dan mengatakan kepada Saksi YAHYA HASAN tidak ada, kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan kembali “belum ada ngooni peteman ini”, pertanyaan tersebut pun tidak jawab oleh Terdakwa RABI KASIM, pada saat itu Saksi YAHYA HASAN melihat gelagat yang tidak biasa dari Terdakwa RABI KASIM seperti kebingungan atau tidak tenang saat ditanya mengenai posisi Korban USMAN KIAYI yang membuat Saksi YAHYA HASAN menaruh rasa kecurigaan kepada Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi YAHYA HASAN kembali mengatakan “pigi ngoni petaaman itu” dan Terdakwa RABI KASIM kembali pergi mencari Korban USMAN KIAYI ke arah tempat sarang lebah, tidak lama Terdakwa RABI KASIM pun datang dan kembali lagi berjalan menuju arah tempat sarang lebah. Selanjutnya Saksi YAHYA HASAN yang merasa curiga segera menyusul untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, kemudian pada saat Saksi YAHYA HASAN berada di sekitaran sungai yang berjarak kurang lebih 30 meter, Saksi YAHYA HASAN melihat Terdakwa RABI KASIM berada di pinggiran sungai bersama korban USMAN KIAYI yang tertelungkup lalu memukul Korban USMAN KIAYI dengan balok kayu, kemudian Terdakwa RABI KASIM meninggalkan Korban USMAN dalam posisi tertelungkuk, setelah melangkah hingga sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa RABI KASIM kembali mendekati Korban USMAN KIAYI dan berdiri di sebelah kiri Korban USMAN KIAYI lalu megambil sebilah pisau dari sarung pisau dan langsung mengarahkan pisau tersebut hingga mengenai pada bagian area sekitar leher atau dagu Korban USMAN KIAYI sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Saksi YAHYA HASAN merasa ketakutan dan melangkah mundur pelan-pelan meninggalkan tempat kejadian dan segera berjalan pulang ke rumah.
  • Bahwa tidak lama setelah Saksi YAHYA HASAN tiba di rumah, Terdakwa RABI KASIM datang dan bertanya kepada Saksi YAHYA HASAN “o doi to tasi liyo boyito” (ada uang di tas itu), Saksi YAHYA HASAN menjawab “ma ilondongamu o doi to tasi liyo boyito” (kamu sudah lihat ada uang di tasnya itu?), Terdakwa RABI KASIM tidak menjawabnya dan kemudian pergi berjalan kembali ke arah tempat sarang lebah, kemudian tidak lama Terdakwa RABI KASIM datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Saksi YAHYA HASAN dan mengatakan “timaa doi baba pomakea pomaa” (uang baba (Korban USMAN KIAYI alias BABA SUMA) dipakai dulu), kemudian Saksi YAHYA HASAN bertanya “doi lolo uti?” (uang apa ini?) dan Terdakwa RABI KASIM menjawab “pomeka pomaa” (dipakai saja) serta mengatakan ”wanu hinduo le arman ti baba polea mota diaa” (kalau Saksi ARMAN tanya dimana baba (Korban USMAN KIAYI) bilang tidak ada), Saksi YAHYA hanya diam, Terdakwa RABI KASIM pun sempat mengancam Saksi YAHYA untuk akan mensantet Saksi YAHYA HASAN jika tidak menerima uang tersebut, kemudian Terdakwa RABI KASIM meminta tuak (saguer) dan Saksi YAHYA HASAN pun memberikannya.
  • Bahwa di hari yang sama pada waktu sore menjelang malam, anak dari Korban USMAN KIAYI yakni Saksi ARMAN mendatangi rumah Saksi YAHYA HASAN dan bertemu dengan Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN, kemudian Saksi ARMAN bertanya “pasatu woluwo ti papa teye?” (pasatu ada ayah saya disini?), dijawab serentak oleh Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN ”diaa ti papamu teye uti” (tidak ada papa kamu disini), kemudian Saksi YAHYA HASAN menjelaskan ”bo ma sapi li papamu uti ma lilaliluu mota” (cuma sapi ayah kamu sudah saya pindahkan), Saksi ARMAN pun percaya dengan hal tersebut lalu berjalan menuju pondok kebun untuk mencari Korban USMAN KIAYI namun tidak menemukannya, kemudian Saksi ARMAN kembali pulang untuk memberitahukan kepada ibunya Saksi ASIA KERI, kemudian Saksi ASIA KERI mengajak Saksi ARMAN pergi kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN untuk menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, namun pada saat itu pintu rumah Saksi YAHYA HASAN sudah tertutup, lalu Saksi ARMAN bersama Saksi ASIA KERI pun berjalan menuju kebun untuk mencari kembali dan masih tidak menemukan Korban USMAN KIAYI.
  • Bahwa esokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Saksi ARMAN sedang berada di pemakaman kerabatnya dan mendengar informasi dari Saksi REMAN bahwa kemarin Korban USMAN KIAYI sempat mencari madu bersama Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN dan Saksi NANDI. Mendengar hal tersebut Saksi ARMAN langsung pergi menggunakan sepeda motornya menuju rumah Saksi YAHYA HASAN lalu bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN dan Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi ARMAN berkata “saya pe papa ini ada pigi dengan ngoni ambe madu kasi tunjuk kamari dimana tempat madu yang ngoni pigi ambe”, lalu tanpa bersuara Terdakwa RABI KASIM langsung mengajak Saksi YAHYA HASAN menuju ke arah sarang lebah namun tidak menemukan Korban USMAN KIAYI. Pencarian tersebut pun kemudian dibantu oleh masyarakat sekitar lalu Saksi ARMAN mendengar bahwa Korban USMAN KIAYI telah ditemukan di sungai, kemudian Saksi ARMAN segera berlari menuju sungai tersebut dan melihat Terdakwa RABI KASIM dan Saksi REMAN yang sedang berdiri di pinggir sungai, kemudian Saksi ARMAN menceburkan dirinya ke dalam sungai untuk mengeluarkan Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu Korban USMAN KIAYI dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi tertelungkuk di sungai dan ditemukan banyak luka pada bagian tubuhnya. Pada bagian pinggang Korban USMAN KIAYI terdapat sarung parang serta ditemukan tas hitam milik Korban USMAN KIAYI yang berisi uang tersisa Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa ketika jenazah Korban USMAN KIAYI ditemukan, Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI melihat adanya luka yang tidak wajar di sekitar tubuh Korban USMAN KIAYI, maka pada hari yang sama Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI berinisiatif untuk membawa jenazah USMAN KIAYI ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum a.n USMAN KIAYI Nomor 800/86/RSTN/VISUM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD TISA SYAHWAN selaku dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan visum kepada jenazah a.n. USMAN KIAYI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

    1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih.
    2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet pada bibir, telinga kanan, kedua pipi, dagu sisi kanan, leher sisi kiri, bahu kanan, lengan atas kanan, kedua tungkai bawah dan kedua punggung kaki.
  2. Luka memar pada bibir, pipi kiri, dagu, lengan kanan dan tungkai bawah kiri.
  3. Luka robek pada sudut rahang kanan, dagu sisi kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin a, b dan c) akibat kekerasan tumpul.

  1. Luka lecet pada kedua daun telinga, dagu, kedua lengan, kedua tangan dan kedua tungkai.
  2. Luka robek pada punggung tangan kanan.

Kelainan tersebut di atas (poin d dan e) akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah kematian.

  1. Luka memar dengan titik atau bintik menyerupai luka sengatan/gigitan serangga, pada dahi, kedua pipi, dagu, leher dan dada.

Kelainan tersebut di atas (poin f) dapat disebabkan oleh sengatan lebah.

  1. Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki.
  2. Pelebaran pembuluh darah pada selaput keras bola mata kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin g dan h) lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

    1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Pemeriksaan Dalam.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 telah dilakukan Ekshumasi dan Autopsi kepada mayat a.n USMAN KIAYI berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD Tani dan Nelayan Nomor 800/99/RSTN/VISUM/XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RIA KUMALA, Sp.FM selaku dokter pemeriksa dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

  1. Telah dilakukan penggalian kubur pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 pukul 09:00 WITA, di pemakaman keluarga Dusun 1 Palopo, Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
  2. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, ras mongoloid, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, rambut lurus hitam beruban, warna kulit sulit dinilai, gizi baik, dalam keadaan pembusukan lanjut pada seluruh tubuh.
  3. Pada Pemeriksaan Luar dan Dalam ditemukan:
  1. Luka robek pada dagu sisi kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri. Kelainan ini akibat kekerasan tumpul.
  2. Kebiruan pada kuku jari tangan dan kaki. Kelainan ini lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
  3. Tulang tengkorak kepala, tulang leher, tulang dada dan iga utuh (intak), tidak ditemukan retakan tulang, patahan tulang maupun resapan darah. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan..
  4. Otak, jantung, paru-paru dan organ lainnya telah mengalami pembusukan lanjut.
  1. Sebab pasti kematian akibat mati lemas (asfiksia).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. RIA KUMALA, Sp.F.M., menerangkan mati lemas adalah suatu keadaan terjadinya kegagalan oksigen mencapai sel-sel tubuh secara total (anoxia) ataupun sebagian (hypoxia), sehingga paru-paru tidak memiliki kemampuan untuk mengembang akibat gangguan pertukaran oksigen di dalam tubuh. Hal tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada jenazah USMAN KIAYI yang menyatakan bahwa terdapat pelebaran pembuluh darah pada mata jenazah, terdapat kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki jenazah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. RIA KUMALA, Sp.F.M., menerangkan pada saat dilakukan Autopsi Pemeriksaan Dalam terhadap jenazah tidak ditemukan pasir dan atau benda lainnya yang berada di dalam saluran pernafasan area leher jenazah, hal tersebut dapat disebabkan karena jenazah telah berhenti bernafas sebelum ditemukan tertelungkup di air sungai.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa RABI KASIM alias RABI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------

 

Lebih subsidair

----------Bahwa Terdakwa RABI KASIM alias RABI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Langge, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah ”melakukan penganiayaan mengakibatkan matinya orang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di rumah Saksi YAHYA HASAN di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, Saksi CIPTO HASAN alias KUTE membeli sapi Korban USMAN KIAYI seharga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Saksi CIPTO HASAN alias KUTE menyerahkan uang pembelian sapi tersebut dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar dan pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kepada Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu posisi Saksi CIPTO HASAN alias KUTE dan Korban USMAN KIAYI duduk bersebelahan di depan pintu serta disaksikan oleh Saksi YAHYA HASAN yang sedang duduk di bawah jendela dan Terdakwa RABI KASIM berdiri di bagian bawah rumah, kemudian setelah pembayaran selesai Saksi CIPTO HASAN alias KUTE melihat Terdakwa RABI KASIM bercanda meminta uang rokok sambil memegang lutut Korban USMAN KIAYI lalu Korban USMAN KIAYI menjawab “tunggu dulu”, setelah itu Saksi CIPTO HASAN alias KUTE yang mendengar hal tersebut pun kembali pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Dusun I Palopo Desa Tanah Putih Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sebelum Saksi ARMAN KIYAI alias ARMAN selaku anak Korban USMAN KIAYI meninggalkan rumah, Korban USMAN KIAYI berpesan kepadanya “jaga orang itu bikin batako tipapa mau pergi mengambil kayu di kebun”, kemudian pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 08.00 wita Korban USMAN KIAYI berpamitan dengan istrinya Saksi ASIA KERI alias ARA untuk mengangkut kayu yang berada di kebun Saksi YAHYA HASAN yang akan digunakan untuk membuat dapur rumah serta Korban USMAN KIAYI mengatakan “ara masak kasana nasi beras milu 2 kaleng, bakar akan ikan karena saya cepat pulang”, kemudian Korban USMAN KIAYI pun pergi dengan membawa gerobak sapi miliknya bersama dengan anjing miliknya, sarung parang beserta parangnya dan tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang hasil dari penjualan sapi kurang lebih sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta Rupiah) yang mana uang tersebut sisa dari pembelian bahan bangunan dapur sebelumnya kurang lebih sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah).
  • Pada hari yang sama bertempat di Dusun Langge Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sekitar pukul 07.45 wita, Saksi SAMSUDIN KASIM berjalan melewati rumah Saksi YAHYA HASAN, kemudian melihat Saksi REMAN ANTULI alias REMAN dan Terdakwa RABI KASIM sedang duduk di pondok porono sembari berbincang-bincang, kemudian Terdakwa RABI KASIM mengatakan kepadanya “uti timaa ulemo ngoidi” (kau punya biar hanya sedikit) lalu menyodorkan gelas yang berisi minuman keras, namun Saksi SAMSUDIN KASIM tidak menanggapi ajakan tersebut sembari mengatakan “baminum saja kamu” dan melanjutkan perjalanan menuju Kantor Desa Dulupi serta menyapa Saksi YAHYA HASAN yang saat itu sedang menjemur kelapa di sekitar rumahnya. Pada sekitar pukul 09.00 wita Korban USMAN KIAYI sampai di rumah Saksi YAHYA HASAN lalu Korban USMAN KIAYI melepaskan sapinya dari gerobak kemudian mengikat sapi tersebut di pohon kelapa dekat rumah Saksi YAHYA HASAN. Selanjutnya Korban USMAN KIAYI mendatangi Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN ANTULI dan Saksi SUNANDI NASARU alias NANDI dan sempat bertanya kepada Terdakwa RABI KASIM dimana tempat madu, lalu Terdakwa RABI KASIM menjawab “ada di belakang pondok pa kita”, kemudian Korban USMAN KIAYI, Saksi NANDI, Saksi REMAN dan Terdakwa RABI KASIM pergi menuju rumah Saksi YAHYA HASAN untuk meminjam dan mengambil pisau, ember, tali dan minyak tanah, setelah mendapatkan barang-barang tersebut lalu Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun berjalan duluan menuju tempat sarang lebah, sedangkan Terdakwa RABI KASIM sementara masih tinggal di rumah Saksi YAHYA HASAN dan berkata kepada Saksi YAHYA HASAN “ada uang di tas itu”, Saksi YAHYA menjawab “ngana so lia ada uang di dalam tas itu”, setelah itu Terdakwa RABI KASIM pun pergi menyusul Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN, Saksi NANDI dan melanjutkan perjalanan menuju tempat lebah atau ofu yang terletak sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Saksi YAHYA HASAN, setelah perjalanan melewati sungai Terdakwa RABI KASIM berpisah untuk mengambil tangga, namun tetap memberikan arah perjalanan ke tempat sarang lebah dan segera kembali bersama. Setibanya di pohon yang terdapat sarang lebah tersebut, Korban USMAN KIAYI bersama Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM pun bersiap-siap mengambil sarang lebah, namun tiba-tiba sekumpulan lebah mulai menyerang dan secara serentak Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM berlari meninggalkan pohon. Saksi REMAN dan Saksi NANDI langsung berlari menuju ke arah rumah Saksi YAHYA HASAN, sedangkan Terdakwa RABI KASIM berlari melewati jalan lain. Ketika Saksi REMAN dan Saksi NANDI berjalan melewati sungai, Saksi REMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat Korban USMAN KIAYI saat itu juga sudah berjalan menuju sungai. Setibanya di pondok porono Saksi YAHYA HASAN, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN, tidak lama kemudian mereka mengambil motor dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih sekitar 2 (dua) jam dari kejadian tersebut Terdakwa RABI KASIM kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, Terdakwa RABI KASIM menjawab masih disana. Saksi YAHYA HASAN pun meminta Terdakwa RABI KASIM pergi mencari Korban USMAN KIAYI dan Terdakwa RABI KASIM pun berjalan menuju ke arah pohon sarang lebah, kemudian Terdakwa RABI KASIM kembali lagi dan mengatakan kepada Saksi YAHYA HASAN tidak ada, kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan kembali “belum ada ngooni peteman ini”, pertanyaan tersebut pun tidak jawab oleh Terdakwa RABI KASIM, pada saat itu Saksi YAHYA HASAN melihat gelagat yang tidak biasa dari Terdakwa RABI KASIM seperti kebingungan atau tidak tenang saat ditanya mengenai posisi Korban USMAN KIAYI yang membuat Saksi YAHYA HASAN menaruh rasa kecurigaan kepada Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi YAHYA HASAN kembali mengatakan “pigi ngoni petaaman itu” dan Terdakwa RABI KASIM kembali pergi mencari Korban USMAN KIAYI ke arah tempat sarang lebah, tidak lama Terdakwa RABI KASIM pun datang dan kembali lagi berjalan menuju arah tempat sarang lebah. Selanjutnya Saksi YAHYA HASAN yang merasa curiga segera menyusul untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, kemudian pada saat Saksi YAHYA HASAN berada di sekitaran sungai yang berjarak kurang lebih 30 meter, Saksi YAHYA HASAN melihat Terdakwa RABI KASIM berada di pinggiran sungai bersama korban USMAN KIAYI yang tertelungkup lalu memukul Korban USMAN KIAYI dengan balok kayu, kemudian Terdakwa RABI KASIM meninggalkan Korban USMAN dalam posisi tertelungkuk, setelah melangkah hingga sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa RABI KASIM kembali mendekati Korban USMAN KIAYI dan berdiri di sebelah kiri Korban USMAN KIAYI lalu megambil sebilah pisau dari sarung pisau dan langsung mengarahkan pisau tersebut hingga mengenai pada bagian area sekitar leher atau dagu Korban USMAN KIAYI sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Saksi YAHYA HASAN merasa ketakutan dan melangkah mundur pelan-pelan meninggalkan tempat kejadian dan segera berjalan pulang ke rumah.
  • Bahwa tidak lama setelah Saksi YAHYA HASAN tiba di rumah, Terdakwa RABI KASIM datang dan bertanya kepada Saksi YAHYA HASAN “o doi to tasi liyo boyito” (ada uang di tas itu), Saksi YAHYA HASAN menjawab “ma ilondongamu o doi to tasi liyo boyito” (kamu sudah lihat ada uang di tasnya itu?), Terdakwa RABI KASIM tidak menjawabnya dan kemudian pergi berjalan kembali ke arah tempat sarang lebah, kemudian tidak lama Terdakwa RABI KASIM datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Saksi YAHYA HASAN dan mengatakan “timaa doi baba pomakea pomaa” (uang baba (Korban USMAN KIAYI alias BABA SUMA) dipakai dulu), kemudian Saksi YAHYA HASAN bertanya “doi lolo uti?” (uang apa ini?) dan Terdakwa RABI KASIM menjawab “pomeka pomaa” (dipakai saja) serta mengatakan ”wanu hinduo le arman ti baba polea mota diaa” (kalau Saksi ARMAN tanya dimana baba (Korban USMAN KIAYI) bilang tidak ada), Saksi YAHYA hanya diam, Terdakwa RABI KASIM pun sempat mengancam Saksi YAHYA untuk akan mensantet Saksi YAHYA HASAN jika tidak menerima uang tersebut, kemudian Terdakwa RABI KASIM meminta tuak (saguer) dan Saksi YAHYA HASAN pun memberikannya.
  • Bahwa di hari yang sama pada waktu sore menjelang malam, anak dari Korban USMAN KIAYI yakni Saksi ARMAN mendatangi rumah Saksi YAHYA HASAN dan bertemu dengan Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN, kemudian Saksi ARMAN bertanya “pasatu woluwo ti papa teye?” (pasatu ada ayah saya disini?), dijawab serentak oleh Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN ”diaa ti papamu teye uti” (tidak ada papa kamu disini), kemudian Saksi YAHYA HASAN menjelaskan ”bo ma sapi li papamu uti ma lilaliluu mota” (cuma sapi ayah kamu sudah saya pindahkan), Saksi ARMAN pun percaya dengan hal tersebut lalu berjalan menuju pondok kebun untuk mencari Korban USMAN KIAYI namun tidak menemukannya, kemudian Saksi ARMAN kembali pulang untuk memberitahukan kepada ibunya Saksi ASIA KERI, kemudian Saksi ASIA KERI mengajak Saksi ARMAN pergi kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN untuk menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, namun pada saat itu pintu rumah Saksi YAHYA HASAN sudah tertutup, lalu Saksi ARMAN bersama Saksi ASIA KERI pun berjalan menuju kebun untuk mencari kembali dan masih tidak menemukan Korban USMAN KIAYI.
  • Bahwa esokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Saksi ARMAN sedang berada di pemakaman kerabatnya dan mendengar informasi dari Saksi REMAN bahwa kemarin Korban USMAN KIAYI sempat mencari madu bersama Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN dan Saksi NANDI. Mendengar hal tersebut Saksi ARMAN langsung pergi menggunakan sepeda motornya menuju rumah Saksi YAHYA HASAN lalu bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN dan Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi ARMAN berkata “saya pe papa ini ada pigi dengan ngoni ambe madu kasi tunjuk kamari dimana tempat madu yang ngoni pigi ambe”, lalu tanpa bersuara Terdakwa RABI KASIM langsung mengajak Saksi YAHYA HASAN menuju ke arah sarang lebah namun tidak menemukan Korban USMAN KIAYI. Pencarian tersebut pun kemudian dibantu oleh masyarakat sekitar lalu Saksi ARMAN mendengar bahwa Korban USMAN KIAYI telah ditemukan di sungai, kemudian Saksi ARMAN segera berlari menuju sungai tersebut dan melihat Terdakwa RABI KASIM dan Saksi REMAN yang sedang berdiri di pinggir sungai, kemudian Saksi ARMAN menceburkan dirinya ke dalam sungai untuk mengeluarkan Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu Korban USMAN KIAYI dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi tertelungkuk di sungai dan ditemukan banyak luka pada bagian tubuhnya. Pada bagian pinggang Korban USMAN KIAYI terdapat sarung parang serta ditemukan tas hitam milik Korban USMAN KIAYI yang berisi uang tersisa Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa ketika jenazah Korban USMAN KIAYI ditemukan, Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI melihat adanya luka yang tidak wajar di sekitar tubuh Korban USMAN KIAYI, maka pada hari yang sama Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI berinisiatif untuk membawa jenazah USMAN KIAYI ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum a.n USMAN KIAYI Nomor 800/86/RSTN/VISUM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD TISA SYAHWAN selaku dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan visum kepada jenazah a.n. USMAN KIAYI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

    1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih.
    2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet pada bibir, telinga kanan, kedua pipi, dagu sisi kanan, leher sisi kiri, bahu kanan, lengan atas kanan, kedua tungkai bawah dan kedua punggung kaki.
  2. Luka memar pada bibir, pipi kiri, dagu, lengan kanan dan tungkai bawah kiri.
  3. Luka robek pada sudut rahang kanan, dagu sisi kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin a, b dan c) akibat kekerasan tumpul.

  1. Luka lecet pada kedua daun telinga, dagu, kedua lengan, kedua tangan dan kedua tungkai.
  2. Luka robek pada punggung tangan kanan.

Kelainan tersebut di atas (poin d dan e) akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah kematian.

  1. Luka memar dengan titik atau bintik menyerupai luka sengatan/gigitan serangga, pada dahi, kedua pipi, dagu, leher dan dada.

Kelainan tersebut di atas (poin f) dapat disebabkan oleh sengatan lebah.

  1. Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki.
  2. Pelebaran pembuluh darah pada selaput keras bola mata kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin g dan h) lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).

    1. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan Pemeriksaan Dalam.
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 telah dilakukan Ekshumasi dan Autopsi kepada mayat a.n USMAN KIAYI berdasarkan Surat Hasil Visum Et Repertum UPTD RSUD Tani dan Nelayan Nomor 800/99/RSTN/VISUM/XI/2024 tanggal 08 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. RIA KUMALA, Sp.FM selaku dokter pemeriksa dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

  1. Telah dilakukan penggalian kubur pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2024 pukul 09:00 WITA, di pemakaman keluarga Dusun 1 Palopo, Desa Tanah Putih, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.
  2. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, ras mongoloid, panjang badan seratus enam puluh sentimeter, rambut lurus hitam beruban, warna kulit sulit dinilai, gizi baik, dalam keadaan pembusukan lanjut pada seluruh tubuh.
  3. Pada Pemeriksaan Luar dan Dalam ditemukan:
  1. Luka robek pada dagu sisi kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri. Kelainan ini akibat kekerasan tumpul.
  2. Kebiruan pada kuku jari tangan dan kaki. Kelainan ini lazim ditemukan pada mati lemas (asfiksia).
  3. Tulang tengkorak kepala, tulang leher, tulang dada dan iga utuh (intak), tidak ditemukan retakan tulang, patahan tulang maupun resapan darah. Tidak ditemukan kelainan dan tanda-tanda kekerasan..
  4. Otak, jantung, paru-paru dan organ lainnya telah mengalami pembusukan lanjut.
  1. Sebab pasti kematian akibat mati lemas (asfiksia).
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. RIA KUMALA, Sp.F.M., menerangkan mati lemas adalah suatu keadaan terjadinya kegagalan oksigen mencapai sel-sel tubuh secara total (anoxia) ataupun sebagian (hypoxia), sehingga paru-paru tidak memiliki kemampuan untuk mengembang akibat gangguan pertukaran oksigen di dalam tubuh. Hal tersebut didukung dengan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum pada jenazah USMAN KIAYI yang menyatakan bahwa terdapat pelebaran pembuluh darah pada mata jenazah, terdapat kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku kedua tangan dan kedua kaki jenazah.
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dr. RIA KUMALA, Sp.F.M., menerangkan pada saat dilakukan Autopsi Pemeriksaan Dalam terhadap jenazah tidak ditemukan pasir dan atau benda lainnya yang berada di dalam saluran pernafasan area leher jenazah, hal tersebut dapat disebabkan karena jenazah telah berhenti bernafas sebelum ditemukan tertelungkup di air sungai.

 

----------Bahwa perbuatan Terdakwa RABI KASIM alias RABI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------

 

ATAU

 

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa RABI KASIM alias RABI pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024, bertempat di Dusun Langge, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang mengakibatkan kematian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 wita, bertempat di rumah Saksi YAHYA HASAN di Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, Saksi CIPTO HASAN alias KUTE membeli sapi Korban USMAN KIAYI seharga Rp8.250.000,- (delapan juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah), kemudian Saksi CIPTO HASAN alias KUTE menyerahkan uang pembelian sapi tersebut dengan pecahan uang Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 80 (delapan puluh) lembar dan pecahan uang Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar kepada Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu posisi Saksi CIPTO HASAN alias KUTE dan Korban USMAN KIAYI duduk bersebelahan di depan pintu serta disaksikan oleh Saksi YAHYA HASAN yang sedang duduk di bawah jendela dan Terdakwa RABI KASIM berdiri di bagian bawah rumah, kemudian setelah pembayaran selesai Saksi CIPTO HASAN alias KUTE melihat Terdakwa RABI KASIM bercanda meminta uang rokok sambil memegang lutut Korban USMAN KIAYI lalu Korban USMAN KIAYI menjawab “tunggu dulu”, setelah itu Saksi CIPTO HASAN alias KUTE yang mendengar hal tersebut pun kembali pulang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 07.00 wita, bertempat di Dusun I Palopo Desa Tanah Putih Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sebelum Saksi ARMAN KIYAI alias ARMAN selaku anak Korban USMAN KIAYI meninggalkan rumah, Korban USMAN KIAYI berpesan kepadanya “jaga orang itu bikin batako tipapa mau pergi mengambil kayu di kebun”, kemudian pada hari dan tempat yang sama sekitar pukul 08.00 wita Korban USMAN KIAYI berpamitan dengan istrinya Saksi ASIA KERI alias ARA untuk mengangkut kayu yang berada di kebun Saksi YAHYA HASAN yang akan digunakan untuk membuat dapur rumah serta Korban USMAN KIAYI mengatakan “ara masak kasana nasi beras milu 2 kaleng, bakar akan ikan karena saya cepat pulang”, kemudian Korban USMAN KIAYI pun pergi dengan membawa gerobak sapi miliknya bersama dengan anjing miliknya, sarung parang beserta parangnya dan tas kecil berwarna hitam yang di dalamnya terdapat uang hasil dari penjualan sapi kurang lebih sejumlah Rp6.000.000,- (enam juta Rupiah) yang mana uang tersebut sisa dari pembelian bahan bangunan dapur sebelumnya kurang lebih sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta Rupiah).
  • Pada hari yang sama bertempat di Dusun Langge Desa Dulupi Kec. Dulupi Kab. Boalemo, sekitar pukul 07.45 wita, Saksi SAMSUDIN KASIM berjalan melewati rumah Saksi YAHYA HASAN, kemudian melihat Saksi REMAN ANTULI alias REMAN dan Terdakwa RABI KASIM sedang duduk di pondok porono sembari berbincang-bincang, kemudian Terdakwa RABI KASIM mengatakan kepadanya “uti timaa ulemo ngoidi” (kau punya biar hanya sedikit) lalu menyodorkan gelas yang berisi minuman keras, namun Saksi SAMSUDIN KASIM tidak menanggapi ajakan tersebut sembari mengatakan “baminum saja kamu” dan melanjutkan perjalanan menuju Kantor Desa Dulupi serta menyapa Saksi YAHYA HASAN yang saat itu sedang menjemur kelapa di sekitar rumahnya. Pada sekitar pukul 09.00 wita Korban USMAN KIAYI sampai di rumah Saksi YAHYA HASAN lalu Korban USMAN KIAYI melepaskan sapinya dari gerobak kemudian mengikat sapi tersebut di pohon kelapa dekat rumah Saksi YAHYA HASAN. Selanjutnya Korban USMAN KIAYI mendatangi Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN ANTULI dan Saksi SUNANDI NASARU alias NANDI dan sempat bertanya kepada Terdakwa RABI KASIM dimana tempat madu, lalu Terdakwa RABI KASIM menjawab “ada di belakang pondok pa kita”, kemudian Korban USMAN KIAYI, Saksi NANDI, Saksi REMAN dan Terdakwa RABI KASIM pergi menuju rumah Saksi YAHYA HASAN untuk meminjam dan mengambil pisau, ember, tali dan minyak tanah, setelah mendapatkan barang-barang tersebut lalu Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun berjalan duluan menuju tempat sarang lebah, sedangkan Terdakwa RABI KASIM sementara masih tinggal di rumah Saksi YAHYA HASAN dan berkata kepada Saksi YAHYA HASAN “ada uang di tas itu”, Saksi YAHYA menjawab “ngana so lia ada uang di dalam tas itu”, setelah itu Terdakwa RABI KASIM pun pergi menyusul Korban USMAN KIAYI, Saksi REMAN, Saksi NANDI dan melanjutkan perjalanan menuju tempat lebah atau ofu yang terletak sekitar 400 (empat ratus) meter dari rumah Saksi YAHYA HASAN, setelah perjalanan melewati sungai Terdakwa RABI KASIM berpisah untuk mengambil tangga, namun tetap memberikan arah perjalanan ke tempat sarang lebah dan segera kembali bersama. Setibanya di pohon yang terdapat sarang lebah tersebut, Korban USMAN KIAYI bersama Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM pun bersiap-siap mengambil sarang lebah, namun tiba-tiba sekumpulan lebah mulai menyerang dan secara serentak Saksi REMAN, Saksi NANDI dan Terdakwa RABI KASIM berlari meninggalkan pohon. Saksi REMAN dan Saksi NANDI langsung berlari menuju ke arah rumah Saksi YAHYA HASAN, sedangkan Terdakwa RABI KASIM berlari melewati jalan lain. Ketika Saksi REMAN dan Saksi NANDI berjalan melewati sungai, Saksi REMAN sempat menoleh ke belakang dan melihat Korban USMAN KIAYI saat itu juga sudah berjalan menuju sungai. Setibanya di pondok porono Saksi YAHYA HASAN, Saksi REMAN dan Saksi NANDI pun bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN, tidak lama kemudian mereka mengambil motor dan kembali pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa selanjutnya kurang lebih sekitar 2 (dua) jam dari kejadian tersebut Terdakwa RABI KASIM kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, Terdakwa RABI KASIM menjawab masih disana. Saksi YAHYA HASAN pun meminta Terdakwa RABI KASIM pergi mencari Korban USMAN KIAYI dan Terdakwa RABI KASIM pun berjalan menuju ke arah pohon sarang lebah, kemudian Terdakwa RABI KASIM kembali lagi dan mengatakan kepada Saksi YAHYA HASAN tidak ada, kemudian Saksi YAHYA HASAN menanyakan kembali “belum ada ngooni peteman ini”, pertanyaan tersebut pun tidak jawab oleh Terdakwa RABI KASIM, pada saat itu Saksi YAHYA HASAN melihat gelagat yang tidak biasa dari Terdakwa RABI KASIM seperti kebingungan atau tidak tenang saat ditanya mengenai posisi Korban USMAN KIAYI yang membuat Saksi YAHYA HASAN menaruh rasa kecurigaan kepada Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi YAHYA HASAN kembali mengatakan “pigi ngoni petaaman itu” dan Terdakwa RABI KASIM kembali pergi mencari Korban USMAN KIAYI ke arah tempat sarang lebah, tidak lama Terdakwa RABI KASIM pun datang dan kembali lagi berjalan menuju arah tempat sarang lebah. Selanjutnya Saksi YAHYA HASAN yang merasa curiga segera menyusul untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi, kemudian pada saat Saksi YAHYA HASAN berada di sekitaran sungai yang berjarak kurang lebih 30 meter, Saksi YAHYA HASAN melihat Terdakwa RABI KASIM berada di pinggiran sungai bersama korban USMAN KIAYI yang tertelungkup lalu memukul Korban USMAN KIAYI dengan balok kayu, kemudian Terdakwa RABI KASIM meninggalkan Korban USMAN dalam posisi tertelungkuk, setelah melangkah hingga sekitar 3 (tiga) meter, Terdakwa RABI KASIM kembali mendekati Korban USMAN KIAYI dan berdiri di sebelah kiri Korban USMAN KIAYI lalu megambil sebilah pisau dari sarung pisau dan langsung mengarahkan pisau tersebut hingga mengenai pada bagian area sekitar leher atau dagu Korban USMAN KIAYI sebanyak 1 (satu) kali, melihat hal tersebut Saksi YAHYA HASAN merasa ketakutan dan melangkah mundur pelan-pelan meninggalkan tempat kejadian dan segera berjalan pulang ke rumah.
  • Bahwa tidak lama setelah Saksi YAHYA HASAN tiba di rumah, Terdakwa RABI KASIM datang dan bertanya kepada Saksi YAHYA HASAN “o doi to tasi liyo boyito” (ada uang di tas itu), Saksi YAHYA HASAN menjawab “ma ilondongamu o doi to tasi liyo boyito” (kamu sudah lihat ada uang di tasnya itu?), Terdakwa RABI KASIM tidak menjawabnya dan kemudian pergi berjalan kembali ke arah tempat sarang lebah, kemudian tidak lama Terdakwa RABI KASIM datang kembali dan memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah) dengan pecahan uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Saksi YAHYA HASAN dan mengatakan “timaa doi baba pomakea pomaa” (uang baba (Korban USMAN KIAYI alias BABA SUMA) dipakai dulu), kemudian Saksi YAHYA HASAN bertanya “doi lolo uti?” (uang apa ini?) dan Terdakwa RABI KASIM menjawab “pomeka pomaa” (dipakai saja) serta mengatakan ”wanu hinduo le arman ti baba polea mota diaa” (kalau Saksi ARMAN tanya dimana baba (Korban USMAN KIAYI) bilang tidak ada), Saksi YAHYA hanya diam, Terdakwa RABI KASIM pun sempat mengancam Saksi YAHYA untuk akan mensantet Saksi YAHYA HASAN jika tidak menerima uang tersebut, kemudian Terdakwa RABI KASIM meminta tuak (saguer) dan Saksi YAHYA HASAN pun memberikannya.
  • Bahwa di hari yang sama pada waktu sore menjelang malam, anak dari Korban USMAN KIAYI yakni Saksi ARMAN mendatangi rumah Saksi YAHYA HASAN dan bertemu dengan Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN, kemudian Saksi ARMAN bertanya “pasatu woluwo ti papa teye?” (pasatu ada ayah saya disini?), dijawab serentak oleh Terdakwa RABI KASIM dan Saksi YAHYA HASAN ”diaa ti papamu teye uti” (tidak ada papa kamu disini), kemudian Saksi YAHYA HASAN menjelaskan ”bo ma sapi li papamu uti ma lilaliluu mota” (cuma sapi ayah kamu sudah saya pindahkan), Saksi ARMAN pun percaya dengan hal tersebut lalu berjalan menuju pondok kebun untuk mencari Korban USMAN KIAYI namun tidak menemukannya, kemudian Saksi ARMAN kembali pulang untuk memberitahukan kepada ibunya Saksi ASIA KERI, kemudian Saksi ASIA KERI mengajak Saksi ARMAN pergi kembali ke rumah Saksi YAHYA HASAN untuk menanyakan keberadaan Korban USMAN KIAYI, namun pada saat itu pintu rumah Saksi YAHYA HASAN sudah tertutup, lalu Saksi ARMAN bersama Saksi ASIA KERI pun berjalan menuju kebun untuk mencari kembali dan masih tidak menemukan Korban USMAN KIAYI.
  • Bahwa esokan harinya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 Saksi ARMAN sedang berada di pemakaman kerabatnya dan mendengar informasi dari Saksi REMAN bahwa kemarin Korban USMAN KIAYI sempat mencari madu bersama Terdakwa RABI KASIM, Saksi REMAN dan Saksi NANDI. Mendengar hal tersebut Saksi ARMAN langsung pergi menggunakan sepeda motornya menuju rumah Saksi YAHYA HASAN lalu bertemu dengan Saksi YAHYA HASAN dan Terdakwa RABI KASIM, kemudian Saksi ARMAN berkata “saya pe papa ini ada pigi dengan ngoni ambe madu kasi tunjuk kamari dimana tempat madu yang ngoni pigi ambe”, lalu tanpa bersuara Terdakwa RABI KASIM langsung mengajak Saksi YAHYA HASAN menuju ke arah sarang lebah namun tidak menemukan Korban USMAN KIAYI. Pencarian tersebut pun kemudian dibantu oleh masyarakat sekitar lalu Saksi ARMAN mendengar bahwa Korban USMAN KIAYI telah ditemukan di sungai, kemudian Saksi ARMAN segera berlari menuju sungai tersebut dan melihat Terdakwa RABI KASIM dan Saksi REMAN yang sedang berdiri di pinggir sungai, kemudian Saksi ARMAN menceburkan dirinya ke dalam sungai untuk mengeluarkan Korban USMAN KIAYI yang pada saat itu Korban USMAN KIAYI dalam keadaan tidak bernyawa dalam posisi tertelungkuk di sungai dan ditemukan banyak luka pada bagian tubuhnya. Pada bagian pinggang Korban USMAN KIAYI terdapat sarung parang serta ditemukan tas hitam milik Korban USMAN KIAYI yang berisi uang tersisa Rp300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah).
  • Bahwa ketika jenazah Korban USMAN KIAYI ditemukan, Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI melihat adanya luka yang tidak wajar di sekitar tubuh Korban USMAN KIAYI, maka pada hari yang sama Saksi ARMAN dan Saksi ASIA KERI berinisiatif untuk membawa jenazah USMAN KIAYI ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tani dan Nelayan untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan Surat Hasil Visum et Repertum a.n USMAN KIAYI Nomor 800/86/RSTN/VISUM/X/2024 tanggal 25 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh dr. MUHAMMAD TISA SYAHWAN selaku dokter pemeriksa, telah dilakukan pemeriksaan visum kepada jenazah a.n. USMAN KIAYI pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, dengan hasil sebagai berikut:

KESIMPULAN

    1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara lima puluh tahun hingga enam puluh lima tahun, warna kulit sawo matang, kesan gizi lebih.
    2. Pada pemeriksaan luar ditemukan:
  1. Luka lecet pada bibir, telinga kanan, kedua pipi, dagu sisi kanan, leher sisi kiri, bahu kanan, lengan atas kanan, kedua tungkai bawah dan kedua punggung kaki.
  2. Luka memar pada bibir, pipi kiri, dagu, lengan kanan dan tungkai bawah kiri.
  3. Luka robek pada sudut rahang kanan, dagu sisi kiri, punggung tangan kanan dan lengan kiri.

Kelainan tersebut di atas (poin a, b dan c) akibat kekerasan tumpul.

  1. Luka lecet pada kedua daun telinga, dagu, kedua lengan, kedua tangan dan kedua tungkai.
  2. Luka robek pada punggung tangan kanan.

Kelainan tersebut di atas (poin d dan e) akibat kekerasan tumpul yang terjadi setelah kematian.

  1. Luka memar dengan titik atau bintik menyerupai luka sengatan/gigitan serangga, pada dahi, kedua pipi, dagu, leher dan dada.

Kelainan terse

Pihak Dipublikasikan Ya