Dakwaan |
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa Risaldi Nanto alias Isal Pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya terdakwa sebagai “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yakni PT Federal International Finance cabang Tilamuta, dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, Terdakwa Risaldi Nanto alias Isal menandatangani surat perjanjian pembiayaan dengan PT Federal International Finance cabang Tilamuta sebagai kreditur untuk menerima fasilitas pembiayaan atas pembelian sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna merah hitam dengan Nomor Polisi DM 2569 CZ, Nomor Mesin JM81E2422435 dan Nomor Rangka : MH1JM8127PK415378 yang dibeli dari Dealer Wahanaartha Ritelindo cabang Tilamuta. Terdakwa Risaldi Nanto terikat suatu perjanjian fidusia dengan PT Federal International Finance yang telah terdaftar pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Gorontalo berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00020398.AH.05.01 tanggal 28 April 2023 dengan objek jaminan fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 586 tanggal 28 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ardy Chandra, S.H., M.Kn selaku Notaris. Fasilitas pembiayaan yang diterima terdakwa dengan struktur pembiayaan sebagai berikut:
- Utang pembiayaan : Rp 31.896.000 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
- Peridoe Pembayaran : 20 April 2023 sampai 20 April 2026
- Jangka waktu : 36 bulan
- Tanggal Jatuh tempo : Tanggal 20 setiap bulan
- Angsuran : Rp 886.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan riwayat pembayaran dalam sistem PT Federal International Finance terdakwa sudah mengangsur sebanyak 8 (delapan) kali dari bulan April 2023 sampai bulan Desember 2023, akan tetapi memasuki bulan Januari 2024 yaitu memasuki angsuran ke-9 (sembilan) terdakwa tidak membayarkan angsuran tersebut kepada pihak PT Federal International Finance dikarenakan terdakwa sudah tidak mampu membayar angsuran tersebut. Sehingga tanpa sepengetahuan dan izin dari PT Federal International Finance terdakwa berniat untuk menjual motor tersebut agar orang yang akan membeli motor tersebut dapat melanjutkan angsurannya. Selanjutnya, pada 3 Januari 2024 terdakwa mulai menghubungi Saksi Andriyanto Rahmat melalui aplikasi messenger untuk mencarikan orang yang bersedia membeli sepeda motor tersebut dan melanjutkan angsuran kreditnya, kemudian pada hari Jumat 5 Januari 2024 Saksi Andritanto Rahmat berhasil menemukan calon pembeli dari Saksi Hamdi M Isa, lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa datang ke bengkel tempat kerja Saksi Andritanto yang berada di Desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo untuk bertemu orang yang akan membeli motor tersebut, kemudian setelah menunggu di bengkel selama satu jam Saksi Hamdi M. Isa datang bersama Saksi Yayan Nihali menggunakan mobil, lalu terdakwa menghampiri Saksi Yayan dan Saksi Hamdi untuk langsung mengecek sepeda motor yang akan dijual oleh terdakwa. Setelah itu terdakwa mngatakan kepada Saksi Yayan “ini motor januari ini sudah angsuran ke-9”, kemudian Saksi Yayan mengatakan “Iya so mo lanjut ini” kemudian Saksi Yayan mengatakan “mau jual berapa” dan terdakwa mengatakan “tiga setengah (tiga juta lima ratus)” dan Saksi Yayan mengatkan “so tidak boleh kurang?” dan terdakwa mengatakan “tiga ampat (Rp.3.400.000)”, kemudian terdakwa menelfon Saksi Fidyawaty Badu yang merupakan istri terdakwa “ada yang mo belih Rp. 3.400.000” kemudian istri terdakwa mengatakan “iya kasi saja”, kemudian terdakwa bersepakat untuk menjual motor tersebut seharga Rp 3.400.000 (Tiga juta empat ratus ribu) tanpa adanya surat-surat resmi dan Saksi Yayan langsung membayarkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa secara tunai tanpa adanya bukti pembayaran. Selanjutnya, setelah selesai melakukan transaksi Saksi Hamdi langsung membawa sepeda motor tersebut untuk dibawa ke rumah Saksi Yayan. Setelah sekitar satu bulan sejak Saksi Yayan membeli motor terdakwa, Saksi Yayan tidak pernah melakukan melanjutkan pembayaran angsuran dari motor tersebut dan motor yang telah Saksi Yayan beli tersebut telah dijual di facebook.
- Bahwa pada suatu hari di tahun 2024 pihak kolektor PT Federal International Finance mendatangi terdakwa, namun pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Saksi Yayan dan terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran. Atas perbuatan terdakwa tersebut PT Federal International Finance mengalami kerugian dengan perkiraan sementara sebesar Rp 27.201.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus satu ribu rupiah) dikarenakan denda pembayaran yang terus berjalan ketika ada tunggakan pembayaran. Kerugian tersebut terdiri dari sisa angsuran Rp 24.808.000,- (Dua puluh empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan denda sementara sebesar Rp. 2.393.000.00 (Dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah) yang masih berjalana hingga saat ini.
----Bahwa perbuatan Terdakwa Risaldi Nanto alias Isal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa Risaldi Nanto alias Isal Pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Desa Desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya terdakwa “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan”, yakni terhadap PT Federal International Finance cabang Tilamuta dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 April 2023, Terdakwa Risaldi Nanto alias Isal menandatangani surat perjanjian pembiayaan dengan PT Federal International Finance cabang Tilamuta sebagai kreditur untuk menerima fasilitas pembiayaan atas pembelian sepeda motor merk Honda Beat Sporty warna merah hitam dengan Nomor Polisi DM 2569 CZ, Nomor Mesin JM81E2422435 dan Nomor Rangka : MH1JM8127PK415378 yang dibeli dari Dealer Wahanaartha Ritelindo cabang Tilamuta. Terdakwa Risaldi Nanto terikat suatu perjanjian fidusia dengan PT Federal International Finance yang telah terdaftar pada Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Wilayah Gorontalo berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W26.00020398.AH.05.01 tanggal 28 April 2023 dengan objek jaminan fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 586 tanggal 28 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Ardy Chandra, S.H., M.Kn selaku Notaris. Fasilitas pembiayaan yang diterima terdakwa dengan struktur pembiayaan sebagai berikut:
- Utang pembiayaan : Rp 31.896.000 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah)
- Peridoe Pembayaran : 20 April 2023 sampai 20 April 2026
- Jangka waktu : 36 bulan
- Tanggal Jatuh tempo : Tanggal 20 setiap bulan
- Angsuran : Rp 886.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
- Bahwa berdasarkan riwayat pembayaran dalam sistem PT Federal International Finance terdakwa sudah mengangsur sebanyak 8 (delapan) kali dari bulan April 2023 sampai bulan Desember 2023, akan tetapi memasuki bulan Januari 2024 yaitu memasuki angsuran ke-9 (sembilan) terdakwa tidak membayarkan angsuran tersebut kepada pihak PT Federal International Finance dikarenakan terdakwa sudah tidak mampu membayar angsuran tersebut. Sehingga tanpa sepengetahuan dan izin dari PT Federal International Finance terdakwa berniat untuk menjual motor tersebut agar orang yang akan membeli motor tersebut dapat melanjutkan angsurannya. Selanjutnya, pada 3 Januari 2024 terdakwa mulai menghubungi Saksi Andriyanto Rahmat melalui aplikasi messenger untuk mencarikan orang yang bersedia membeli sepeda motor tersebut dan melanjutkan angsuran kreditnya, kemudian pada hari Jumat 5 Januari 2024 Saksi Andritanto Rahmat berhasil menemukan calon pembeli dari Saksi Hamdi M Isa, lalu sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa datang ke bengkel tempat kerja Saksi Andritanto yang berada di Desa Ayuhulalo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo untuk bertemu orang yang akan membeli motor tersebut, kemudian setelah menunggu di bengkel selama satu jam Saksi Hamdi M. Isa datang bersama Saksi Yayan Nihali menggunakan mobil, lalu terdakwa menghampiri Saksi Yayan dan Saksi Hamdi untuk langsung mengecek sepeda motor yang akan dijual oleh terdakwa. Setelah itu, terdakwa mngatakan kepada Saksi Yayan “ini motor januari ini sudah angsuran ke-9”, kemudian Saksi Yayan mengatakan “Iya so mo lanjut ini” kemudian Saksi Yayan mengatakan “mau jual berapa” dan terdakwa mengatakan “tiga setengah (tiga juta lima ratus)” dan Saksi Yayan mengatkan “so tidak boleh kurang?” dan terdakwa mengatakan “tiga ampat (Rp.3.400.000)”, kemudian terdakwa menelfon Saksi Fidyawaty Badu yang merupakan istri terdakwa “ada yang mo belih Rp. 3.400.000” kemudian istri terdakwa mengatakan “iya kasi saja”, kemudian terdakwa bersepakat untuk menjual motor tersebut seharga Rp 3.400.000 (Tiga juta empat ratus ribu) tanpa adanya surat-surat resmi dan Saksi Yayan langsung membayarkan sejumlah uang tersebut kepada terdakwa secara tunai tanpa adanya bukti pembayaran. Selanjutnya, setelah selesai melakukan transaksi Saksi Hamdi langsung membawa sepeda motor tersebut untuk dibawa ke rumah Saksi Yayan. Setelah sekitar satu bulan sejak Saksi Yayan membeli motor terdakwa, Saksi Yayan tidak pernah melakukan melanjutkan pembayaran angsuran dari motor tersebut dan motor yang telah Saksi Yayan beli tersebut telah dijual di facebook.
- Bahwa pada suatu hari di tahun 2024 pihak kolektor PT Federal International Finance mendatangi terdakwa, namun pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dijual kepada Saksi Yayan dan terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar angsuran. Atas perbuatan terdakwa tersebut PT Federal International Finance mengalami kerugian dengan perkiraan sementara sebesar Rp 27.201.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus satu ribu rupiah) dikarenakan denda pembayaran yang terus berjalan ketika ada tunggakan pembayaran. Kerugian tersebut terdiri dari sisa angsuran Rp 24.808.000,- (Dua puluh empat juta delapan ratus delapan ribu rupiah) dan denda sementara sebesar Rp. 2.393.000.00 (Dua juta tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah) yang masih berjalana hingga saat ini
-------------------Bahwa perbuatan Terdakwa Risaldi Nanto alias Isal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |