Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.B/2025/PN Tmt 1.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2.VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
ALFRITS NATANAEL MANGADIL alias RAFAEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 72/Pid.B/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2493/P.5.12/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURSETYO RAMADHAN, S.H.
2VANIA AMELIA ANNAVA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFRITS NATANAEL MANGADIL alias RAFAEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa ALFRITS NATANAEL MANGADIL alias RAFAEL pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kantor Sekolah Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNFSKB) yang beralamat di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili perkara, mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan dengan cara menggunakan kunci yang bukan haknya, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berjalan kaki tanpa tujuan dari arah alun-alun menuju jembatan Suharto, dan ketika tiba di perempatan Hotel Citra Ayu, Terdakwa berbelok ke kiri hingga sampai di pertigaan Desa Mohungo, lalu melihat sebuah bangunan kosong yang merupakan kantor SPNFSKB Boalemo. Setelah mengelilingi bangunan tersebut, Terdakwa melihat jendela bagian belakang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian memanjat dan masuk melalui jendela tersebut.

Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam gedung, Terdakwa mencari kunci lemari di dalam laci meja kerja, kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka lemari yang berisi barang-barang inventaris kantor berupa 2 (dua) unit laptop, masing-masing merk HP berwarna silver dan merk Acer berwarna hitam serta 1 (satu) unit kamera Canon warna hitam. Setelah itu, Terdakwa memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam tas berwarna hitam bermerk Acer, kemudian mengunci kembali lemari, dan keluar melalui jendela tempat ia masuk.

Bahwa kemudian Terdakwa membawa seluruh barang hasil curiannya ke rumah pacarnya, yakni Saksi Mitra Padudu, di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, dan menyimpannya di kamar. Ketika ditanya oleh Saksi Mitra mengenai barang-barang tersebut, Terdakwa mengaku bahwa semua barang itu adalah miliknya sendiri, bahkan sempat menggunakan laptop HP warna silver untuk bermain gim dan membuka akun Facebook.

Bahwa pada malam hari tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi Rendi Padudu pergi ke rumah Saksi Alan Sai di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta dengan maksud untuk menjual kamera Canon hasil curian. Dalam transaksi tersebut, Terdakwa menawarkan kamera dengan alasan membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Utara, dan melalui perantara Saprin Suleman, kamera tersebut berhasil dijual dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 22 September 2025, Saksi Prisilya Karuana alias Lisya mengetahui adanya dua laptop di rumah omnya yang diakui merupakan barang-barang milik pacar sepupunya. Setelah membuka laptop tersebut, saksi menemukan foto dan data-data milik pegawai di Tilamuta, karena menduga bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian, lalu Saksi Prisilya membuat postingan di media sosial Facebook berisi foto dua laptop tersebut untuk mencari tahu pemilik aslinya.

Bahwa postingan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Almursalat Kairupan, selaku ASN di SPNFSKB Boalemo, yang mengenali laptop tersebut sebagai barang inventaris kantor yang hilang sejak awal September 2025. Saksi Almursalat kemudian mendatangi rumah sepupu saksi Lisya di Desa Pentadu Timur dan setelah diperiksa, benar bahwa dua laptop tersebut adalah milik SPNFSKB Boalemo. Atas kejadian tersebut, saksi Almursalat melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak Kepolisian Resor Boalemo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2025/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tanggal 26 September 2025.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, SPNFSKB Boalemo mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa ALFRITS NATANAEL MANGADIL alias RAFAEL pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WITA, setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di kantor Sekolah Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SPNFSKB) yang beralamat di Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, perkara mengambil barang seluruhnya atatu sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berjalan kaki tanpa tujuan dari arah alun-alun menuju jembatan Suharto, dan ketika tiba di perempatan Hotel Citra Ayu, Terdakwa berbelok ke kiri hingga sampai di pertigaan Desa Mohungo, lalu melihat sebuah bangunan kosong yang merupakan kantor SPNFSKB Boalemo. Setelah mengelilingi bangunan tersebut, Terdakwa melihat jendela bagian belakang dalam keadaan sedikit terbuka, kemudian memanjat dan masuk melalui jendela tersebut.

Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam gedung, Terdakwa mencari kunci lemari di dalam laci meja kerja, kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka lemari yang berisi barang-barang inventaris kantor berupa 2 (dua) unit laptop, masing-masing merk HP berwarna silver dan merk Acer berwarna hitam serta 1 (satu) unit kamera Canon warna hitam. Setelah itu, Terdakwa memasukkan seluruh barang tersebut ke dalam tas berwarna hitam bermerk Acer, kemudian mengunci kembali lemari, dan keluar melalui jendela tempat ia masuk.

Bahwa kemudian Terdakwa membawa seluruh barang hasil curiannya ke rumah pacarnya, yakni Saksi Mitra Padudu, di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, dan menyimpannya di kamar. Ketika ditanya oleh Saksi Mitra mengenai barang-barang tersebut, Terdakwa mengaku bahwa semua barang itu adalah miliknya sendiri, bahkan sempat menggunakan laptop HP warna silver untuk bermain gim dan membuka akun Facebook.

Bahwa pada malam hari tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa bersama Saksi Rendi Padudu pergi ke rumah Saksi Alan Sai di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta dengan maksud untuk menjual kamera Canon hasil curian. Dalam transaksi tersebut, Terdakwa menawarkan kamera dengan alasan membutuhkan uang untuk pulang ke kampung halamannya di Sulawesi Utara, dan melalui perantara Saprin Suleman, kamera tersebut berhasil dijual dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Bahwa pada tanggal 22 September 2025, Saksi Prisilya Karuana alias Lisya mengetahui adanya dua laptop di rumah omnya yang diakui merupakan barang-barang milik pacar sepupunya. Setelah membuka laptop tersebut, saksi menemukan foto dan data-data milik pegawai di Tilamuta, karena menduga bahwa barang-barang tersebut merupakan hasil pencurian, lalu Saksi Prisilya membuat postingan di media sosial Facebook berisi foto dua laptop tersebut untuk mencari tahu pemilik aslinya.

Bahwa postingan tersebut kemudian diketahui oleh Saksi Almursalat Kairupan, selaku ASN di SPNFSKB Boalemo, yang mengenali laptop tersebut sebagai barang inventaris kantor yang hilang sejak awal September 2025. Saksi Almursalat kemudian mendatangi rumah sepupu saksi Lisya di Desa Pentadu Timur dan setelah diperiksa, benar bahwa dua laptop tersebut adalah milik SPNFSKB Boalemo. Atas kejadian tersebut, saksi Almursalat melaporkan peristiwa pencurian itu ke pihak Kepolisian Resor Boalemo dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/IX/2025/SPKT/POLRES BOALEMO/POLDA GORONTALO tanggal 26 September 2025.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, SPNFSKB Boalemo mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya