Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Tmt IRMA DUKALANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Disamarkan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan menurut hukum anak yang bernama SITY HUMAIRO S. PAHUDE lahir di Patoameme tanggal 10 November 2013 sebagai ahli waris Alm. SALIM PAHUDE adalah anak kandung yang masih dibawah umur yang menurut hukum tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum guna untuk kepentingan menjual tanah dan bangunan bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 21 Desa Piloliyanga an. pemegang hak IRMA DUKALANG;
  3. Menyatakan bahwa Pemohon IRMA DUKALANG berhak dan sah dalam kedudukannya sebagai wali atas nama anak yang bernama SITY HUMMAIRO S. PAHUDE tersebut sekedar untuk keperluan tertentu yaitu menjual tanah dan bangunan bersertifikat bersertifikat Hak Guna Bangunan No. 21 Desa Piloliyanga an. pemegang hak IRMA DUKALANG;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak