Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
66/Pid.B/2025/PN Tmt | 1.SOFYAN RAUF, S.H., M.H. 2.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H. |
1.FEBRI I. ENTENGO alias EBI 2.IKRAM HANGGA alias IKRAM 3.EKA BUDISANTOSO LAWANI alias EKA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 66/Pid.B/2025/PN Tmt | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1965/P.5.12/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa para Terdakwa pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 dan 2024 bertempat di toko milik Saksi Susanti Musa dan Saksi Ruslin Lamusu yang berada di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya telah “melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun piutang dan perbuatan tersebut ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan para Terdakwa terhadap Saksi Susanti Musa dan Saksi Ruslin Lamusu dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal dan waktu tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I Febri I Etengo meminta bantuan pinjaman uang kepada Terdakwa II Ikram Hangga alias Ikram atas permasalahan keuangan yang dihadapinya dan Terdakwa Ikram menawarkan solusi yakni dengan menggunakan Nota DO (Delivery Order) yang sudah pernah digunakan milik toko Saksi Susanti Musa dan Ruslin Lamusu untuk diperjualbelikan kembali. Bahwa saat itu Terdakwa Ikram Hangga memperoleh Nota DO dari pembeli yang sebelumnya yang seharusnya nota DO tersebut dirobek namun oleh Terdakwa Ikram Hangga tidak di robek, kemudian Nota Do tersebut diberikan kepada Terdakwa Ebi dan memintakan untuk mencari pembeli atas bahan bangunan yang ada dalam Nota tersebut dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua). Setelah itu terdakwa I Febri I Etengo Alias Ebi mendapatkan Nota DO tersebut dari Terdakwa Ikram dan menelpon Terdakwa III Eka Budisantoso Lawani Alias Eka menawarkan bahan bangunan yang ada pada Nota DO tersebut dengan harga di bawah standard toko senilai Rp60.000,00 lalu menawarkan sebanyak 30 (tiga puluh) sak semen untuk dibeli, Terdakwa Eka menyetujui hal tersebut dan Terdakwa Ebi mengarahkan Terdakwa Eka untuk mengambil ke toko ketika Saksi Ruslin Lamusu yang berjaga; Bahwa keesokan harinya pada pukul 07.30 Wita Terdakwa Eka datang ditoko dan bertemu langsung dengan Saksi Rusli Lamusu kemudian menyerahkan Nota DO tersebut setelah itu Saksi Rusli Lamusu Lamusu langsung mengarahkan sdra Terdakwa Eka ke gudang toko. Berselang 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa Ebi menghubungi Terdakwa Eka untuk memastikan apakah semen tersebut sudah berada di rumah milik Terdakwa Eka dan setelah dikonfirmasi, sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa Ebi datang ke rumah Terdakwa Eka untuk mengambil uang kemudian Terdakwa Eka Budisantoso Lawani menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 dan sisanya Rp800.000,00 akan dibayar menyusul Kemudian pengambilan kedua masih di tahun 2023 terdakwa Ebi kembali mendatangi Terdakwa Ikram Hangga di depan toko kemudian menyampaikan bahwa ingin menggunakan kembali nota DO lainnya untuk diperjualbelikan. Sekitar satu (1) minggu kemudian Terdakwa Ikram datang ke meja kerja Terdakwa Ebi dan menyerahkan Nota DO lainnya dan pada malam harinya Terdakwa Ebi juga menawarkan kembali kepada Terdakwa Eka melalui pesan elektronik untuk membeli semen melalui nota DO tersebut dan meminta terdakwa Eka untuk melunasi pembayaran semen yang sebelumya sudah dibeli. Keesokan harinya terdakwa Eka mengirimkan pesan elektronik kepada terdakwa Ebi untuk menanyakan apakah semen yang tercatat di dalam Nota DO tersebut bisa ditukarkan dengan bahan bangunan lainnya yakni besi lalu terdakwa Ebi pun mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan setelah itu pada siang hari terdakwa Eka memberitahukan bahwa semen dan besi sudah diambil oleh Terdakwa Eka di toko milik Saksi milik susanti dan Saksi Ruslin Lamusu Kemudia pada pengambilan ketiga sekitar tahun 2023, setelah pembayaran pada pembelian sebelumnya telah dilunasi oleh terdakwa Eka kepada Terdakwa Ebi, Terdakwa Ebi menawarkan kembali kepada Terdakwa Eka untuk membeli Nota DO bahan bangunan yang diserahkan oleh Terdakwa Ikram kepada Terdakwa Eka. Setelah Terdakwa Eka menyutujui untuk membeli nota DO tersebut, sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa Ebi mendatangi kediaman Terdakwa Eka untuk menyerahkan Nota DO yang ia jual. Keesokan harinya sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa Eka membawa nota DO tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi Rusli Lamusu dan setelah itu Terdakwa Eka mengambil barang sesuai dengan isi nota DO di gudang toko milik Saksi Susanti Musa dan Saksi Ruslin Lamusu Bahwa pada tahun 2024 Saksi Wawan Hangga menanyakan kepada Terdakwa Ikram apakah ada Nota DO yang bisa dijual karena pada saat itu Terdakwa Eka membutuhkan semen dan kalua ada, terdakwa Ikram diminta oleh Saksi Wawan untuk menghubungi terdakwa Eka kemudian Saksi Wawan memberikan nomor telpon terdakwa Eka, setelah itu Terdakwa Ikram menelpon Terdakwa Eka dan menawarkan Nota DO yang bertuliskan 40 sak semen tersebut lalu terdakwa Eka Lawani menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa Ikram mengantarkan langsung nota DO ke rumah terdakwa Eka serta mengarahkan untuk mengambil semen ketika Saksi Rusli Lamusu yang berjaga. Terdakwa Eka menjanjikan pembayaran setelah 40 semen tersebut berada dalam penguasaannya Bahwa 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa Ikram menemukan 1 (satu) lembar Nota DO bertuliskan 25 (dua puluh lima) sak semen dan menawarkan langsung kepada terdakwa Eka untuk dibeli, terdakwa Eka menyetujui untuk membeli nota DO dari Terdakwa Ikram lalu pada pukul 20.00 Wita dilakukan penyerahan nota DO dari Terdakwa Ikram kepada Terdakwa Eka dan setelah itu Terdakwa Eka berjanji melakukan pemabyaran setelah barang sudah ada di dalam penguasaannya Berlanjut sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa ikram menawarkan kembali kepada terdakwa Eka untuk membeli Nota DO semen sebanyak 15 sak yang diperoleh dari seorang pembeli bahan material yang datang ke gudang toko milik Saksi Susanti Musa dan Rusli Lamusu dan sekitar beberapa hari kemudian Nota DO tersebut terdakwa Ikram antarkan ke Terdakwa Eka untuk diserahkan lalu untuk pengambilan dilakukan pada sore hari dan pembayaran dilakukan pada malam hari di hari yang sama Setelah kejadian tersebut terdakwa Ikram kembali menyimpan Nota DO 10 (sepuluh) sak semen dari salah seorang pembeli semen yang datang digudang terdakwa Ikram langsung menghubungi Terdakwa Eka Lawani dan menawarkan lagi semen tersebut namun Terdakwa Eka Lawani belum berminat maka kemudian Terdakwa Ikram tawarkan kepada Saksi Yulin saliko dan kemudian Saksi Yulin Saliko menyetujui untuk membelinya. Setelah itu pada pukul 20.30 Wita Terdakwa Eka datang ke rumah saksi Yulin saliko mengantar nota DO. 2 (dua) hari kemudian nota DO tersebut ditukarkan dengan 10 sak semen di toko milik Saksi Susanti Musa dan Rusli Lamusu Sejak saat itu setiap terdakwa Ikram menemukan Nota DO, terdakwa Ikram sering menghubungi Saksi Yulin Saliko. beberapa hari kemudian terdakwa Ikram menemukan lagi Nota DO seng sebanyak 15 lembar di gudang dan Nota Tehel 10 Dos kedua nota tersebut terdakwa Ikram simpan, sekitar pukul 21.00 wita terdakwa Ikram menjual nota DO tersebut kepada Saksi Yulin saliko Bahwa pembayaran kepada Terdakwa Ebi ada secara tunai atau ditransfer ke rekening BNI milik Terdakwa Ebi dengan Nomor Rekening 0905486661 dan Rekening BRI milik adik Terdakwa Ebi an. Fegy Entengo Nomor Rekening 515101012643509 untuk pembayaran via rekening total transaksi yakni senilai Rp18.100.000,00 Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut masing-masing terdakwa Febri I Entengo, terdakwa Ikram Hangga dan terdakwa Eka Budisantoso Lawani telah mengakibatkan Saksi Rusli Lamusu dan Saksi Susanti Musa kerugian sebesar Rp47,510,000 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima ratus sepuluh ribu rupiah)
-----------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa para Terdakwa pada waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 dan 2024 bertempat di toko milik Saksi Susanti Musa dan Saksi Ruslin Lamusu yang berada di Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum, Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya telah, “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dan perbuatan tersebut ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada tanggal dan waktu tersebut diatas, berawal ketika terdakwa I Febri I Etengo meminta bantuan pinjaman uang kepada Terdakwa II Ikram Hangga alias Ikram atas permasalahan keuangan yang dihadapinya dan Terdakwa Ikram menawarkan solusi yakni dengan menggunakan Nota DO (Delivery Order) yang sudah pernah digunakan milik toko Saksi Susanti Musa dan Ruslin Lamusu untuk diperjualbelikan kembali. Bahwa saat itu Terdakwa Ikram Hangga memperoleh Nota DO dari pembeli yang sebelumnya yang seharusnya nota DO tersebut dirobek namun oleh Terdakwa Ikram Hangga tidak di robek, kemudian Nota Do tersebut diberikan kepada Terdakwa Ebi dan memintakan untuk mencari pembeli atas bahan bangunan yang ada dalam Nota tersebut dan hasil penjualannya dibagi 2 (dua). Setelah itu terdakwa I Febri I Etengo Alias Ebi mendapatkan Nota DO tersebut dari Terdakwa Ikram dan menelpon Terdakwa III Eka Budisantoso Lawani Alias Eka menawarkan bahan bangunan yang ada pada Nota DO tersebut dengan harga di bawah standard toko senilai Rp60.000,00 lalu menawarkan sebanyak 30 (tiga puluh) sak semen untuk dibeli, Terdakwa Eka menyetujui hal tersebut dan Terdakwa Ebi mengarahkan Terdakwa Eka untuk mengambil ke toko ketika Saksi Ruslin Lamusu yang berjaga; Bahwa keesokan harinya pada pukul 07.30 Wita Terdakwa Eka datang ditoko dan bertemu langsung dengan Saksi Rusli Lamusu kemudian menyerahkan Nota DO tersebut setelah itu Saksi Rusli Lamusu Lamusu langsung mengarahkan sdra Terdakwa Eka ke gudang toko. Berselang 3 (tiga) jam kemudian Terdakwa Ebi menghubungi Terdakwa Eka untuk memastikan apakah semen tersebut sudah berada di rumah milik Terdakwa Eka dan setelah dikonfirmasi, sekitar pukul 18.30 Wita Terdakwa Ebi datang ke rumah Terdakwa Eka untuk mengambil uang kemudian Terdakwa Eka Budisantoso Lawani menyerahkan uang sejumlah Rp1.000.000,00 dan sisanya Rp800.000,00 akan dibayar menyusul Kemudian pengambilan kedua masih di tahun 2023 terdakwa Ebi kembali mendatangi Terdakwa Ikram Hangga di depan toko kemudian menyampaikan bahwa ingin menggunakan kembali nota DO lainnya untuk diperjualbelikan. Sekitar satu (1) minggu kemudian Terdakwa Ikram datang ke meja kerja Terdakwa Ebi dan menyerahkan Nota DO lainnya dan pada malam harinya Terdakwa Ebi juga menawarkan kembali kepada Terdakwa Eka melalui pesan elektronik untuk membeli semen melalui nota DO tersebut dan meminta terdakwa Eka untuk melunasi pembayaran semen yang sebelumya sudah dibeli. Keesokan harinya terdakwa Eka mengirimkan pesan elektronik kepada terdakwa Ebi untuk menanyakan apakah semen yang tercatat di dalam Nota DO tersebut bisa ditukarkan dengan bahan bangunan lainnya yakni besi lalu terdakwa Ebi pun mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan dan setelah itu pada siang hari terdakwa Eka memberitahukan bahwa semen dan besi sudah diambil oleh Terdakwa Eka di toko milik Saksi milik susanti dan Saksi Ruslin Lamusu. Kemudia pada pengambilan ketiga sekitar tahun 2023, setelah pembayaran pada pembelian sebelumnya telah dilunasi oleh terdakwa Eka kepada Terdakwa Ebi, Terdakwa Ebi menawarkan kembali kepada Terdakwa Eka untuk membeli Nota DO bahan bangunan yang diserahkan oleh Terdakwa Ikram kepada Terdakwa Eka. Setelah Terdakwa Eka menyutujui untuk membeli nota DO tersebut, sekitar pukul 21.30 Wita Terdakwa Ebi mendatangi kediaman Terdakwa Eka untuk menyerahkan Nota DO yang ia jual. Keesokan harinya sekitar pukul 07.30 Wita Terdakwa Eka membawa nota DO tersebut dan menyerahkannya kepada Saksi Rusli Lamusu dan setelah itu Terdakwa Eka mengambil barang sesuai dengan isi nota DO di gudang toko milik Saksi Susanti Musa dan Saksi Ruslin Lamusu Bahwa pada tahun 2024 Saksi Wawan Hangga menanyakan kepada Terdakwa Ikram apakah ada Nota DO yang bisa dijual karena pada saat itu Terdakwa Eka membutuhkan semen dan kalua ada, terdakwa Ikram diminta oleh Saksi Wawan untuk menghubungi terdakwa Eka kemudian Saksi Wawan memberikan nomor telpon terdakwa Eka, setelah itu Terdakwa Ikram menelpon Terdakwa Eka dan menawarkan Nota DO yang bertuliskan 40 sak semen tersebut lalu terdakwa Eka Lawani menerima tawaran tersebut, kemudian Terdakwa Ikram mengantarkan langsung nota DO ke rumah terdakwa Eka serta mengarahkan untuk mengambil semen ketika Saksi Rusli Lamusu yang berjaga. Terdakwa Eka menjanjikan pembayaran setelah 40 semen tersebut berada dalam penguasaannya Bahwa 2 (dua) minggu kemudian Terdakwa Ikram menemukan 1 (satu) lembar Nota DO bertuliskan 25 (dua puluh lima) sak semen dan menawarkan langsung kepada terdakwa Eka untuk dibeli, terdakwa Eka menyetujui untuk membeli nota DO dari Terdakwa Ikram lalu pada pukul 20.00 Wita dilakukan penyerahan nota DO dari Terdakwa Ikram kepada Terdakwa Eka dan setelah itu Terdakwa Eka berjanji melakukan pemabyaran setelah barang sudah ada di dalam penguasaannya Berlanjut sekitar 1 (satu) minggu kemudian terdakwa ikram menawarkan kembali kepada terdakwa Eka untuk membeli Nota DO semen sebanyak 15 sak yang diperoleh dari seorang pembeli bahan material yang datang ke gudang toko milik Saksi Susanti Musa dan Rusli Lamusu dan sekitar beberapa hari kemudian Nota DO tersebut terdakwa Ikram antarkan ke Terdakwa Eka untuk diserahkan lalu untuk pengambilan dilakukan pada sore hari dan pembayaran dilakukan pada malam hari di hari yang sama Setelah kejadian tersebut terdakwa Ikram kembali menyimpan Nota DO 10 (sepuluh) sak semen dari salah seorang pembeli semen yang datang digudang terdakwa Ikram langsung menghubungi Terdakwa Eka Lawani dan menawarkan lagi semen tersebut namun Terdakwa Eka Lawani belum berminat maka kemudian Terdakwa Ikram tawarkan kepada Saksi Yulin saliko dan kemudian Saksi Yulin Saliko menyetujui untuk membelinya. Setelah itu pada pukul 20.30 Wita Terdakwa Eka datang ke rumah saksi Yulin saliko mengantar nota DO. 2 (dua) hari kemudian nota DO tersebut ditukarkan dengan 10 sak semen di toko milik Saksi Susanti Musa dan Rusli Lamusu Sejak saat itu setiap terdakwa Ikram menemukan Nota DO, terdakwa Ikram sering menghubungi Saksi Yulin Saliko. beberapa hari kemudian terdakwa Ikram menemukan lagi Nota DO seng sebanyak 15 lembar di gudang dan Nota Tehel 10 Dos kedua nota tersebut terdakwa Ikram simpan, sekitar pukul 21.00 wita terdakwa Ikram menjual nota DO tersebut kepada Saksi Yulin saliko Bahwa pembayaran kepada Terdakwa Ebi ada secara tunai atau ditransfer ke rekening BNI milik Terdakwa Ebi dengan Nomor Rekening 0905486661 dan Rekening BRI milik adik Terdakwa Ebi an. Fegy Entengo Nomor Rekening 515101012643509 untuk pembayaran via rekening total transaksi yakni senilai Rp18.100.000,00 Bahwa akibat dari perbuatan para Terdakwa tersebut masing-masing terdakwa Febri I Entengo, terdakwa Ikram Hangga dan terdakwa Eka Budisantoso Lawani telah mengakibatkan Saksi Rusli Lamusu dan Saksi Susanti Musa kerugian sebesar Rp47,510,000 (Empat Puluh Tujuh Juta Lima ratus sepuluh ribu rupiah) ------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |