| Petitum | PRIMAIR : 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Kerja Sama Program Intiplasma antara Penggugat dan Tergugat;Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajiban sesuai perjanjian;Menyatakan sah menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor. 43 atas nama RAZAK POTIUA (Turut Tergugat) seluas 324 M?2; (tiga ratus dua puluh empat meter persegi), terletak di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo,  yang dijadikan jaminan hutang oleh Tergugat kepada Penggugat;Menetapkan   sisa   hutang   Tergugat   yang   belum   dilunasi   sebesar     Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah);Menetapkan keseluruhan hutang bunga Tergugat sebesar Rp. 6.400.000,- (Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah);Menetapkan sita atas jaminan Tergugat berupa tanah yang beralamat di Desa Bongo Nol, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, setelah ada pemekaran menjadi Kabupaten Boalemo. seluas 324 M?2; (tiga ratus dua puluh empat meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 43 atas nama RAZAK POTIUA;Menghukum Tergugat untuk membayar sisa hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 88.000.000,- (Delapan Puluh Delapan  Juta Rupiah);Menghukum Tergugat untuk membayar hutang bunga secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 6.400.000,- (Enam  Juta Empat Ratus Ribu  Rupiah);Menghukum  Tergugat  membayar  uang  paksa  (dwangsom)  sebesar  Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan tanah Tergugat;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), banding atau kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;   SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |