Dakwaan |
------ Bahwa Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI pada hari Rabu tanggal 9 bulan Juli tahun 2025 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan pengulangan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita, Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI pergi ke wilayah Anoa kelurahan Tatura Utara Kecamatan Palu Selatan Kota Palu untuk menemui Sdr. IPIN (DPO) dirumah kontrakannya, dengan tujuan mendapatkan narkotika jenis sabu. Sesampainya di kontrakan Sdr. IPIN (DPO), terdakwa memberikan uang sejumlah Rp350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. IPIN (DPO), yang mana untuk harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terdakwa diberikan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet klip kecil atau yang dikenal dengan paketan 100 (seratus), sedangkan untuk uang pembelian Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) terdakwa beritahukan kepada Sdr. IPIN (DPO) untuk di isi saja di kaca karena akan terdakwa konsumsi di tempat tersebut pada saat itu. Sehingga sebagian sudah terdakwa konsumsi di tempat tersebut sedangkan sisanya yakni 3 (tiga) plastik klip kecil terdakwa simpan sebagai stok untuk terdakwa bawa pulang ke wilayah Tilamuta Kabupaten Boalemo, karena salah satu anak terdakwa akan disunat maka terdakwa pulang untuk hal tersebut; Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 Wita, Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI berangkat dari kota Palu Sulawesi Tengah menuju ke Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo untuk menemui anak terdakwa dengan menggunakan jasa mobil rental, yang mana 3 (tiga) plastik klip kecil narkotika sabu sisa dari pemakaian terdakwa selipkan di antara pakaian di dalam tas terdakwa pada saat itu. Kemudian pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 wita, terdakwa tiba di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dan terdakwa melakukan aktivitas seperti biasa didalam rumah sedangkan untuk 3 (tiga) plastik klip kecil narkotika jenis sabu masih di dalam tas, selanjutnya pada malam harinya terdakwa mendampingi anak terdakwa dirumah karena akan disunat; Bahwa pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 Wita, Saksi WILLIAM EKA PUTERA YAPANTO alias WILLI dan Saksi TURSANDI WAHYU A. PAKAYA alias WAHYU selaku anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Boalemo mendapatkan informasi dari masyarakat kalau Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI sedang menguasai barang terlarang diduga narkotika jenis sabu yang berada di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 Wita, terdakwa bersiap keluar rumah dan mengambil 3 (tiga) plastik klip kecil narkotika jenis sabu dari dalam tas dan terdakwa simpan di kantong celana dengan tujuan akan di konsumsi, kemudian setelah beberapa saat terdakwa pamit keluar rumah dan menuju kompleks bekas pasar sore lama di Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dengan membawa sabu di kantong celana kiri sambil tangan kiri terdakwa masuk dalam kantong celana sambil memegang 3 (tiga) plastik klip kecil tersebut. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, ketika terdakwa tiba di kompleks bekas pasar sore lama. Saksi WILLIAM EKA PUTERA YAPANTO alias WILLI dan Saksi TURSANDI WAHYU A. PAKAYA alias WAHYU melihat dan mendekati terdakwa, menyadari hal tersebut terdakwa yang saat itu sudah menggenggam 3 (tiga) plastik klip kecil yang berisi sabu langsung panik dan ketakutan sehingga saat itu terdakwa memasukkan 3 (tiga) plastik klip kecil berisi sabu tersebut ke dalam mulut terdakwa dan hal itu diketahui oleh petugas sehingga terdakwa langsung diamankan dengan posisi mulut terdakwa dipegangi oleh petugas dan terdakwa diminta untuk mengeluarkan isi di dalam mulut terdakwa, kemudian dari mulut terdakwa ditemukanlah adanya 3 (tiga) plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu pada saat itu dalam penguasaan terdakwa oleh petugas. Kemudian 3 (tiga) plastik klip kecil tersebut di letakkan di tanah oleh petugas selanjutnya terdakwa diperiksa dan ditanyai terkait apa isi dari 3 (tiga) plastik klip kecil dan siapa pemiliknya? maka saat itu terdakwa langsung mengakui kalau isi dari 3 (tiga) plastik klip kecil tersebut adalah Narkotika jenis sabu dan pemiliknya adalah terdakwa sendiri yang sengaja terdakwa bawa pada saat itu. Hal tersebut disaksikan oleh Saksi LUTVIA ARIEF alias VIA dan Saksi BURHANUDIN NIHE alias BOB; Bahwa kemudian Saksi WILLIAM EKA PUTERA YAPANTO alias WILLI dan Saksi TURSANDI WAHYU A. PAKAYA alias WAHYU mengamankan Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI beserta barang bukti ke Ruang Sat Narkoba Polres Boalemo untuk diserahkan kepada penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian dilakukan pemeriksaan urine terhadap terdakwa pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 yang mana sesaat setelah ditangkap kemudian diambil urine dari terdakwa dan dari hasil pemeriksaan terhadap urine diperoleh hasil yaitu Positif (+), terindikasi menggunakan narkotika. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksa Narkotika Nomor: B/10/VII/2025/Urkes tanggal 09 Juli 2025 atas nama FADLI ARISMAN, yang ditandatangani oleh Dokter yakni dr. 2 - - - Rahmatia Anwar, yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Polres Boalemo, dengan hasil pemeriksaan urin: AMP/MET : Positif; Bahwa 3 (tiga) plastik klip kecil berisi butiran bening berbentuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat zat 368,15 mg atau 0,36815 gram milik Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI adalah Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin (Shabu) sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Nomor: R-PP.01.01.23A.07.25.225 tanggal 15 Juli 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Muindar, S.Si., Apt., M.Si selaku Plh. Kepala Balai POM di Gorontalo; Bahwa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, sedangkan pekerjaan Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI adalah wiraswasta dalam hal ini supir, sehingga terdakwa diamankan di Polres Boalemo; Bahwa Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI pernah melakukan tindak pidana narkotika pada tahun 2024 dan menjalani pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Putusan Nomor: 60/Pid.Sus/2024/PN Tmt dan terdakwa baru selesai menjalani pidana pada bulan Mei 2025. ---------- Perbuatan Terdakwa FADLI ARISMAN alias ADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |