Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Tmt AMRUN UMAR 1.SILVONI LAKUDJU
2.ROLANDO LOLAROH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRUN UMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jusuf A. Lakoro, S.HI.,MH.AMRUN UMAR
Tergugat
NoNama
1SILVONI LAKUDJU
2ROLANDO LOLAROH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RAHAMA UMAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat dan ahli waris lainnya yaitu sebagai berikut:
  1. Fadlun Lakudju
  2. Makmur Lakudju
  3. Yani Abdul Rahman
  4. Yanto Abdul Rahman
  5. Zuardi Umar
  6. Silvoni Umar
  7. Norvita Umar
  8. Albakhrein Umar
  9. Nur Novita Umar
  10. Olawati Umar
  11. Ramli Umar
  12. Masfin Umar
  13. Yanto Lakudju
  14. Oku Lakudju
  15. Opo Lakudju
  16. Adi Lakudju
  17. Zul Lakudju
  18. Citra Saidi
  19. Nina Saidi
  20. Opi Saidi
  21. Ais Saidi
  22. Dedi Saidi
  23. Sri Saidi
  24. Wawan Saidi
  25. Yeyen Lakudju
  26. Veni Rivai
  27. Eki Rivai
  28. Nani Lakudju
  29. Aldi Lakudju

Merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Bunasi Lakudju pada dua kali perkawinannya;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Dusun I, Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dengan luas 950 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Utara berbatasan dengan Tanah Milik Rolando Lolaroh;
    • Selatan berbatasan dengan Tanah Milik Futum Alamri;
    • Timur berbatasan dengan Tanah Milik Guntur Uwade;
    • Barat berbatasan dengan Jalan Pelabuhan/Jln. Sultan Hurudji;

Merupakan hak milik dari Ahli Waris Alm. Bunasi Lakudju yaitu Penggugat, Tergugat I, Turut Tergugat dan ahli waris lainnya sebagaimana telah disebutkan dalam petitum poin 2;

  1. Menyatakan jual beli atas objek sengketa tertanggal 12 Agustus 2024 antara Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
  2. Menyatakan penguasaan objek sengketa oleh Tergugat II tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan Sita Jaminan atas objek sengketa adalah sah dan berharga;
  4. Menghukum Para Tergugat agar segera menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat beserta ahli waris lainnya dalam keadaan baik dan sempurna, penyerahan tersebut bila perlu dengan bantuan alat negara (TNI/POLRI);
  5. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi atas penguasaannya terhadap objek sengketa sebesar Rp. 60.000.000.- (Enam Puluh Juta Rupiah) kepada Penggugat sekaligus setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulannya sekiranya para Tergugat lalai dalam menjalankan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  7. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang timbul dalam objek sengketa tanpa sepengetahuan Penggugat dan ahli waris lainnya tidak berkekuatan hukum mengikat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

          Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak