Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Tmt Fahriyanto Badjeber 1.Arman pakaya
2.Yulce ayulan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Fahriyanto Badjeber
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Taufik S. Panua, S.HFahriyanto Badjeber
2Anderwati Maku, S.H., M.H.Fahriyanto Badjeber
Tergugat
NoNama
1Arman pakaya
2Yulce ayulan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan pertanahan nasional kabupaten Boalemo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  • Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan SAH dan Berharga surat jual beli Penggugat dengan Tergugat tanggal 18 Juli 2025 sebagaimana dalam posita gugatan;
  • Menyatakan Menurut Hukum tanah yang terdapat bangunan rumah di atasnya sebagai obyek jual beli yakni:

4 1 Sebidang tanah seluas 300 M2 yang terletak di desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas :

Utara : berbatasan dengan Sungai

Timur : berbatasan dengan Jalan

Selatan : berbatasan dengan tanah

Barat : berbatasan dengan tanah milik Aris Waladow

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak tanggal 18 Juli 2025 dari Tergugat I;

4 2 Sebidang tanah seluas 186.88 M2 yang terletak di desa Wonggahu, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo dengan batas-batas :

Utara : berbatasan dengan Tanah Milik Aris Waladow

Timur : berbatasan dengan Jalan

Selatan : berbatasan dengan Jalan

Barat : berbatasan dengan tanah milik Aris Waladow

Bidang tanah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli sejak sejak tanggal 18 Juli 2025 dari Tergugat I;

Kesemuanya Adalah MILIK YANG SAH dari Penggugat yang merupakan penerima dari jual beli dengan Tergugat I sebagaimana Surat Kwitansi tertanggal 18 Juli 2025 yang menerangkan uang sejumalah seratus juta rupiah untuk pembayaran tanah yang terletak sebuah rumah didalamnya dengan luas 300 M2 dan 186.88 M2 didusun datahu desa wonggahu, kecamatan paguyaman;

  • Menyatakan menurut hukum segala bentuk bukti – bukti yang dimiliki oleh Penggugat yang ada hubungannya dengan tanah obyek Perkara dan Jual Beli termasuk kwitansi Jual beli tanah a quo dan surat-surat lainnya yang ada kaitan dan hubungannya dengan kepemilikan dan penguasaan lainya atas tanah objek a quo oleh Penggugat adalah SAH MENURUT HUKUM ;
  • Menghukum kepada Para Tergugat untuk tunduk dan patuh menghormati serta mentaati isi Putusan dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku;
  • Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  • Menghukum Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan ini

ATAU

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkehendak lain kami Penggugat mohon Putusan yang seadil – adilnya ( Ex Aequo Et Bono );

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak