| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sejumlah Rp. 39.820.388,- (tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah);Menghukum para Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 219 Desa Pangi Atas Nama Rita Marhaba, yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK20013XVM/5151/02/2020, tanggal 16 Januari 2020; dilakukan eksekusi rill atau nyata yang meliputi, penyegelan, penyerahan, dan pengosongan;Menyatakan memberikan ijin terhadap Penggugat untuk mengajukan dan melaksanakan Lelang Eksekusi Pengadilan melalui Pengadilan Negeri Tilamuta terhadap agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 219 Desa Pangi Atas Nama Rita Marhaba yang digunakan untuk menjamin pinjaman Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Hutang Nomor PK20013XVM/5151/02/2020, tanggal 16 Januari 2020, dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; |