Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TILAMUTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Tmt 1.Delvia Nento, S.Sos
2.Yanti Nento
Pimpinan Gereja Katolik Paroki St. Theodorus Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Tmt
Tanggal Surat Selasa, 16 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Delvia Nento, S.Sos
2Yanti Nento
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JANES KOMENAUNG S.HDelvia Nento, S.Sos
2JANES KOMENAUNG S.HYanti Nento
Tergugat
NoNama
1Pimpinan Gereja Katolik Paroki St. Theodorus
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhannya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah  melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat telah menimbulkan kerugian materil bagi Para Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa sah dan mengikat transaksi jual beli lahan objek sengketa antara pihak penjual Nicolas Tololioo dan Sander Manopo dan pihak pembeli Boki Tola Nento, pada tanggal 20 Februari 1939;
  5. Menyatakan bahwa Para Penggugat yang bertindak mewakili seluruh ahli waris alm. Emiel Nento adalah pihak yang memiliki hak secara hukum atas objek sengketa;
  6. Menyatakan bahwa sertipikat hak milik (SHM) atas sebagian atau keseluruhan objek sengketa atau bentuk surat kepemilikan lainnya  atas sebagian atau keseluruhan objek sengketa yang dipegang oleh Tergugat yang dibuat/diterbitkan setelah transaksi jual beli antara pihak penjual awal, Nicolas Tololioo dan Sander Manopo dan pihak pembeli Boki Tola Nento, pada tanggal 20 Februari 1939 tidak memiki kekuatan hukum yang mengikat;
  7. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan objek sengketa dari setiap tanaman dan bangunan atau apapun barang/harta benda milik Tergugat yang terletak diatasnya tanpa pembebanan apapun;
  8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan / mengembalikan lahan objek sengketa yang terletak di jalan raya ke Tilamuta, saat ini disebut sebagai jalan Trans Sulawesi Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu Kabupaten Boalemo kepada Para Penggugat tanpa pembebanan apapun yang batas batasnya sebagai berikut:
  • Sebelah Utara    : Dengan pohon-pohon kelapa merk J.W/kebun
  • Sebelah Timur    : Dengan kebun D. Surusa
  • Sebelah Selatan : Dengan jalan raya ke Tilamuta
  • Sebelah Barat     : Dengan kebun A. Simons
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami Para Penggugat sebesar Rp.225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsom sebesar Rp.1250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

Ex aequo et bono.  Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak